Administrasi Negara
Menjelaskan perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dalam berbagai aspek secara lengkap? Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?
Secara umum,
negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara
federal dan negara kesatuan. Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang
menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham
yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.
Negara kesatuan
adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya,
wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya. Sedangkan negara federal adalah
negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan
yang efektif, sehingga terbentuk negara baru. Indonesia termasuk negara
kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah
provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah
daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat.
Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan
negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil,
biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian
di dalamnya.
Negara federal
adalah negara yang terdiri atas penggabungan dari pada beberapa negara yang
semula berdiri sendiri. Dalam negara federal dapat ditemui dua macam pemerintahan
yaitu penerintahan federal yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya
atau pemerintahan ikatannya atau pemerintahan pusatnya dan pemerintahan negara
bagian. (Smith, 1985).
Salah satu ciri
negara federal adalah ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya
bertentangan yaiut kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan
negara bagian. Penyelenggaraan pemerintahan keluar dari negara-negara bagian
diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan kedautalan kedalam
dibatasi. (Huda, 2010).
Hubungan antara
satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan kenegaraan. Tidak hanya
mengenai fungsi penyelenggaraan administrasi negara. Hubungan ini meliputi juga
dibidang kekuasaan kehakiman dan pembentukan undang-undang. (Huda, 2010).
Tatanan
hukum negara federal terdiri dari nomr-norma pusat yang berlaku bagi
bagian-bagian dari teritorial ini, bagi teritorial dan negara-negara
komponennya (negara bagian). (Kelsen, 2006).
Dari uraian
diatas, dapat dirangkum perbedaan negara kesatuan dan negara federal berikut :
1.
Negara Kesatuan
a.
Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara
konstitusional.
b.
Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang
lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
c.
Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara.
d.
Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari
negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.
e.
Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak
punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah
berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri).
f.
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya
memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
g.
Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah
pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.
h.
Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung
dengan pemerintah pusat.
i.
Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung
lebih responsif.
2.
Negara Federal
a.
Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung
kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga
legislatif masing-masing.
b.
Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat
ditarik oleh pemerintah pusat.
c.
Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang
negara.
d.
Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk
undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas
konstitusi federal.
e.
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya
memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
f.
Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal
kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.
g.
Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah.
h.
Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek
hukum dalam pengambilan keputusan.
i.
Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana
warga negara tersebut berada.
Menurut L.J.
Van Apeldoorn, suatu negara disebut sebagai negara kesatuan apabila kekuasaan
hanya dipegang oleh pemerintah pusat sementara provinsi-provinsi menerima
kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi tidak memiliki hak mandiri.
(Simorangkir, et al. 2000:14).
Abu Daud
Bursoh mengatakan negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari
beberapa negara seperti hanlnya dalam negara federasi, melainkan negara itu
sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara tidak ada negara didalam
negara. Dengan demikian didalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu
pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuadaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintah pusat inilah yang pada
tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatau dalam negara
tersebut. (Busroh, 1990).
Negara
kesatuan dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu
dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah
hanya tinggal melaksanakan segala hal yang telah diinstruksikan oleh pemerintah
pusat.
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah-daerah
diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.
Menurut Sri
Soemantri, adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah
otonom bukanlah hal itu ditetapkan dalam konstitusinya, akan tetapi karena
masalah itu adalah merupakan hakikat dari pada negara kesatuan (Soemantri,
1981). Alasan menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu
alasan pemerintah pusat untuk senantiasa mendoninasi pelaksanaan urusan
pemerintah dengan mengesampingkan paeran dan hak pemerintah daerah untuk iktu terlibat
langsung dan mandiri dalam rangka mengelola serta memperjuangkan kepentingan
daerahnya. (Huda, 2010).
Pada tiap-tiap
daerah mempunyai pemerintahan sendiri yang disebut sebagai pemerintah daerah. Akan
tetapi, harus diingat bahwa pemerintah daerah ini tidak mempunyai kekuasaan
atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintah. Karena
dalam tingkat terakhir dan tertinggi putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan
itu yang wenang mengadakan adalah pemerintah pusat. (Soehino, 1980).
Berdasarkan uraian
diatas, otonomi khusus sama dengan daerah otonomi pada umumnya, hanya saja
memiliki sifat kekhususan atau keistimewaan dari daerah lain yang berdasarkan pertimbangan
yang diatur oleh undang-undang atau aturan lainnya.
Aminoto.
2022.Ilmu Negara. Edisi Ke-2. Banten. Universitas Terbuka.
Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama
Demikian
Wassalamualaikum
.
Comments
Post a Comment