Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2013

Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT)

   Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan

FOTO PAMERAN KOTA BANDAR LAMPUNG 2013

MY SISTER