![]() |
Sertifikat Elektronik |
Sistem
informasi pertanahan adalah suatu sistem pengadaan dan pelayanan secara
sistematis tentang data yang berkaitan dengan tanah dari suatu wilayah sebagai
basis dari kegiatan-kegiatan hukum, administrasi, ekonomi, perencanaan, dan pengelolaan
pembangunan yang dilaksanakan oleh BPN. Implementasi sistem informasi
pertanahan diantara lain yaitu pemanfaataan teknologi dan komputerisasi untuk
peningkatan pelayanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya
https://www.atrbpn.go.id/ dan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BPN
berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.
Menurut analisis saudara, bagaimana kekuatan sertifikat elektronik dalam hal pembuktian di pengadilan ?
Berikut hasil analisis saya
Peran alat bukti elektronik yaitu sertipikat elektronik sebagai bagian dari dokumen elektronik dalam perkara perdata sampai saat ini masih dipertanyakan keabsahannya. Kehadiran UU ITE yang menjadi payung hukum dari keabsahan sertipikat elektronik rupanya masih menimbulkan pro dan kontra, bahkan di mata penegak hukum, oleh karenanya dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik agar keabsahan dan kekuatan pembuktian dari sertipikat elektronik tidak lagi dipertanyakan dalam beracara di pengadilan khususnya perkara perdata.
Dalam ketentuan Pasal 6 UU ITE, suatu dokumen elektronik
dianggap sah apabila dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Namun karena belum memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna, maka perlu segera dipercepat pembahasan mengenai Rancangan
Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agar sertipikat tanah elektronik sebagai
bagian dari dokumen elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di
muka pengadilan khususnya perkara perdata.
Surat elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam hukum acara
perdata jika memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 6 UU ITE yaitu berbentuk
tertulis atau asli, dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kedudukan surat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum
acara perdata adalah sebagai perluasan dari alat bukti. Alat bukti elektronik
diakui keberadaannya sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE. Mekanisme
penggunaan surat elektronik dalam proses pembuktian dalam UU ITE mengharuskan
dokumen elektronik dalam keadaan seperti awal dibuat tanpa ada perubahan apapun
ketika diterima oleh pihak yang lain (integrity), bahwa memang benar dokumen
tersebut berasal dari orang yang membuatnya (authenticity) dan dijamin tidak dapat
diingkari oleh pembuatnya (non repudiation).
Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan
alat bukti tulisan. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis
atau asli, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Namun kekuatan pembuktian elektronik belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna,
karena masih butuh pengaturan yang lebih spesifik untuk menjamin kepastian hukum
bagi setiap perbuatan hukum perdata khususnya yang menyangkut surat elektronik.
Berdasarkan Peraturan dan penjelasan tersebut di atas maka
sertifikat elektronik dapat sah dalam pembuktian di pengadilan.
Ad, H. Nandang, Dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi Ke
4. Banteng. Universitas Terbuka.
Johan
Wahyudi, 2012, Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di
Pengadilan, Vol. XVII No.2 Mei 2012, Jurnal
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843)
Demikian
Comments
Post a Comment