![]() |
Naskah akademik (dpr.go.id) |
Berikut adalah jawaban atas tujuan dan landasan dalam pembentukan suatu naskah akademik (NA).
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pasal 1 bahwa Naskah Akademik adalah adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam lampiran I Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan disebutkan bahwa tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan
sebagai berikut :
1.
Merumuskan
permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
2.
Merumuskan
permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.
Merumuskan
pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4.
Merumuskan
sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah
pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Sedangkan landasan dalam
pembentukan suatu naskah akademik (NA) sebagai berikut :
A.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum
yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber
dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
B.
Landasan
Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan
kebutuhan masyarakat dan negara.
C.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum
atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada,
yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan
dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan
yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah
ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan
yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya
sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum
ada.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945
Indrat, Maria Farida dkk.
2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Comments
Post a Comment