Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

BAGAIMANA SOLUSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN YANG SERING MENIMBULKAN KONFLIK ANTARA NEGARA DENGAN MASYARAKAT


 

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Namun seringkali pembangunan tanah untuk kepentingan umum menimbulkan konflik yang terjadi dalam masyarakat.

 

Pertanyaan :

Menurut analisis saudara, bagaimana solusi pengadaan tanah untuk pembangunan yang sering menimbulkan konflik antara negara dengan masyarakat !

 

JAWABAN :

 

Pengadaan Tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sedangkan maksud dari Kepentingan umum pada pasal 1 ayat 6  adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Paraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dilakukan dengan Bantuan Panitia Pengadaan Tanah. Pada pasal 6 disebutkan bahwa :

a.       Untuk wilayah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota

b.      DKI Jakarta di bentuk Oleh Guburnur DKI Jakarta

c.       Wilayah yang terletak di dua kabupaten / kota dibentuk oleh Gubernur

d.      Wilayah terletak di dua provinsi dibentuk oleh Mendagri yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah terkait

e.       Susunan panitia pengadaan tanah ini terdiri dari unsur pemda terkait dan Badan Pertanahan Nasional

Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah pada dirincikan oleh Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, pada pasal 51 ayat 2 diuraikan

1.      Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor pertanahan

2.      Pejabat pada kantor pemerintahan lokasi pengadaan tanah

3.      Pejabat satuan kerja yang membidangi unsur pertanahan

4.      Camat pada lokasi pengadaan tanah

5.      Lurah / Kepala Desa atau nama lain di lokasi pengadaan tanah

 

Ganti Rugi menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 pasal 1 ayat 11 adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.

 

Pada passsal 12 disebutkan bahwa Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :

a.       hak atas tanah;

b.      bangunan;

c.       tanaman;

d.      benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

 

Bentuk ganti rugi pada pasal 13  ayat 1 dijelaskan berupa :

a.       uang; dan/atau

b.      tanah pengganti; dan/atau

c.       pemukiman kembali.

Pada ayat 2 ditambahkan Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat   diberikan   kompensasi   berupa     penyertaan  modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 pada pasal 8 menjelaskan bahwa Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai :

a.       pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;

b.      bentuk dan besarnya ganti rugi.

 

Berdasarkan bunyi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 pasal 1 ayat 11 Ganti Rugi yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.

 

Berkaiatan penjelasan di atas, merupakan salah satu konflik yang sering terjadi di samping konflik yang lain tentang penetapan lokasi pembangunan, sebenarnya dalam aturan undang-undang sudah mengatur di mana penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW dilakukan secara transparan dan mudah diakses masyarakat serta prosesnya melibatkan masyarakat, selama penetapan RT/RW tidak transparan, akan jadi komoditas yang dapat dimanfaatkan kalangan tertentu. Dibalik tuntutan ganti kerugian yang terlalu tinggi, seyogyanya dipahami bahwa masyarakat mengharapkan ganti kerugian yang adil, yang memungkinkan membangun kembali kehidupan di tempat yang baru, karena membutuhkan biaya sosial yang lebih.

 

Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah (Pasal 9).

Dalam pelaksanaan musyawarah yang dilaksanakan antara tim pelaksana pengadaan tanah dengan para warga sebagai pihak yang berhak untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi sering mengalami kebuntuan atau deadlock.

Masyarakat yang berhak sering ditemukan tidak menerima harga yang tertera pada NJOP dengan alasan bahwa tanah yang mereka kuasai tidak hanya sebagai tempat tinggal belaka, melainkan juga sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha untuk pemenuhan dan pengembangan ekonomi, dengan demikian  penilaian harga tanah untuk menentukan besarnya ganti rugi tidak hanya didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga riil dari tanah, melainkan juga perlu untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain sebagaimana diutarakan di atas dalam menentukan  nilai ganti rugi untuk pelepasan hak atas tanah dari para warga sebagai pihak yang berhak, hilangnya tempat kegiatan-kegiatan usaha yang mereka rintis selama ini, biaya-biaya sosial yang harus ditanggung untuk pemukiman kembali di tempat yang baru, merupakan beban bagi para warga sebagai pemegang hak.

 

Masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraan yang selama ini sudah lebih terjamin di wilayah saat ini, sedangkan di tempat yang baru kesejahteraan masih belum menentu padahal salah satu azas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf h UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Dilaksanan berdasarkan azas kesejahteraan.

 

Dari uraian diatas dapat saya jabarkan pendapat saya bahwa solusi pengadaan tanah untuk pembangunan yang sering menimbulkan konflik antara negara dengan masyarakat adalah dengan cara memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampat tidak hanya melihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah yang akan dilakukan ganti rugi, tetapi juga harus melihat unsur yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 pasal 1 ayat 11 dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah dengan memperhatikan dampak sosial maupun yang lainnya.

Dismpaing pengadaan tanah untuk kepentingan umum, negara juga harus hadir memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak, bahkan jika masyakarat menjual tanahnya kepada sesame masyarakat maka harga tanah tersebut sesuai dengan harga yang berlaku di masyarakat saat itu, apalagi pengadaan tanah oleh negara yang dilaksanakan untuk kepentingan umum seharusnya, negara tidak mencari keuntungan dari masyarakatnya justru sebaliknya, negara harus memberikan kesejahteraan yang lebih kepada masyarakatnya dengan cara memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah dengan harga yang diatas rata-rata yang berlaku dimasyarakat saat itu, dengan tetap memperhatikan tidak adanya kepentingan lain yang ditunggai oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil kepentingan pribadi, tetapi semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyaratak yang terdampak terhadap pengadaan tanah.

 

AD, H. Nandang, dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng. Universitas Terbuka.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan dan Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

Wassalamualaikum.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...