1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
(menganalisa mengenai maraknya kejahatan cyber) Menurut Anda di zaman Era Tehnologi sekarang ini, dengan berbagai kemudahan hidup dalam ranah ekonomi, seperti transaksi melalui e-banking, kemudahan berbelanja dengan menggunakan jasa e-commerce di beragam start up, apakah benar-benar memberikan kemudahan dan keamanan bertransaksi bagi para konsumen? Jelaskan alasan Anda
Kejahatan cyber semakin marak dengan adanya upaya peretasan, phising, malware, dan serangan siber lainnya. Konsumen dapat menjadi korban kejahatan ini jika mereka tidak berhati-hati dan jika platform e-banking atau e-commerce tidak memiliki sistem keamanan yang kuat.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Penggunaan platform teknologi seringkali memerlukan pengunggahan informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, alamat, dan data penting lainnya. Penyalahgunaan data pribadi dapat mengancam privasi dan keamanan konsumen jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah.
3. Kualitas Layanan yang Bervariasi
Tidak semua platform e-banking atau e-commerce memiliki tingkat keamanan dan kualitas layanan yang sama. Beberapa mungkin kurang menginvestasikan dalam sistem keamanan, sehingga transaksi konsumen menjadi lebih rentan.
4. Kurangnya Kesadaran Konsumen
Beberapa konsumen mungkin tidak cukup sadar akan ancaman keamanan dalam bertransaksi online. Mereka mungkin melakukan tindakan yang berisiko seperti mengabaikan praktik keamanan menggunakan kata sandi yang lemah atau membagikan informasi pribadi secara sembarangan.
5. Regulasi yang Beragam
Perbedaan dalam regulasi di berbagai negara dan kurangnya harmonisasi hukum mengenai keamanan transaksi online dapat menyulitkan penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
1. Berhati-hati pada saat menggunakan Wifi di area public yang fasilitas internet gratis sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan cyber yang akan membuat data dan informasi pribadi pengguna dapat disimpan.
2. Mengganti kata sandi secara berkala dan yang lebih kuat dan membuat variasi yang sulit ditebak pada kata sandi agar terhindar dari upaya peretasan yang dilakukan oleh para cyber crime. Dinas Komunikasi dan Informasi menyarankan kita untuk membuat kata sandi berdasarkan kriteria berikut : (1) Mengandung setidaknya 10-14 karakter, (2) Memuat huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial, (3) Membuat kombinasi tiga kata acak atau tidak mengenai satu sama lain, (4) Tidak memuat nama atau tanggal lahir, (5) Jangan menerapkan kata sandi yang sama ke beberapa akun.
3. Aktifkan Fitur Autentikasi Dua Faktor. Fitur ini merupakan metode keamanan yang memerlukan dua bentuk identifikasi agar dapat mengakses data. Autentikasi dua faktor biasanya hanya dapat diakses melalui verifikasi melalui no handphone atau email, maka sebaiknya Anda merahasiakan kode OTP yang dikirim melalui no handphone atau email.
4. Pastikan website yang digunakan untuk bertransaksi memiliki sertifikat SSL yang valid. Sertifikat SSL memastikan bahwa situs web tersebut memiliki koneksi yang aman dan membangun kepercayaan pelanggan terhadap platform e-commerce.
5. Hindari tautan yang mencurigakan. Hindari mengeklik tautan mencurigakan atau mengunduh lampiran dari email yang tak dikenal. Tautan ini mungkin mengarahkan ke situs phishing atau malware.
6. Melakukan pembaruan perangkat lunak secara berkala. Pastikan perangkat lunak antivirus dan sistem operasi selalu diperbarui ke versi terbaru untuk menghindari kerentanan keamanan.
7. Gunakan metode pembayaran yang aman seperti kartu kredit atau PayPal. Hindari penggunaan metode pembayaran seperti transfer bank atau kartu debit karena lebih rentan terhadap penipuan.
8. Jangan pernah membagikan informasi pribadi seperti nomor kartu kredit atau password dengan siapapun serta periksa kembali informasi transaksi sebelum menyelesaikannya.
Darmawan, M. Kemal. 2022. Teori Kriminologi Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/apa-itu-cyber-crime-ini-jenis-dan-cara-menghindarinya
Comments
Post a Comment