ANALISISLAH KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, ANALISISLAH KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN KEHIDUPAN BERNEGARA DI INDONESIA, KEDUDUKAN PANCASILA (UUD NRI TAHUN 1945) SEBAGAI SUMBER HUKUM TERTINGGI DI NEGARA INDONESIA
Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur
Sejumlah kepala desa di Purwakarta tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 10 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas jam 21.00 WIB. Karena peraturan itu sebenarnya norma kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal. "Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016). Menurut Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya. Peraturan yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.
Pertanyaan:
Analisislah kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana di atas.
Soal 2
Jokowi Ingin Pancasila Dibumikan dengan Kekinian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada para Purnapaskibraka tahun 2021 yang juga ditetapkan menjadi Duta Pancasila di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Dalam arahannya, Jokowi ingin agar nilai-nilai Pancasila dibumikan dalam kehidupan sehari-hari. "Kenapa Saudara-Saudara semuanya dijadikan Duta Pancasila? Kita ingin Pancasila ini menjadi ideologi yang bekerja sehingga harus kita bumikan dalam kehidupan kita sehari-hari, bukan hanya slogan, bukan hanya hafalan, seperti tadi disampaikan oleh Bu Mega. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus menjadi panduan, harus menjadi inspirasi bagi seluruh anak bangsa dalam karya nyata di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ungkap Presiden.
Pemilihan para Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila juga didasari pentingnya Membumikan Pancasila dengan cara-cara baru dan pendekatan yang lebih kekinian sehingga nilai-nilai Pancasila bisa tertanam di generasi muda. Untuk itu, Kepala Negara mengapresiasi pemilihan para putra-putri terbaik bangsa tersebut sebagai Duta Pancasila. "Ini sebuah langkah terobosan karena anggota Paskibraka merupakan putra-putri terbaik, putra-putri pilihan dari seluruh penjuru Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Mendapatkan tugas yang tidak ringan yaitu memperkuat nilai-nilai Pancasila di kalangan anak-anak muda dan yang paling penting juga menjaga agar Pancasila tetap kokoh, sebagai pemersatu bangsa," paparnya. Sebagai sebuah negara yang besar, Indonesia memiliki penduduk yang besar, suku yang beragam, hingga bentangan ribuan pulau yang memanjang dari Sabang sampai Merauke. Bangsa Indonesia juga memiliki adat, tradisi, hingga agama yang beragam. Menurut Presiden, semua perbedaan tersebut dapat disatukan oleh ideologi Pancasila. Kepala Negara menaruh harapan besar terhadap para Purnapaskibraka tersebut karena semuanya memiliki talenta-talenta yang hebat di berbagai bidang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kekuatan yang harus terus dirawat ke depannya. "Saya harapkan Saudara-Saudara nanti bisa menjadi motivator bagi anak-anak muda yang lainnya, berbagi pengalaman, mendorong prestasi, membentuk kesadaran akan nilai-nilai, dan tergerak untuk merajut simpul-simpul persatuan, menjadi pelopor perubahan dan kemajuan yang bermanfaat bagi nusa, bangsa, dan negara," tandasnya.
Pertanyaan:
a. Analisislah kedudukan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.
b. Analisislah kedudukan Pancasila (UUD NRI Tahun 1945) sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia
berikut salah satu jawaban dari soal diatas
1.
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana keberadaan
Peraturan Desa secara implisit telah dikeluarkan dari hierarki peraturan
perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1 angka 10 yang
menyebutkan bahwa Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan
daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Akan tetapi didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pasal
7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan bahwa
nomenklatur peraturan desa masih diakui dan telah masuk ke dalam hierarki
peraturan perundang-undangan pada jenjang yang paling rendah.Adapun alasannya
Peraturan Desa masuk ke dalam hierarki perundang-undangan dikarenakan adanya
penyamaan unit pemerintahan desa dengan unit pemerintahan daerah. Seiring
berjalannya waktu, terbentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mencabut Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini menyatakan
dalam Bab III mengenai jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undang
yang berlaku di Indonesia sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan Peraturan
Desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis peraturan
perundang-undangan. Hal ini dikarenakan akan bertentangan dengan apa yang
dimaksud Pasal 24A Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dimana ketika peraturan desa
dikategorikan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dapat
dijadikan objek pengujian Mahkamah Agung. Hal tersebut dianggap tidak realistis
karena akan membebani Mahkamah Agung dengan tugas-tugas yang begitu banyak. Akan
tetapi, kedudukan peraturan desa sebenarnya masih termasuk peraturan
perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011. Diakuinya keberadaan peraturan desa dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang diperintah oleh peraturan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan (formal), dipertegas dalamPasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini menunjukan bahwa kedudukan peraturan
desa sebagai suatu produk hukum dimana Peraturan Desa tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hal tersebut bahwa tata susunan jenis dan
hierarki peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berada
dibawah Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.
Hans Nawianky menyatakan norma-norma hukum yang berlaku
berada dalam suatu sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang sekaligus berkelompok-kelompok
dimana suatu norma itu selalu berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang
lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku bersumber dan berdasar pada
norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar negara
yaitu Pancasila yang termuat didalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain
adalah Pancasila yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam
suatu negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma
hukum yang ada dibawahnya.
Pembentukan
Peraturan Desa dapat bersumber dari kewenangan atribusi dan/atau kewenangan
delegasi. Dengan demikian Peraturan Desa dikelompokan dalam kelompok IV yang
kedudukannya sebagai peraturan pelaksana dan peraturan otonomi dan berfungsi
menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang. Dapat disimpulkan
bahwa kedudukan Peraturan Desa dalam tata susunan hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia dengan diilhami pemikiran Hans Kelsen, Hans
Nawiansky, serta A Hamid S.Attamimi ialah pada ketentuan Pasal 7 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menambahkan Peraturan Desa dalam Tata Susunan Jenis dan
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa kedudukan Peraturan
Desa berada dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.
a.
Analisislah
kedudukan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.
Pada setiap tanggal 1 Juni Bangsa Indonesia memperingari
hari kelahiran Pancasila. Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische
grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
memiliki dua kepentingan yaitu Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman
dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam
berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa dan Pancasila diharapkan sebagai
dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan baik
itu dalam hukum, politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat harus berdasarkan
dan bertujuan pada Pancasila.
Telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan memiliki fungsi
utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian
Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala
sumber hukum sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran
dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia
harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Kaidah
pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat,
dan tidak berubah bagi negara tersebut.
b.
kedudukan
Pancasila (UUD NRI Tahun 1945) sebagai sumber hukum tertinggi di negara
Indonesia
UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Dalam teori norma
Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen
terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:
a.
Staats
fundamental norm
(norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum,)
b.
Staats
grundge setz
(aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);
c.
Formell
gesetz
(undang-undang);
d.
Verordnung
& Autonome Satzung
(aturan pelaksana peraturan pemerintah-peraturan daerah).
Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada
tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Pasal 2 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala
sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky berarti letak
Pancasila ada pada tataran staats fundamental norm.
Dalam sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan
perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu
norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 201, yakni :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Maksudnya “hukum
dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah
UUD 1945.
Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada
diatas UUD 1945 artinya Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia tetapi
Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan
perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945
sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sehingga dapat
dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum melainkan Pancasila sebagai sumber
hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum.
Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan karena
merupakan kaidah pokok yang fundamental. Secara yuridis formal berdasarkan
Pasal 37 UUD 1945 konstitusi sebagai hukum dasar memungkinkan adanya perubahan.
namun Pancasila dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara (staats
fundamental norm) sifatnya tetap kuat dan tak berubah. Staats
fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan
konstitusi dan ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi. Pancasila sebagai
staats fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan
negara. Dengan demikian Pancasila tidak dapat diubah. Hukum di Indonesia tidak
membenarkan perubahan Pancasila karena ia sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila
berarti mengubah dasar atau asas negara. Kalau dasar asas atau fundamental dari
negara tersebut diubah maka dengan sendirinya negara yang diproklamasikan hasil
perjuangan para pahlawan bangsa akan berubah atau tidak ada sebab dasarnya atau
fundamennya tidak ada.
Indrat, Maria Farida dkk.
2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
nah demikian jawabannya semoga membantu dalam menjawab setiap tugas yaa
Mantap gan infonya
ReplyDelete