KETERKAITAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU POLITIK, ANALISIS ANDA MENGGUNAKAN KONSEP UNSUR NEGARA KLASIK, YURIDIS, DAN SOSIOLOGIS DALAM MELIHAT KASUS SALING BERLOMBA-LOMBA KLAIM BATAS TERLUAR SUATU NEGARA
Soal 1
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, presiden dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum. Semua warga negara yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan untuk dicalonkan sebagai presiden. Partai politik merupakan kendaraan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Pertanyaan
1. Dari uraian di atas, analisis keterkaitan ilmu negara dengan ilmu politik
Soal 2
Memperkuat Kedaulatan Wilayah di Natuna
PELANGGARAN kedaulatan RI di Laut China Selatan oleh kapal nelayan China yang dilindung kapal penjaga keamanan China, merupakan persoalan yang perlu dianggap serius oleh seluruh komponen bangsa di negeri ini. Upaya intervensi yang dilakukan kapal laut keamanan China terhadap kapal patroli Indonesia yang menangkap kapal nelayan China, merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan secara hukum laut internasional (Unclos). Adapun kemudian aksi protes dan peringatan yang dilayangkan pemerintah Indonesia kepada Kedutaan Besar China dapat dinilai sebagai sebuah langkah politik yang tegas dalam upaya penegakan kedaulatan negara. Persoalan Laut China Selatan Intervensi kapal patroli keamanan China yang berusaha melindungi kapal nelayannya dari tangkapan kapal patroli Indonesia, sebenarnya tidak terlepas dari upaya Negeri Tirai Bambu tersebut untuk kembali menegaskan klaimnya atas Laut China Selatan. Klaim China memang kembali memanaskan situasi hubungan antarnegara yang juga memiliki batas di wilayah laut itu. Klaim itu juga kembali membuka peluang atas munculnya konflik antarnegara. Memanasnya kembali kisruh Laut China Selatan telah dimulai kembali sejak 2015. Saat itu China menentukan kembali peta perbatasan lautnya yang meluas sampai pada beberapa titik wilayah baru. Dalam titik baru itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang dirugikan sebab di dalamnya terdapat titik yang meliputi wilayah di Kepulauan Natuna. Tindakan pemerintah China yang membuat peta dengan titik baru di banyak wilayah Laut China Selatan, juga sebelumnya telah memunculkan reaksi keras dari negara-negara lain, seperti Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Penyebarluasan wilayah baru ini terjadi karena China berpatokan pada klaim mereka atas Kepulauan Spratly, yang sebenarnya masih dalam status sengketa dengan Filipina serta Vietnam. Klaim sepihak China atas Pulau Spratly memang merugikan banyak negara yang memliki batas di Laut China Selatan. Ini juga yang kemudian memunculkan reaksi keras Amerika Serikat (AS) dengan mengerahkan kapal perang ke kawasan sengketa pada Oktober 2015. AS sendiri mempunyai kepentingan atas teritori Laut China Selatan karena memiliki pangkalan militer di Filipina. Sehingga, klaim sepihak China akan dapat merugikan AS dalam memobilisasi armada perangnya. Secara geopolitik, posisi Pulau Spratly bagi China memang sangat strategis karena dapat memberikan banyak keuntungan, baik dari aspek politik dan pertahanan maupun dari segi ekonomi. Jika pulau itu berhasil dikuasi secara mutlak oleh China, secara legal batas wilayah mereka akan bertambah, yang berarti juga kerugian bagi negara-negara lain. Bagi kebanyakan negara-negara di Asia Tenggara, klaim atas dominasi China di Laut China Selatan sudah dirasakan dengan mulai banyaknya kapal-kapal laut China yang melanggar batas wilayah negara. Pelanggaran itu tidak hanya dari kapal nelayan mereka, tapi juga kapal patroli yang notabene digerakan pemerintah China untuk memantau perairan. Dampak bagi Indonesia Perairan Natuna bagi Indonesia memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Sebab, perairan dan kepulauannya merupakan batas terluar dari NKRI yang menjadi penentu dari keberdaulatan negara. Apabila kemudian wilayah ini menjadi objek sengketa atau dilanggar batas wilayahnya, kedaulatan NKRI kembali dipertaruhkan, dan tentunya kita tidak ingin kembali mengulangi kesalahan yang sama beberapa tahun lalu ketika harus kehilangan Sipadan dan Ligitan.
Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/281660/memperkuat-kedaulatan-wilayah-di-natuna
Pertanyaan
2. Berikan analisis anda menggunakan konsep unsur negara klasik, yuridis, dan sosiologis dalam melihat kasus saling berlomba-lomba klaim batas terluar suatu negara pada kasus di atas!
Soal 3
Kasus : Memperkuat Kedaulatan Wilayah di Natuna (Baca di soal Nomor 2)
Pertanyaan
3. Carilah contoh kasus lainnya yang bertolak belakang dengan kasus pada soal, kemudian bandingkan menggunakan tinjauan unsur-unsur asal mula negara!
Berikut jawabannya
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, presiden dipilih oleh
masyarakat melalui pemilihan umum. Semua warga negara yang memenuhi syarat
mempunyai kesempatan untuk dicalonkan sebagai presiden. Partai politik
merupakan kendaraan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai wakil
rakyat.
Pertanyaan
1.
Dari uraian di atas,
analisis keterkaitan ilmu negara dengan ilmu politik
Dari Uraian di atas dapat
disimpulkan Ilmu negara memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Perbedaan
ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya yang menurut
pandangan beberapa sarjana, meliputi:
a.
Ilmu negara
mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik
mempergunakan metode sosiologis, yakni
dengan memperhatikan faktor- faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan
lainnya;
b.
Ilmu negara merupakan
ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif.
Memperkuat Kedaulatan Wilayah di Natuna
Pelanggaran kedaulatan RI di Laut China Selatan
oleh kapal nelayan China yang dilindung kapal penjaga keamanan China merupakan
persoalan yang perlu dianggap serius oleh seluruh
komponen bangsa. Upaya intervensi yang dilakukan
kapal laut keamanan China terhadap kapal patroli Indonesia yang menangkap kapal
nelayan China merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan secara hukum laut
internasional (Unclos). Adapun kemudian aksi protes dan peringatan yang
dilayangkan pemerintah Indonesia kepada Kedutaan Besar China dapat dinilai
sebagai sebuah langkah politik yang tegas dalam upaya penegakan kedaulatan
negara.
Persoalan Laut China Selatan Intervensi kapal
patroli keamanan China yang berusaha melindungi kapal nelayannya dari tangkapan
kapal patroli Indonesia sebenarnya tidak terlepas
dari upaya Negeri Tirai Bambu tersebut untuk
kembali menegaskan klaimnya atas Laut China
Selatan. Klaim China memang kembali memanaskan
situasi hubungan antarnegara yang juga memiliki batas di wilayah laut itu.
Klaim itu juga kembali membuka peluang atas munculnya konflik anta rnegara.
Memanasnya kembali kisruh Laut China Selatan telah dimulai kembali sejak 2015
ketika itu China menentukan kembali peta perbatasan lautnya yang meluas sampai pada
beberapa titik wilayah baru. Dalam titik baru itu, Indonesia menjadi salah satu
negara yang dirugikan sebab di dalamnya terdapat titik yang meliputi wilayah di
Kepulauan Natuna.
Tindakan pemerintah China yang membuat peta dengan
titik baru di banyak wilayah Laut China
Selatan juga sebelumnya telah memunculkan reaksi
keras dari negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan
Malaysia. Penyebarluasan wilayah baru ini terjadi karena China berpatokan pada
klaim mereka atas Kepulauan Spratly yang sebenarnya masih
dalam status sengketa dengan Filipina serta
Vietnam. Klaim sepihak China atas Pulau Spratly memang merugikan banyak negara
yang memliki batas di Laut China Selatan. Ini juga yang kemudian memunculkan
reaksi keras Amerika Serikat (AS) dengan mengerahkan kapal perang
ke kawasan sengketa pada Oktober 2015. AS sendiri
mempunyai kepentingan atas teritori Laut
China Selatan karena memiliki pangkalan militer di
Filipina. Sehingga klaim sepihak China akan dapat merugikan AS dalam
memobilisasi armada perangnya. Secara geopolitik posisi Pulau Spratly bagi
China memang sangat strategis karena dapat memberikan banyak keuntungan baik dari
aspek politik dan pertahanan maupun dari segi ekonomi. Jika pulau itu berhasil
dikuasi secara mutlak oleh China secara legal batas wilayah mereka akan
bertambah,yang berarti juga kerugian bagi negara-negara lain. Bagi kebanyakan
negara-negara di Asia Tenggara klaim atas dominasi China di Laut China Selatan
sudah dirasakan dengan mulai banyaknya kapal-kapal laut China yang melanggar
batas wilayah negara. Pelanggaran itu tidak hanya dari kapal nelayan mereka
tapi juga kapal patroli yang notabene digerakan pemerintah China untuk memantau
perairan. Dampak bagi Indonesia Perairan Natuna bagi Indonesia memiliki arti
yang sangat penting dan strategis. Sebab, perairan dan kepulauannya merupakan batas
terluar dari NKRI yang menjadi penentu dari keberdaulatan negara. Apabila
kemudian wilayah ini menjadi objek sengketa atau dilanggar batas wilayahnya
kedaulatan NKRI kembali dipertaruhkan dan tentunya kita tidak ingin kembali
mengulangi kesalahan yang sama beberapa tahun lalu ketika harus kehilangan
Sipadan dan Ligitan.
2.
Berikan analisis anda
menggunakan konsep unsur negara klasik, yuridis, dan sosiologis dalam melihat
kasus saling berlomba-lomba klaim batas terluar suatu negara pada kasus di atas
!
Dari
kasus diatas dapat analisis menggunakan ketiga konsep sebagai berikut :
1.
Unsur Negara Klasik
Unsur negara klasik terdiri dari wilayah,
penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan. Dalam
kasus ini, fokus kepada unsur kedaulatan dan
wilayah. klaim batas terluar menunjukkan upaya negara-negara yang terlibat
untuk mempertahankan kedaulatan mereka atas wilayah tersebut. Negara memiliki
hak untuk menjaga kedaulatan wilayahnya sesuai dengan hukum. Natuna merupakan wilayah
Indonesia. Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan wilayahnya
dari klaim negara lain jika mengancam kedaulatan dan integritas wilayah.
2.
Unsur Negara Yuridis
Konsep unsur negara yuridis melibatkan aspek hukum
dan peraturan yang mengatur klaim batas terluar suatu negara. Hukum
Internasional: Dalam konteks ini, negara-negara terlibat harus merujuk pada
hukum internasional yang mengatur klaim batas terluar. Misalnya, Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang mengatur hak dan
kewajiban negara-negara terkait perairan dan sumber daya alam di sekitar
Natuna.
Perjanjian Bilateral
Negara-negara terkait juga dapat mencari solusi
melalui perjanjian bilateral yang mengatur klaim batas terluar. Misalnya,
Indonesia dapat melakukan negosiasi dengan negara-negara terkait untuk mencapai
kesepakatan yang saling menguntungkan. Konsep Unsur Negara Sosiologis Konsep
unsur negara sosiologis melibatkan faktor-faktor sosial dan politik yang
mempengaruhi klaim batas terluar suatu negara.
Faktor Politik
Saling berlomba-lomba klaim batas terluar dapat
dipengaruhi oleh faktor politik seperti kepentingan nasional, keamanan, dan
kekuatan geopolitik. Negara-negara terkait mungkin memiliki kepentingan
strategis dalam menguasai wilayah tersebut untuk kepentingan politik dan
keamanan mereka.
Faktor Sosial
aktor sosial seperti keberlanjutan sumber daya
alam dan hak-hak masyarakat lokal juga dapat mempengaruhi klaim batas terluar.
Perlindungan hak-hak masyarakat local dan keberlanjutan sumber daya alam di
wilayah tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam menyelesaikan klaim
batas terluar.
Dalam melihat kasus saling berlomba-lomba klaim
batas terluar di Natuna penting untuk mempertimbangkan konsep unsur negara
klasik, yuridis, dan sosiologis. Hal ini akan membantu dalam memahami
kompleksitas kasus ini dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
3.
Kasus : Memperkuat
Kedaulatan Wilayah di Natuna (Baca di soal Nomor 2)
Pertanyaan
Carilah
contoh kasus lainnya yang bertolak belakang dengan kasus pada soal, kemudian bandingkan
menggunakan tinjauan unsur-unsur asal mula negara!
Kasus
lain adalah sengketa Laut China Selatan antara Tiongkok dan Filipina. Kasus ini, Tiongkok mengklaim sebagian besar
wilayah Laut China Selatan berdasarkan argument sejarah dan asal mula negara. Namun
Filipina mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional (MAI) pada
tahun 2013 menantang klaim Tiongkok yang melanggar Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Filipina berpendapat bahwa klaim
Tiongkok tidak didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang
berlaku.
Dalam
putusannya pada tahun 2016 MAI menyatakan bahwa klaim Tiongkok yang meluas di Laut
China Selatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MAI juga menyimpulkan bahwa
Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan melakukan tindakan
seperti pembangunan pulau buatan dan penangkapan ikan ilegal di perairan yang
seharusnya menjadi wilayah Filipina.
Dalam
kasus ini, terdapat perbedaan dengan kasus pada soal. Di Natuna, Indonesia memperkuat
kedaulatan wilayahnya dengan melakukan patroli dan penegakan hukum di perairan
yang dianggap sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sementara itu, dalam
sengketa Laut China Selatan, Filipina menggunakan hukum internasional dan mengajukan
gugatan ke MAI untuk menyelesaikan sengketa dengan Tiongkok
Jurnal Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan
Volume 1 Number 04, Desember, 2022
Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/281660/memperkuat-kedaulatan-wilayah-di-natuna
Aminoto. 2022.Ilmu Negara.
Edisi Ke-2. Banten. Universitas Terbuka.
Comments
Post a Comment