Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

PERBANDINGAN KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ANTARA KEPUTUSAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN, KEDUDUKAN MAKLUMAT POLRI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, DAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI KEPUTUSAN MENTERI.

 

Biasanya dalam perkuliahan online terdapat soal seperti berikut :


Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden 


Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait polemik aset eks Mako Akabri. "Iya jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).


Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. Surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko.


Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan.


Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya. Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya.


Pertanyaan:


Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.



Soal 2


PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian RI menindaklanjutinya dengan menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 yang mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian FPI pada Jumat, 1 Januari 2021.


Secara substansi materi muatan maklumat ini justru terlihat lebih mengikat dan operasional dibandingkan dengan SKB karena mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban spanduk, atribut, pamflet. Keempat, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.


Pertanyaan:


a. Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.


b. Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.



Berikut salah satu jawaban dari soal diatas

1.    Kekuatan hukum mengikat dari Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan dua hal yang berbeda dalam konteks perundang-undangan di Indonesia. Perbedaan ini penting dipahami dalam konteks penerapan hukum yang berkaitan dengan keputusan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden.

 

Keputusan presiden dapat merupakan pengaturan secara langsung berdasarkan atribusi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang disebut sebagai keputusan presiden yang mandiri. Selain itu terdapat pula keputusan presiden yang bersifat pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan pemerintah atau undang-undang untuk dilaksanakan. Keputusan presiden tidak selalu merupakan keputusan yang bersifat penetapan dan berlaku sekali selesai (einmahlig) tetapi juga keputusan presiden yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhafting).

Namun demikian, dengan berlakunya UU 10/2004 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti UU 12/2011 serta perubahannya), istilah keputusan presiden yang bersifat mengatur ini disebut dengan peraturan presiden. Artinya, saat ini keputusan presiden yang berlaku adalah yang bersifat penetapan/keputusan (beschikking). Disarikan dari artikel Perbedaan Peraturan dan Keputusan dijelaskan keputusan bersifat individual, konkret, dan sekali selesai. Sementara peraturan (regeling) bersifat abstrak, umum, dan terus menerus.

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 dijelaskan bahwa keputusan tata usaha negara adalah:

a.    penetapan tertulis;

b.    dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;

c.    berisi tindakan hukum tata usaha negara;

d.    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.    bersifat konkret, individual, dan final;

f.     menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

 

Sementara, menurut Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

 

Apabila dalam suatu keputusan presiden terdapat kepentingan seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/rehabilitasi.

 

Sebagai contoh keputusan presiden adalah Keppres 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

 

Berikut ini adalah perbandingan antara keduanya :

Keputusan Presiden (Keppres):

1.    Karakteristik

Keppres adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menetapkan kebijakan atau langkah konkret terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

2.    Lingkup Aplikasi

Biasanya bersifat spesifik dan terbatas, menetapkan keputusan, atau kebijakan tertentu yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas tertentu.

3.    Kekuatan Hukum

Keppres memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang terkait langsung dengan keputusan tersebut, seperti lembaga pemerintah, instansi, atau individu yang berada dalam yurisdiksi keputusan tersebut.

4.    Tingkat Hierarki Hukum

Meskipun memiliki kekuatan hukum yang signifikan, Keppres biasanya berada di bawah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

 

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggaakan kekuasaan pemerintahan. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 peraturan presiden masuk dalam hierarki peraturan peraturan perundang-undangan.

Sementara, materi muatan peraturan presiden adalah :

a.    materi yang diperintahkan oleh undang-undang;

b.    materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah; atau

c.    materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Salah satu contoh peraturan presiden adalah Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

 

Apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan atas norma dalam peraturan presiden, maka dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Peraturan Presiden (Perpres):

1.    Karakteristik

Perpres adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang lebih umum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

2.    Lingkup Aplikasi

Bersifat lebih luas dan mengatur aturan yang lebih umum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pengelolaan aset negara, atau prosedur administratif tertentu.

3.    Kekuatan Hukum

Perpres memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung dan umum bagi semua pihak yang terdapat dalam yurisdiksi aturan yang ditetapkan.

4.    Tingkat Hierarki Hukum

Perpres berada di bawah undang-undang, tetapi memiliki kekuatan yang lebih kuat daripada keputusan presiden dalam hal hierarki hukum, dan dapat memberikan petunjuk penting bagi pelaksanaan undang-undang yang lebih umum.

 

Apabila keputusan presiden tersebut bersifat konkret, individual, final atau sekali selesai, maka isi keputusan hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam keputusan presiden tersebut. Jika keputusan presiden tersebut berisi muatan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, yang dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011, maka keputusan presiden tersebut dianggap sebagai peraturan dan berlaku untuk semua orang sampai keputusan presiden tersebut dicabut atau diganti dengan aturan baru.

 

Artinya kedudukan keputusan presiden yang bersifat mengatur (regeling) dan dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011 sama dengan peraturan presiden. Peraturan presiden berisi muatan yang bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus. Semua orang terikat dengan peraturan presiden tersebut sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan yang baru.

 

Dengan memahami perbedaan ini penting untuk diingat bahwa baik Keppres maupun Perpres memiliki peran penting dalam pengaturan pemerintah dan hukum di Indonesia.

Keduanya dapat digunakan sebagai alat penting untuk mendorong pelaksanaan kebijakan pemerintah dan mengatur aspek-aspek tertentu dalam pemerintahan. Namun, keduanya tetap harus selaras dengan kerangka hukum yang lebih luas termasuk undang-undang yang berlaku dan harus diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam konteks permasalahan polemik aset eks Mako Akabri di Magelang, baik Keppres maupun Perpres bisa menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan sengketa dan menetapkan status hukum yang jelas terkait kepemilikan aset negara tersebut.

 

2.    Sebuah maklumat bukanlah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan jenis dan haerarki peraturan perundang-undangan adalah :

a.    UUD NRI Tahun 1945;

b.    Ketetapan MPR;

c.    UU/Perpu;

d.    PP (Peraturan Pemerintah);

e.    Peraturan Presiden (Perpres);

f.     Peraturan Daerah (Perda) Provinsi;

g.    Perda Kabupaten/ Kota.

 

Selanjutnya dalam pasal 8 juga tidak ditemukan jenis peraturan perundang-undangan lain.

 

Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, maklumat adalah pengumuman atau pemberitahuan. Maklumat masih banyak digunakan sebagai pijakan hukum di negara-negara monarki.

 

Kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Maklumat Polri memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), namun di atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.    Undang-Undang (UU)

Merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. UU dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harus disahkan oleh Presiden. UU mengatur prinsip-prinsip dasar, hak, kewajiban, dan struktur pemerintahan.

b.    Peraturan Pemerintah (PP)

Merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan UU. PP dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. PP mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan UU.

c.    Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)

Merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban kepolisian. Perkap berada di bawah UU dan PP.

d.    Maklumat Polri

Merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Maklumat Polri berada di bawah UU, PP, dan Perkap.

 

Dengan demikian, Maklumat Polri memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan UU dan PP, namun memiliki kekuatan hukum yang mengikat anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

 

3.    Kategorisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai Keputusan Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

 

Keputusan Menteri adalah keputusan yang dikeluarkan oleh seorang Menteri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKB yang dibuat oleh beberapa Menteri dan pejabat lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri karena melibatkan lebih dari satu Menteri.

SKB merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh beberapa Menteri atau pejabat lainnya untuk mengatur suatu hal tertentu yang menjadi kewenangan masing-masing Menteri atau pejabat tersebut. SKB memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam SKB tersebut.

 

Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

 

Dalam konteks ini, Surat Keputusan Bersama melibatkan lebih dari satu Menteri, yang menunjukkan adanya kolaborasi dan kerjasama antarinstansi dalam mengambil keputusan. Surat Keputusan Bersama merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga atau antarinstansi yang terkait. Meskipun melibatkan beberapa Menteri, Surat Keputusan Bersama biasanya lebih mengacu pada keputusan kolektif atau keputusan bersama antarlembaga atau antarinstansi.

 

Sumber hukum yang mendukung penjelasan ini dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Penetapan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan tentang keputusan kolektif atau keputusan bersama antarlembaga atau antarinstansi.

 

Dalam hal ini, SKB yang mengatur larangan kegiatan, penggunaan simbol, atribut, serta penghentian Front Pembela Islam (FPI) merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh beberapa Menteri dan pejabat lainnya. Oleh karena itu, SKB tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

 

Indrat, Maria Farida dkk. 2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

 

 

Demikian

semoga membantu yaa jawabanya

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...