Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2023

Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT)

   Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan

APAKAH TINDAKAN KORUPSI MURNI MERUPAKAN KESALAHAN PELAKU TINDAK PIDANA

Apakah tindakan korupsi murni merupakan kesalahan si pelaku tindak pidana tersebut, ataukah ada andil dari luar si pelaku (seperti keluarga, kerabat, lingkaran pertemanan, lingkungan kerja atau yang dikenal dengan istilah korupsi berjama’ah, tuntutan atasan, dan  lain sebagainya), yang  juga turut andil dalam mendorong terjadinya bentuk kejahatan yang selalu merugikan negara ini. Korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang hingga saat ini. Korupsi memang sudah menjadi budaya di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Sehingga bagaimanapun kerasnya  usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bias untuk dihilangkan.  Sejarah korupsi memang setua usia manusia. Ketika manusia mengenal relasi sosial berbasis uang atau barang, maka ke

PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA

  Trias Politica S aat ini hanya pembagian kekuasaan merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara, dan bagaimana pendapat saudara mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia. Pembagian kekuasaan adalah prinsip dasar dalam sistem pemerintahan demokratis. Prinsip ini menjamin bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu individu atau kelompok akan tetapi dibagi antara lembaga-lembaga pemerintahan yang berbeda. Saat ini hanya pembagian kekuasaan merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara karena dengan pembatasan kekuasaan negara, maka kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter bisa dihindari. Pembagian kekuasaan secara horizontal dibuat agar lebih fokus menjalakan kewajiban menurut kekuasaan yang berwewenang. Kedudukan state auxiliary organ yang merupakan Lembaga resmi negara tetapi tidak dijelaskan dengan rinci kedudukan state auxiliary organ dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan pada cabang cabang khusus kekuasa

BERHASILKAN PENERAPAN OTONOMI DAERAH

  Apakah penerapan otonomi daerah sudah berhasil ?   Dalam UU No. 32 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta a

PELUANG DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN DAERAH OTONOMI DI ERA GLOBALISASI

https://bdkjakarta.kemenag.go.id/ PELUANG DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN DAERAH OTONOMI DI ERA GLOBALISASI A. PENDAHULUAN Globalisasi mengubah tatanan kehidupan yang sangat besar terutama dalam tatanan ekonomi maupun politik baik secara global maupun nasional. Globalisasi menjadikan semakin meningkatnya ketergantungan antar negara, terkoneksinya antar pasar, dan semakin luasnya pengaruh perusahaan multinasional. Saat ini, batas-batas geografis semakin tidak berpengaruh terhadap aktivitas global, aktivitas ekonomi bahkan informasi mengalir dengan sangat cepat melampaui batas geografis suatu negara. Fenomena globalisasi menjadi hal yang tak terhindarkan dalam segala sektor kehidupan berbangsa. Secara lebih spesifik, proses tersebut sangat menentukan karakter pembangunan di setiap negara. Kondisi tersebut tentunya membawa dampat berdampak pada pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada 1999, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan

SETUJUKAH DENGAN TUJUAN UTAMA DALAM KETERBUKAAN INFORMASI

  Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi pendapat masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya dan memperoleh informasi yang sebanyak-banyaknya, akan tetapi apakah pendapat yang disampaikan serta informasi yang diperoleh layak atau tidak di jadikan konsumsi publik sehingga pemerintah mengatur hal tersebut. sehinga pemerintah memberikan ketentuan dalam proses keterbukaan informasi publik tersebut berdasarkan pada pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik. setujukah anda terhadap tujuan utama dalam keterbukaan Informasi yang telah diatur tersebut silahkan diskusikan berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut  Pada prinsipnya saya setuju dengan tujuan utama dalam keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Tujuan utama tersebut adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang relevan dan penting untuk kehidupan mereka. Keterbukaan informasi publik memiliki beberapa manfaat antar