![]() |
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 |
Rincikanlah alasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang..
dari pertanyaan diatas, dapat kita jabarkan jawabannya sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa dalam hal ihwal
kegentignan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang. Dan dilanjutkan dengan pasal 2 yang berbunyi Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut dan dilanjutkan dengan pasal 3 Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pada pasal 1 angka 3 tidak memberikan batasan pengertian terhadap
Peraturan Perundang-Undangan tentang ihwal kegentignan yang memaksa tetapi
hanya menyebutkan definisi yang sama dengan yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pembentukan peraturan
perundang-undangan pada umumnya memiliki tahapan yang Panjang dan memakan waktu
mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Sedangkan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
sejatinya dibentuk dalam ihwal Kegentingan yang Memaksa mengakibatkan tahapan
perencanaan tidak dilakukan yang disebabkan karena keadaannya bersifat tidak
terduga atau tidak terencana. Pada Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjabarkan tata cara penyusunan
rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan melandaskan hal
ihwal Kegentingan yang Memaksa sebagai mana tertuang dalam Pasal 57.
Tahapan pembentukan sebuah
Undang-Undang yang memerlukan waktu yang cukup laama yang disebabkan harus
melalui pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
sementara dalam hal terdapat kegentingan yang memaksa yang penangananya
memerlukan peraturan setingkat undang-undang dan lamanya proses pembentukan
sebuah undang-undang yang akan berakibat pada keterlambatan penanganan masalah
tersebut. Oleh sebab itu UUD RI 1945 mengkonstruksikan PERPU yang dapat dibuat relatife
lebih cepat dari pada undang-undang dan kewenangan pembentukannya diserahkan
kepada Presiden.
Comments
Post a Comment