Pasal
16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain
sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak
sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula
hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat
sementara.
Pertanyaan
:
Menurut
analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah
? jelaskan !
Berikut adalah contoh jawaban dari soal tersebut
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria pasal 21 ayat 1 menerangkan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Kemudian di pasal 2 dijelaskan bahwa selain Warga Negara Indonesia, ditetapkan oleh Pemerintah badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
Kemudian
lebih merinci badan hukum apa saja yang bisa mempunyai hak milik dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan
Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Pada pasal 1
disebutkan bahwa badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah masing-masing
dengan pembatasan, antara lain
a. Bank-bank yang
didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b. Perkumpulan-perkumpulan
Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958
(Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139);
c. Badan-badan
keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar
Menteri Agama;
d. Badan-badan
sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria, setelah mendengar
Menteri Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan peraturan diatas, dapat saya simpulkan bahwa Badan Hukum dapat menjadi Subjek Hak Milik atas tanah selama badan hukum tersebut memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
AD,
H. Nandang, dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng.
Universitas Terbuka.
Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat
Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Comments
Post a Comment