Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan
/* * To change this license header, choose License Headers in Project Properties. * To change this template file, choose Tools | Templates * and open the template in the editor. */ package Pernyataan; import java.util.Scanner; /** * * @author user */ public class Switch { public static void main (String []args){ Scanner makanan =new Scanner (System.in); System.out.println("1.Soto Ayam 2.Gule Kambing 3.Sate kambing 4.Nasi Goreng"); System.out.print("Pilih Menu apa gan? "); int menu =makanan.nextInt(); System.out.print("Menu yang anda pilih adalah " +menu); switch (menu){ case 1 : System.out.println(" Soto Ayam"); break; case 2 : System.out.println(" Gule Kambing"); break; case 3: System.out.println(" Sat