FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN TIMBULNYA SERTIFIKAT GANDA, SERTA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKAN DENGAN ADANYA SERTIFIKAT GANDA
Pendaftaran hak milik atas tanah, memberikan jaminan kepastian hukum
kepemilikan hak atas tanah terhadap pemilik sah melalui penerbitan sertipikat
tanah. Namun terkadang, timbul permasalahan karena ternyata sertipikat yang
diterbitkan oleh BPN merupakan sertipikat ganda.
Pertanyaan :
Menurut analisis saudara, faktor-faktor apa saja yang dapat
menyebabkan timbulnya sertifikat ganda, serta akibat hukum yang ditimbulkan
dengan adanya sertifikat ganda tersebut!
berikut salah satu alternatif jawaban untuk pertanyaan diatas
Pendaftaran
tanah secara hukum merupakan kepastian hak atas tanah yang secara administrasi
bertujuan untuk penertiban demi tercapainya manajemen administrasi yang baik
dan tertib. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran
Tanah disebutkan pada pasal 19 ayat 2 bahwa pendaftaran tanah itu meliputi 2
hal antara lain pengukuran dan pemetaaan tanah serta penyelenggaraan tata
usahanya dan pendaftaran hak serta peralihannya dan pemberian surat-surat
sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
System
pendaftaran tanah yang dianut Indonesia adalah system Negatif sesuai dengan
Undang-Undnag Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 ayat 2 huruf c yang
berbunyi Pendaftaran Tanah yang meliputi Pemberian Surat-Surat tanda bukti hak,
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Berdasarkan
System yang digunakan di Indonesia, yaitu system Negatif dimana pejabat
pendaftaran tanah dan pejabat balik nama berperan pasif yang berarti pejabat
tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk menyelidiki kebenaran dari surat tanah
yang diserahkan kepadanya. Hal ini lah yang menjadi celah utama dalam carut
marut dan tumpang tindih sertifikat tanah di Indonesia. Belum adanya pemetaan
tanah atau database system peta tanah
yang terintegrasi dimana sebelum diterbitkannya sertifikat tanah balik
nama atau sertifikat tanah baru terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dalam
system apakah tanah yang akan didaftarkan tersebut telah memiliki sertifikat
yang terdaftar di dalam system sehingga dapat mencegah timbulnya sertifikat
ganda. Karena dengan system yang baik maka celah-celah yang sering dimanfaatkan
oleh oknum baik internal penyelenggara pertanahan maupun oknum eksternal dapat
di cegah sehingga kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dapat dijamin.
Terjadinya sertipikat ganda dapat
dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern.
Faktor intern antara lain:
1.
Pemohon terdiri dari dua unsur yang
berbeda yaitu karena tidak disengaja minimnya pengetahuan dan disengaja untuk
melakukan perbuatan curang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.
2.
Kurang validnya data di desa, karena
sebelum pemohon mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan, pemohon harus
mendaftar secara administrasi di desa terlebih dahulu.
Faktor ekstern antara lain :
1.
Masih kurang tahunya masyarakat
tentang undang-undang dan peraturan tentang pertanahan khususnya prosedur
pembuatan sertifikat tanah.
2.
Kebutuhan akan tanah semakin
meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas sehingga mendorong
peralihan fungsi tanah.
Dengan
terbitnya sertifikat ganda pada suatu objek tanah yang sama dapat menimbulkan
berbagai masalah antara lain ketidakpastian kepemilikan, ketidakpastian hukum,
terindikasinya tindak pidana atas sertifikat ganda, ketidakpercayaan masyarakat
terhadap sertifikat tanah yang secara hukum adalah sebagai kepastian hukum.
Akibat hukum
yang timbul dari sertifikat ganda tersebut adalah timbul ketidakpastian secara
hukum atas sertifikat yang telah terbit atas pendaftaran tanah. Untuk
menyelesaikan sengketa atas sertifikat ganda tersebut harus di bawa ke Lembaga
peradilan yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Akibat hukum dengan adanya sertifikat ganda adalah dengan melakukan
pembatalan sertifikat yang terbukti cacat administrasi ataupun sengaja
didaftarkan kembali dengan mengajukan kepada BPN disertai bukti-bukti yang
valid.
AD, H.
Nandang, dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng. Universitas
Terbuka.
Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
disclaimer on
Jawaban diatas tidak sepenuhnya benar, hanya saja jawaban menurut analisa dan bisa saja berbeda
Comments
Post a Comment