Pada perkuliahan semester 1 fakultas hukum matakuliah Administrasi pertanahan biasanya terdapat soal tentang Fungsi Manajemen Pertanahan Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Pokok Agraria !
Manajemen
Pertanahan adalah upaya untuk menentukan dan mencapai sasaran dengan
memanfaatkan Sumber Daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan
menjalankan fungsi -fungsi antara lain :
a. Fungsi
perencanaan atau Planning
b. Fungsi
Pelaksanaan Rencana dalam menggapaian tujuan atau Executing
c. Fungsi
Melaksanakan Aturan atau Organizing
d. Fungsi Persuading
komunikasi yang meyakinkan orang lain
e. Fungsi Leading
atau kemampuan memimpin
f.
Fungsi Evaluasi atau Evaluating penilaian melalui fungsi pengawasan baik
berupa apresiasi maupun motivasi.
Manajemen
Pertanahan yang dilaksanakan secara operasional antara lain
a. Merencanakan
penyediaan dan penggunaan tahan
b. Pertimbangan
aspek tata guna tanah
c. Pengadaan dan
penataan penguasaan tanah
d. Pengorganisasian
e. Koordinasi
penanganan permasalahan
f.
Peningkatan pelayanan
g. Pengawasaan
pelaksanaaan dan penggunaan
Berdasarkan
pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa fungsi manajemen pertanahan adalah
upaya untuk menentukan sasaran yaitu dengan menata penguasaan, kepemilikan, penggunaan
tanah dengan memanfaatkan sumberdaya baik manusia, maupun material dengan
koordinasi dengan menjalankan fungsi perencanaa, pelaksanaan, pengorganisasian,
persuading, leading, dan fungsi
evaluating sehingga mencapai sasaran
yaitu terciptanya suasana yang menjamin terlaksanannya pembangunan.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai sebagai fundamental dalam pelaksanaan adminstrasi hukum agrarian nasional. Untuk menjalankan Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria tersebut dibutuhkan Manajemen yang baik yaitu Manajemen Pertanahan dengan menjalankan Fungsi-fungsinya dan Manajemen Pertanahan yang dilaksanakan secara operasional sehingga mencapai tujuan
Yaitu
meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga
negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi
diri sendiri maupun keluarganya Pasal 13 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun
1960.
AD,
H. Nandang, dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng.
Universitas Terbuka.
Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Comments
Post a Comment