Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

TUGAS 1 KRIMINOLOGI POSISI PELACUR YANG MENJADI BAGIAN DARI MAFIA PELACURAN DI INDONESIA, DALAM TEORI-TEORI VIKTIMISASI




Tulislah Essay yang  menjelaskan posisi  pelacur yang menjadi bagian dari mafia pelacuran di Indonesia, dalam teori-teori viktimisasi

 

Viktimisasi adalah suatu proses munculnya korban yang dapat disebabkan oleh berbagai hal yang disebabkan oleh kriminal kekerasan dan hal lainnya. Viktimisasi merupakan suatu kajian dari viktimologi, yang dimana viktimisasi itu sendiri membahas mengenai proses munculnya korban. Viktimisasi adalah sebagai penderitaan baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain.

Teori viktimisasi adalah kerangka kerja yang digunakan untuk menganalisis bagaimana individu atau kelompok tertentu bisa menjadi korban dalam sebuah situasi termasuk di dalamnya bagaimana mereka dapat menjadi korban dalam kejahatan seperti perdagangan manusia atau pelacuran.

Perbuatan yang dilakukan oleh perorangan, suatu kelompok tertentu, suatu komunitas tertentu, bahkan juga pihak pemerintah, sehingga korban bukan saja perorangan melainkan kelompok orang atau komunitas tertentu atau sebagian rakyat yang menderita, bukan saja secara fisik melainkan inklusif dalam arti finansial, ekonomi, sosial, agama dalam arti psikis secara luas.

Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut. Dalam literatur lain juga disebutkan bahwa pengertian PSK adalah wanita yang pekerjaannya menjual diri kepada banyak laki-laki yang membutuhkan pemuasan nafsu seksual dan wanita tersebut mendapat sejumlah uang sebagai imbalan serta dilakukan diluar pernikahan.

Pekerja Seks Komersial (PSK) ini sendiri tidak lepas dari yang namanya Mafia pelacuran atau sering dikenal dengan istilah Mucikari atau Germo. Muncikari atau germo adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara dan/atau pemilik pekerja seks komersial. PSK bisa saja tidak tinggal bersama dengan muncikari (umpamanya di dalam suatu bordil) akan tetapi selalu berhubungan dengannya. Muncikari dapat pula berperan dalam memberi perlindungan kepada pekerja seks komersial dari pengguna jasa yang berbuat kurang ajar atau merugikan pekerja seks komersial bahkan pada umumnya PSK ada karena kemauan dari PSK itu sendiri dengan berbagai alasan yang mungkin logis bagi mereka tetapi tidak bagi kalangan masyarakat umum. Namun, pada kenyataannya banyak dari PSK yang merupakan korban yang terjerumus atau paksaan atau dengan kata lain mereka-mereka yang dijual oleh oknum-oknum tertentu untuk diperdayakan ditempat-tempat para PSK melakukan aksinya.

Berdasarkan beberapa uraian di atas, saya akan mencoba membahas permasalahan yang telah disajikan, yaitu “Posisi pekerja seks komersial/pelacur yang menjadi bagian dari mafia pelacuran di Indonesia, dalam teori-teori viktimisasi”. Adapun posisi dari PSK dalam hal ini adalah sebagai korban. Korban dalam artian adalah korban yang disengaja atau paksaan. Dikatakan korban yang disengaja adalah dimana orang yang menjadi bagian dari PSK dikarenakan adanya insiden yang didapatkan dari orang-orang atau ingkungan sekitar. Sebagai contoh sesorang mau menjadi bagian dari PSK karena ingin mempertahankan kehidupannya seperti karena adanya kekerasan dalam keluarga, broken home, pelarian, atau karena adanya rasa penasaran. Kemudian, dikatakan korban paksaan yaitu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa beberapa orang yang menjadi bagian dari PSK dikarenakan unsur paksaan. Paksaan yang dimaksud terjadi karena beberapa faktor seperti ingin menjadikan PSK sebagai suatu pekerjaan atau profesi guna mendapatkan uang atau ada juga paksaan karena pada awalnya PSK ini adalah korban perdagangan manusia yang memang disengaja untuk dijadikan sebagai PSK. Adapun posisi dari Mafia atau yang sering disebut dengan Mucikari/Germo adalah oknum atau orang yang menimbulkan adanya korban yang disebut sebagai PSK.

Melalui teori viktimologi dapat kita ketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban seperti :

1.    Faktor penyebab munculnya kejahatan yaitu karena adanya pemahaman bagi kalangan kalangan tertentu yang menjadikan PSK sebagai sumber penghasilan.

2.    Bagaimana seseorang menjadi korban yaitu karena adanya kemauan sendiri ataupun unsur paksaan.

3.    Upaya mengurangi terjadinya korban yaitu memberikan pemahaman yang lebih baik bagi setiap kalangan tentang sisi negatif dari perilaku PSK.

4.    Hak dan kewajiban korban kejahatan yaitu mendapatkan perlindungan dari kalangan-kalangan tertentu.

Dalam analisis teori-teori viktimisasi, saya berpendapat bahwa pelacur dapat menjadi korban dalam berbagai konteks. Mereka mungkin dipaksa atau terjebak dalam situasi yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Namun, kita juga harus memahami bahwa setiap individu memiliki konteks dan motivasi yang berbeda bahkan beberapa pelacur mungkin melibatkan diri secara sukarela, sementara yang lain mungkin menghadapi tekanan eksternal yang kuat.

Oleh karena itu penting untuk tidak menggeneralisasi posisi pelacur dalam mafia pelacuran di Indonesia dan untuk mengakui bahwa pendekatan viktimisasi yang beragam dapat membantu kita memahami kerumitan masalah ini. Dalam rangka melindungi hak-hak pelacur dan mengatasi pelanggaran hak-hak mereka perlu ada upaya untuk mengubah struktur sosial dan hukum yang mendukung perdagangan seksual ilegal dan eksploitasi termasuk penyediaan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan pekerjaan untuk pelacur yang ingin keluar dari pekerjaan seksual serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pihak-pihak yang mendominasi perdagangan seksual seperti mafia pelacuran.

 

Dengan demikian kita dapat bekerja menuju perlindungan yang lebih baik untuk pelacur di Indonesia dan mendorong perubahan dalam struktur sosial yang mendukung eksploitasi seksual.

 

Darmawan, M. Kemal. 2022. Teori Kriminologi Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.

https://id.wikipedia.org/wiki/Muncikari

https://id.wikipedia.org/wiki/Viktimologi

Purwanti, Cemerlang Maidah. 2019. Peran lembaga pemerintah dalam upaya penanganan tindak pidana perdagangan orang di indonesia studi kasus.Vol 1. No. 2

 https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/02/143000069/perdagangan-manusia-pengertian-faktor-dan-perlindungan-korban?page=all

Ruth Rosenberg. 2003. Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta.ICMC

Demikian

Wassalamualaikum.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...