Tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan pada pasal 45 ayat 2
bahwa Rancangan UU yang diajukan oleh DPD adalah RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, atau penggabungan
daerah, pengelolaan SDA dan Sumber daya Ekonomi lainnya, dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Dalam proses pengajuan usul Rancangan
Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI
Nomor 2/DPD/2004 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah RI pasal 33 bahwa
persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan usul RUU yang berasal dari DPD
merupakan tugas panitia Ad Hoc bidang Pengajuan RUU.
Usul RUU yang telah
ditetapkan menjadi RUU setelah disetujui sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah
Anggota DPD RI. Pada Bab XVI Bagian Ketiga Pengajuan dan Pembahasan RUU yang
berasal dari DPD pasal 131 disebutkan bahwa selamatnya 5 hari kerja sejak
disahkan menjadi RUU maka Rancangan Undang-Undang beserta penjelasan /keterangan
dan /atau naskah akademis disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR
dengan surat pengantar dari Pimpinan DPD.
Indrat, Maria Farida dkk.
2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan
Keputusan Dewan Perwakilan
Daerah RI Nomor 2/DPD/2004 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah RI
Demikian
.
Comments
Post a Comment