Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

SIFAT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)

Ilustrasi KTUN

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Berdasarkan pengertian KTUN yang dapat menimbulkan akibat hukum tentu mempunyai kemungkinan untuk terjadinya konflik kepentingan antara badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN dengan seseorang atau badan hukum perdata.

Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa tata usaha negara. Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara) menyatakan bahwa :

“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di Pusat maupun di Daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku.”

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki beberapa sifat yang harus terpenuhi agar dapat dikategorikan sebagai KTUN. Berikut adalah beberapa sifat KTUN.

1.    Kepastian Hukum

KTUN harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. Keputusan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Kewenangan

KTUN harus dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. Pejabat tersebut harus memiliki wewenang yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.    Keterbukaan

KTUN harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Keputusan tersebut harus dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak boleh dirahasiakan.

4.    Keadilan

KTUN harus adil dan tidak diskriminatif. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.

 

 

Pendapat Jika Salah Satu Sifat Tidak Terpenuhi. Apabila salah satu sifat KTUN tidak terpenuhi  maka keputusan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai KTUN. Misalnya, jika sebuah keputusan tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan, maka keputusan tersebut tidak dapat dianggap sebagai KTUN.

 

Contoh konkretnya adalah jika seorang pejabat mengeluarkan keputusan yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diluar kewenangannya. Misalnya, seorang kepala desa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang kepala desa. Keputusan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai KTUN karena tidak memenuhi sifat kepastian hukum dan kewenangan.

 


Demikian

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...