Menurut Anda apakah seorang perempuan yang mengalami KDRT puluhan tahun oleh suaminya, dan kemudian membalas dendam pada suaminya yang mengakibatkan suami tersebut, cedera parah, dapat dikatakan sebagai pelaku kejahatan murni? Jelaskan alasan Anda.
Kejahatan adalah setiap perbuatan yang dilarang
oleh undang -undang atau kegagalan untuk melakukan suatu perbuatan yang
diharuskan oleh perundang-undangan. Idealnya suatu perilaku dapat dikatakan kejahatan apabila
memenuhi tujuh unsur persyaratan sebagai berikut :
1.
Sebelum suatu tindakan
itu dapat disebut sebuah kejahatan maka harus ada akibat tertentu yang nyata,
yang biasanya disebut dengan kerugian.
2.
Kerugian harus dilarang
dalam undang undang dan harus dikemukakan dengan jelas dalam hukum pidana.
3.
Harus ada suatu
perbuatan nyata yang menimbulkan akibat akibat yang merugikan.
4.
Maksud jahat harus ada
dan bukannya mens rea atau maksud jahat harus ada.Mens reaadalah intentional
dan bukannya motivation. Motif untuk melakukan suatu kejahatan mungkin saja
“baik”, akan tetapi maksudnya itu sendiri mungkin bertujuan untuk menimbulkan
kerugian yang dilarang oleh undang-undang pidana, yaitu suatu maksud jahat.
Demikianlah bila seseorang memutuskan untuk membunuh anak- anaknya yang
menderita kelaparan karena ia merasa bahwa mereka itu akan pindah ke dalam
suatu dunia yang lebih baik, maka motifnya dianggap baik tapi maksudnya salah.
Orang- orang yang “tidak sehat akalnya” ketika mereka melakukan
kerugian-kerugian yang dilarang oleh undang-undang tidaklah melakukan
kejahatan, karena unsur mens rea yang perlu itu tidak ada
5.
Hubungan kesatuan,
kesesuaian,persamaan suatu hubungan kejadian diantara maksud jahat dengan
conduct
6.
Dilakukan atas dasar
keinginan sendiri bukan paksaan dari pihak lain.
7.
Harus ada hubungan yang
ditetapkan oleh undang-undang, tidak hanya kerugian yang terjadi, akan tetapi sebagaimana
ditunjukkan diatas penjelasannya harus menjelaskan ancaman hukuman terhadap
pelanggar.
Berdasarkan cerita diatas dapat dikatakan istri
tersebut melakukan tindak kejahatan penganiayaan, hal tersebut sesuai dengan
poin 4, memang secara tidak langsung istri merupakan korban KDRT yang sekian
lama mengalami kekerasan sehingga secara emosional membalas kekerasan tersebut
dengan dendam,akan tetapi respon istri yang melakukan kekerasan dengan motif
dendam bukan pembelaan diri tetapi merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang,
Darmawan, M. Kemal. 2022. Teori Kriminologi Edisi
Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.
Manfaat untuk kehidupan pribadi mengandung
arti bahwa kriminologi menjadi salah
satu
alat penghalusan perbuatan
tingkah laku seseorang.
Dengan demikian, maka
manfaat
pribadi mempelajari kriminologi,
disatu pihak kita
mengetahui apa itu
kejahatan
dan gejala-gejalanya, sehingga
kita dapat mengambil
sikap atau tindakan
untuk
menghindarkan atau bahkan
memberantas kejahatan, di
lain pihak setidak-
tidaknya
dapat memperhalus sikap
kita terhadap orang
lain, serta sebagai
pedoman
untuk
introspeksi diri agar
kita dapat terhindar
dari kecenderungan-kecenderungan
untuk berbuat yang tidak dikehendaki
masyarakat
Manfaat untuk kehidupan pribadi mengandung
arti bahwa kriminologi menjadi salah
satu
alat penghalusan perbuatan
tingkah laku seseorang.
Dengan demikian, maka
manfaat
pribadi mempelajari kriminologi,
disatu pihak kita
mengetahui apa itu
kejahatan
dan gejala-gejalanya, sehingga
kita dapat mengambil
sikap atau tindakan
untuk
menghindarkan atau bahkan
memberantas kejahatan, di
lain pihak setidak-
tidaknya
dapat memperhalus sikap
kita terhadap orang
lain, serta sebagai
pedoman
untuk
introspeksi diri agar
kita dapat terhindar
dari kecenderungan-kecenderungan
untuk berbuat yang tidak dikehendaki
masyarakat
Demikian
Comments
Post a Comment