Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

PERBEDAAN NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERASI DALAM BERBAGAI ASPEK SECARA LENGKAP

 

Administrasi Negara

Menjelaskan perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dalam berbagai aspek secara lengkap? Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?


Secara umum, negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara federal dan negara kesatuan. Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

 

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya. Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru. Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat. Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

 

Negara federal adalah negara yang terdiri atas penggabungan dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Dalam negara federal dapat ditemui dua macam pemerintahan yaitu penerintahan federal yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya atau pemerintahan ikatannya atau pemerintahan pusatnya dan pemerintahan negara bagian. (Smith, 1985).

 

Salah satu ciri negara federal adalah ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan yaiut kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Penyelenggaraan pemerintahan keluar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan kedautalan kedalam dibatasi. (Huda, 2010).

 

Hubungan antara satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan kenegaraan. Tidak hanya mengenai fungsi penyelenggaraan administrasi negara. Hubungan ini meliputi juga dibidang kekuasaan kehakiman dan pembentukan undang-undang. (Huda, 2010).

Tatanan hukum negara federal terdiri dari nomr-norma pusat yang berlaku bagi bagian-bagian dari teritorial ini, bagi teritorial dan negara-negara komponennya (negara bagian). (Kelsen, 2006).

 

Dari uraian diatas, dapat dirangkum perbedaan negara kesatuan dan negara federal berikut :

1.    Negara Kesatuan

a.    Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional.

b.    Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat.

c.    Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara.

d.    Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.

e.    Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri).

f.     Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.

g.    Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.

h.    Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.

i.      Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif.

 

2.    Negara Federal

a.    Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.

b.    Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat.

c.    Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.

d.    Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal.

e.    Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.

f.     Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.

g.    Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah.

h.    Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.

i.      Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada.

 

Menurut L.J. Van Apeldoorn, suatu negara disebut sebagai negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat sementara provinsi-provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi tidak memiliki hak mandiri. (Simorangkir, et al. 2000:14).

Abu Daud Bursoh mengatakan negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara seperti hanlnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara tidak ada negara didalam negara. Dengan demikian didalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuadaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintah pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatau dalam negara tersebut. (Busroh, 1990).

 

Negara kesatuan dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

Segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala hal yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

2.    Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

Daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

 

Menurut Sri Soemantri, adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom bukanlah hal itu ditetapkan dalam konstitusinya, akan tetapi karena masalah itu adalah merupakan hakikat dari pada negara kesatuan (Soemantri, 1981). Alasan menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu alasan pemerintah pusat untuk senantiasa mendoninasi pelaksanaan urusan pemerintah dengan mengesampingkan paeran dan hak pemerintah daerah untuk iktu terlibat langsung dan mandiri dalam rangka mengelola serta memperjuangkan kepentingan daerahnya. (Huda, 2010).

 

Pada tiap-tiap daerah mempunyai pemerintahan sendiri yang disebut sebagai pemerintah daerah. Akan tetapi, harus diingat bahwa pemerintah daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintah. Karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan itu yang wenang mengadakan adalah pemerintah pusat. (Soehino, 1980).

 

Berdasarkan uraian diatas, otonomi khusus sama dengan daerah otonomi pada umumnya, hanya saja memiliki sifat kekhususan atau keistimewaan dari daerah lain yang berdasarkan pertimbangan yang diatur oleh undang-undang atau aturan lainnya.

 

 

 

Aminoto. 2022.Ilmu Negara. Edisi Ke-2. Banten. Universitas Terbuka.

Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali 

Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

 

Demikian

Wassalamualaikum

 

.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...