![]() |
Ilustrasi KTUN |
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan pengertian KTUN yang dapat menimbulkan akibat hukum tentu mempunyai
kemungkinan untuk terjadinya konflik kepentingan antara badan atau pejabat tata
usaha negara yang mengeluarkan KTUN dengan seseorang atau badan hukum perdata.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa tata usaha negara. Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara) menyatakan bahwa :
“Sengketa Tata Usaha Negara
adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di Pusat maupun
di Daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku.”
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki beberapa sifat yang harus terpenuhi agar dapat dikategorikan sebagai KTUN. Berikut adalah beberapa sifat KTUN.
1.
Kepastian
Hukum
KTUN harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki
dasar hukum yang jelas. Keputusan tersebut harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Kewenangan
KTUN harus dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. Pejabat tersebut harus memiliki
wewenang yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Keterbukaan
KTUN harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
Keputusan tersebut harus dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak
boleh dirahasiakan.
4.
Keadilan
KTUN
harus adil dan tidak diskriminatif. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan
hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Pendapat Jika Salah Satu
Sifat Tidak Terpenuhi. Apabila salah satu sifat KTUN tidak terpenuhi maka keputusan tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai KTUN. Misalnya, jika sebuah keputusan tidak memiliki
dasar hukum yang jelas atau dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki
kewenangan, maka keputusan tersebut tidak dapat dianggap sebagai KTUN.
Contoh konkretnya adalah jika
seorang pejabat mengeluarkan keputusan yang tidak didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau diluar kewenangannya. Misalnya, seorang
kepala desa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang kepala desa. Keputusan tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai KTUN karena tidak memenuhi sifat kepastian
hukum dan kewenangan.
mantap
ReplyDelete