Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

ANALISISLAH KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, ANALISISLAH KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN KEHIDUPAN BERNEGARA DI INDONESIA, KEDUDUKAN PANCASILA (UUD NRI TAHUN 1945) SEBAGAI SUMBER HUKUM TERTINGGI DI NEGARA INDONESIA



Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur

Sejumlah kepala desa di Purwakarta tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 10 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas jam 21.00 WIB. Karena peraturan itu sebenarnya norma kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal. "Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016). Menurut Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya. Peraturan yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.

Pertanyaan:

Analisislah kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana di atas.

Soal 2

Jokowi Ingin Pancasila Dibumikan dengan Kekinian

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada para Purnapaskibraka tahun 2021 yang juga ditetapkan menjadi Duta Pancasila di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Dalam arahannya, Jokowi ingin agar nilai-nilai Pancasila dibumikan dalam kehidupan sehari-hari. "Kenapa Saudara-Saudara semuanya dijadikan Duta Pancasila? Kita ingin Pancasila ini menjadi ideologi yang bekerja sehingga harus kita bumikan dalam kehidupan kita sehari-hari, bukan hanya slogan, bukan hanya hafalan, seperti tadi disampaikan oleh Bu Mega. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus menjadi panduan, harus menjadi inspirasi bagi seluruh anak bangsa dalam karya nyata di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ungkap Presiden.

Pemilihan para Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila juga didasari pentingnya Membumikan Pancasila dengan cara-cara baru dan pendekatan yang lebih kekinian sehingga nilai-nilai Pancasila bisa tertanam di generasi muda. Untuk itu, Kepala Negara mengapresiasi pemilihan para putra-putri terbaik bangsa tersebut sebagai Duta Pancasila. "Ini sebuah langkah terobosan karena anggota Paskibraka merupakan putra-putri terbaik, putra-putri pilihan dari seluruh penjuru Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Mendapatkan tugas yang tidak ringan yaitu memperkuat nilai-nilai Pancasila di kalangan anak-anak muda dan yang paling penting juga menjaga agar Pancasila tetap kokoh, sebagai pemersatu bangsa," paparnya. Sebagai sebuah negara yang besar, Indonesia memiliki penduduk yang besar, suku yang beragam, hingga bentangan ribuan pulau yang memanjang dari Sabang sampai Merauke. Bangsa Indonesia juga memiliki adat, tradisi, hingga agama yang beragam. Menurut Presiden, semua perbedaan tersebut dapat disatukan oleh ideologi Pancasila. Kepala Negara menaruh harapan besar terhadap para Purnapaskibraka tersebut karena semuanya memiliki talenta-talenta yang hebat di berbagai bidang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kekuatan yang harus terus dirawat ke depannya. "Saya harapkan Saudara-Saudara nanti bisa menjadi motivator bagi anak-anak muda yang lainnya, berbagi pengalaman, mendorong prestasi, membentuk kesadaran akan nilai-nilai, dan tergerak untuk merajut simpul-simpul persatuan, menjadi pelopor perubahan dan kemajuan yang bermanfaat bagi nusa, bangsa, dan negara," tandasnya. 

Pertanyaan:

a. Analisislah kedudukan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.

b. Analisislah kedudukan Pancasila (UUD NRI Tahun 1945) sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia


berikut salah satu jawaban dari soal diatas 

1.    Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana keberadaan Peraturan Desa secara implisit telah dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1 angka 10 yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Akan tetapi didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan bahwa nomenklatur peraturan desa masih diakui dan telah masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada jenjang yang paling rendah.Adapun alasannya Peraturan Desa masuk ke dalam hierarki perundang-undangan dikarenakan adanya penyamaan unit pemerintahan desa dengan unit pemerintahan daerah. Seiring berjalannya waktu, terbentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini menyatakan dalam Bab III mengenai jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan Peraturan Desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan akan bertentangan dengan apa yang dimaksud Pasal 24A Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dimana ketika peraturan desa dikategorikan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah Agung. Hal tersebut dianggap tidak realistis karena akan membebani Mahkamah Agung dengan tugas-tugas yang begitu banyak. Akan tetapi, kedudukan peraturan desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Diakuinya keberadaan peraturan desa dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintah oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (formal), dipertegas dalamPasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini menunjukan bahwa kedudukan peraturan desa sebagai suatu produk hukum dimana Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hal tersebut bahwa tata susunan jenis dan hierarki peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berada dibawah Peraturan Daerah Kabupaten  /Kota.

 

Hans Nawianky menyatakan norma-norma hukum yang berlaku berada dalam suatu sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang sekaligus berkelompok-kelompok dimana suatu norma itu selalu berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar negara yaitu Pancasila yang termuat didalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum yang ada dibawahnya.

 

Pembentukan Peraturan Desa dapat bersumber dari kewenangan atribusi dan/atau kewenangan delegasi. Dengan demikian Peraturan Desa dikelompokan dalam kelompok IV yang kedudukannya sebagai peraturan pelaksana dan peraturan otonomi dan berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang. Dapat disimpulkan bahwa kedudukan Peraturan Desa dalam tata susunan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan diilhami pemikiran Hans Kelsen, Hans Nawiansky, serta A Hamid S.Attamimi ialah pada ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menambahkan Peraturan Desa dalam Tata Susunan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa kedudukan Peraturan Desa berada dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.     

a.    Analisislah kedudukan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.

 

Pada setiap tanggal 1 Juni Bangsa Indonesia memperingari hari kelahiran Pancasila. Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila memiliki dua kepentingan yaitu Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa dan Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan baik itu dalam hukum, politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.

 

Telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara tersebut.

 

b.    kedudukan Pancasila (UUD NRI Tahun 1945) sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia

 

UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:

a.    Staats fundamental norm (norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum,)

b.    Staats grundge setz (aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);

c.    Formell gesetz (undang-undang);

d.    Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana peraturan pemerintah-peraturan daerah).

Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky berarti letak Pancasila ada pada tataran staats fundamental norm.

 

Dalam sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201, yakni :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.

 

Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada diatas UUD 1945 artinya Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia tetapi Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum.

 

Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan karena merupakan kaidah pokok yang fundamental. Secara yuridis formal berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 konstitusi sebagai hukum dasar memungkinkan adanya perubahan. namun Pancasila dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara (staats fundamental norm) sifatnya tetap kuat dan tak berubah. Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi dan ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi. Pancasila sebagai staats fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara. Dengan demikian Pancasila tidak dapat diubah. Hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila karena ia sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila berarti mengubah dasar atau asas negara. Kalau dasar asas atau fundamental dari negara tersebut diubah maka dengan sendirinya negara yang diproklamasikan hasil perjuangan para pahlawan bangsa akan berubah atau tidak ada sebab dasarnya atau fundamennya tidak ada.

 

 

Indrat, Maria Farida dkk. 2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


nah demikian jawabannya semoga membantu dalam menjawab setiap tugas yaa


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...