TUGAS 1 KRIMINOLOGI POSISI PELACUR YANG MENJADI BAGIAN DARI MAFIA PELACURAN DI INDONESIA, DALAM TEORI-TEORI VIKTIMISASI

Tulislah Essay yang menjelaskan posisi pelacur yang menjadi bagian dari mafia pelacuran di Indonesia, dalam teori-teori viktimisasi
Viktimisasi
adalah suatu proses munculnya korban yang dapat disebabkan oleh berbagai hal
yang disebabkan oleh kriminal kekerasan dan hal lainnya. Viktimisasi merupakan
suatu kajian dari viktimologi, yang dimana viktimisasi itu sendiri membahas
mengenai proses munculnya korban. Viktimisasi adalah sebagai penderitaan baik
secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain.
Teori
viktimisasi adalah kerangka kerja yang digunakan untuk menganalisis bagaimana
individu atau kelompok tertentu bisa menjadi korban dalam sebuah situasi
termasuk di dalamnya bagaimana mereka dapat menjadi korban dalam kejahatan
seperti perdagangan manusia atau pelacuran.
Perbuatan
yang dilakukan oleh perorangan, suatu kelompok tertentu, suatu komunitas
tertentu, bahkan juga pihak pemerintah, sehingga korban bukan saja perorangan
melainkan kelompok orang atau komunitas tertentu atau sebagian rakyat yang
menderita, bukan saja secara fisik melainkan inklusif dalam arti finansial,
ekonomi, sosial, agama dalam arti psikis secara luas.
Pekerja
Seks Komersial (PSK) adalah para pekerja yang bertugas melayani aktivitas
seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai
jasa mereka tersebut. Dalam literatur lain juga disebutkan bahwa pengertian PSK
adalah wanita yang pekerjaannya menjual diri kepada banyak laki-laki yang
membutuhkan pemuasan nafsu seksual dan wanita tersebut mendapat sejumlah uang
sebagai imbalan serta dilakukan diluar pernikahan.
Pekerja
Seks Komersial (PSK) ini sendiri tidak lepas dari yang namanya Mafia pelacuran
atau sering dikenal dengan istilah Mucikari atau Germo. Muncikari atau germo
adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara dan/atau pemilik pekerja
seks komersial. PSK bisa saja tidak tinggal bersama dengan muncikari (umpamanya
di dalam suatu bordil) akan tetapi selalu berhubungan dengannya. Muncikari
dapat pula berperan dalam memberi perlindungan kepada pekerja seks komersial
dari pengguna jasa yang berbuat kurang ajar atau merugikan pekerja seks
komersial bahkan pada umumnya PSK ada karena kemauan dari PSK itu sendiri
dengan berbagai alasan yang mungkin logis bagi mereka tetapi tidak bagi
kalangan masyarakat umum. Namun, pada kenyataannya banyak dari PSK yang
merupakan korban yang terjerumus atau paksaan atau dengan kata lain
mereka-mereka yang dijual oleh oknum-oknum tertentu untuk diperdayakan ditempat-tempat
para PSK melakukan aksinya.
Berdasarkan
beberapa uraian di atas, saya akan mencoba membahas permasalahan yang telah
disajikan, yaitu “Posisi pekerja seks komersial/pelacur yang menjadi bagian dari
mafia pelacuran di Indonesia, dalam teori-teori viktimisasi”. Adapun posisi
dari PSK dalam hal ini adalah sebagai korban. Korban dalam artian adalah korban
yang disengaja atau paksaan. Dikatakan korban yang disengaja adalah dimana
orang yang menjadi bagian dari PSK dikarenakan adanya insiden yang didapatkan
dari orang-orang atau ingkungan sekitar. Sebagai contoh sesorang mau menjadi
bagian dari PSK karena ingin mempertahankan kehidupannya seperti karena adanya
kekerasan dalam keluarga, broken home, pelarian, atau karena adanya rasa
penasaran. Kemudian, dikatakan korban paksaan yaitu seperti yang sudah
dijelaskan sebelumnya bahwa beberapa orang yang menjadi bagian dari PSK
dikarenakan unsur paksaan. Paksaan yang dimaksud terjadi karena beberapa faktor
seperti ingin menjadikan PSK sebagai suatu pekerjaan atau profesi guna
mendapatkan uang atau ada juga paksaan karena pada awalnya PSK ini adalah
korban perdagangan manusia yang memang disengaja untuk dijadikan sebagai PSK. Adapun
posisi dari Mafia atau yang sering disebut dengan Mucikari/Germo adalah oknum
atau orang yang menimbulkan adanya korban yang disebut sebagai PSK.
Melalui
teori viktimologi dapat kita ketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan
korban seperti :
1. Faktor
penyebab munculnya kejahatan yaitu karena adanya pemahaman bagi kalangan
kalangan tertentu yang menjadikan PSK sebagai sumber penghasilan.
2. Bagaimana
seseorang menjadi korban yaitu karena adanya kemauan sendiri ataupun unsur paksaan.
3. Upaya
mengurangi terjadinya korban yaitu memberikan pemahaman yang lebih baik bagi
setiap kalangan tentang sisi negatif dari perilaku PSK.
4. Hak
dan kewajiban korban kejahatan yaitu mendapatkan perlindungan dari
kalangan-kalangan tertentu.
Dalam
analisis teori-teori viktimisasi, saya berpendapat bahwa pelacur dapat menjadi
korban dalam berbagai konteks. Mereka mungkin dipaksa atau terjebak dalam
situasi yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Namun, kita juga harus
memahami bahwa setiap individu memiliki konteks dan motivasi yang berbeda bahkan
beberapa pelacur mungkin melibatkan diri secara sukarela, sementara yang lain
mungkin menghadapi tekanan eksternal yang kuat.
Oleh
karena itu penting untuk tidak menggeneralisasi posisi pelacur dalam mafia
pelacuran di Indonesia dan untuk mengakui bahwa pendekatan viktimisasi yang
beragam dapat membantu kita memahami kerumitan masalah ini. Dalam rangka
melindungi hak-hak pelacur dan mengatasi pelanggaran hak-hak mereka perlu ada
upaya untuk mengubah struktur sosial dan hukum yang mendukung perdagangan seksual
ilegal dan eksploitasi termasuk penyediaan akses ke layanan kesehatan,
pendidikan, dan pelatihan pekerjaan untuk pelacur yang ingin keluar dari
pekerjaan seksual serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pihak-pihak
yang mendominasi perdagangan seksual seperti mafia pelacuran.
Dengan
demikian kita dapat bekerja menuju perlindungan yang lebih baik untuk pelacur
di Indonesia dan mendorong perubahan dalam struktur sosial yang mendukung
eksploitasi seksual.
Darmawan, M. Kemal.
2022. Teori Kriminologi Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.
https://id.wikipedia.org/wiki/Muncikari
https://id.wikipedia.org/wiki/Viktimologi
Purwanti, Cemerlang
Maidah. 2019. Peran lembaga pemerintah dalam upaya penanganan tindak pidana
perdagangan orang di indonesia studi kasus.Vol 1. No. 2
https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/02/143000069/perdagangan-manusia-pengertian-faktor-dan-perlindungan-korban?page=all
Ruth Rosenberg. 2003.
Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta.ICMC
Demikian
Wassalamualaikum.
Comments
Post a Comment