PERBANDINGAN KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ANTARA KEPUTUSAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN, KEDUDUKAN MAKLUMAT POLRI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, DAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI KEPUTUSAN MENTERI.
Biasanya dalam perkuliahan online terdapat soal seperti berikut :
Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait polemik aset eks Mako Akabri. "Iya jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. Surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko.
Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan.
Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya. Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya.
Pertanyaan:
Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.
Soal 2
PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian RI menindaklanjutinya dengan menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 yang mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian FPI pada Jumat, 1 Januari 2021.
Secara substansi materi muatan maklumat ini justru terlihat lebih mengikat dan operasional dibandingkan dengan SKB karena mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban spanduk, atribut, pamflet. Keempat, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Pertanyaan:
a. Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
b. Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.
Berikut salah satu jawaban dari soal diatas
1.
Kekuatan
hukum mengikat dari Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden
(Perpres) merupakan dua hal yang berbeda dalam konteks perundang-undangan di
Indonesia. Perbedaan ini penting dipahami dalam konteks penerapan hukum yang
berkaitan dengan keputusan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden.
Keputusan presiden dapat merupakan pengaturan secara
langsung berdasarkan atribusi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang disebut sebagai
keputusan presiden yang mandiri. Selain itu terdapat pula keputusan presiden
yang bersifat pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan pemerintah atau
undang-undang untuk dilaksanakan. Keputusan presiden tidak selalu merupakan
keputusan yang bersifat penetapan dan berlaku sekali selesai (einmahlig) tetapi
juga keputusan presiden yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus
(dauerhafting).
Namun demikian, dengan berlakunya UU 10/2004 (yang saat ini
sudah dicabut dan diganti UU 12/2011 serta perubahannya), istilah keputusan
presiden yang bersifat mengatur ini disebut dengan peraturan presiden. Artinya,
saat ini keputusan presiden yang berlaku adalah yang bersifat penetapan/keputusan
(beschikking). Disarikan dari artikel Perbedaan Peraturan dan Keputusan
dijelaskan keputusan bersifat individual, konkret, dan sekali selesai.
Sementara peraturan (regeling) bersifat abstrak, umum, dan terus menerus.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 dijelaskan
bahwa keputusan tata usaha negara adalah:
a.
penetapan
tertulis;
b.
dikeluarkan
oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
c.
berisi
tindakan hukum tata usaha negara;
d.
berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
bersifat
konkret, individual, dan final;
f.
menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sementara, menurut Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan
keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara adalah
ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri,
Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Apabila dalam suatu keputusan presiden terdapat kepentingan
seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan, maka dapat mengajukan
gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar
keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan
ganti rugi/rehabilitasi.
Sebagai contoh keputusan presiden adalah Keppres 7/2020
tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Berikut ini adalah perbandingan antara keduanya :
Keputusan Presiden (Keppres):
1.
Karakteristik
Keppres adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh
Presiden untuk menetapkan kebijakan atau langkah konkret terkait dengan
pelaksanaan tugas pemerintahan.
2.
Lingkup
Aplikasi
Biasanya bersifat spesifik dan terbatas, menetapkan
keputusan, atau kebijakan tertentu yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas tertentu.
3.
Kekuatan
Hukum
Keppres memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak
yang terkait langsung dengan keputusan tersebut, seperti lembaga pemerintah,
instansi, atau individu yang berada dalam yurisdiksi keputusan tersebut.
4.
Tingkat
Hierarki Hukum
Meskipun memiliki kekuatan hukum yang signifikan, Keppres
biasanya berada di bawah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Peraturan presiden adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggaakan kekuasaan pemerintahan. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011
peraturan presiden masuk dalam hierarki peraturan peraturan perundang-undangan.
Sementara, materi muatan
peraturan presiden adalah :
a.
materi
yang diperintahkan oleh undang-undang;
b.
materi
untuk melaksanakan peraturan pemerintah; atau
c.
materi
untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Salah satu contoh peraturan
presiden adalah Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Apabila terdapat pihak-pihak
yang dirugikan atas norma dalam peraturan presiden, maka dapat mengajukan
judicial review ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai dengan kewenangan MA untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Peraturan Presiden (Perpres):
1.
Karakteristik
Perpres adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden
untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang lebih umum dalam pelaksanaan tugas
pemerintahan.
2.
Lingkup
Aplikasi
Bersifat lebih luas dan mengatur aturan yang lebih umum
yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pengelolaan aset negara, atau
prosedur administratif tertentu.
3.
Kekuatan
Hukum
Perpres memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara
langsung dan umum bagi semua pihak yang terdapat dalam yurisdiksi aturan yang
ditetapkan.
4.
Tingkat
Hierarki Hukum
Perpres berada di bawah undang-undang, tetapi memiliki
kekuatan yang lebih kuat daripada keputusan presiden dalam hal hierarki hukum,
dan dapat memberikan petunjuk penting bagi pelaksanaan undang-undang yang lebih
umum.
Apabila keputusan presiden
tersebut bersifat konkret, individual, final atau sekali selesai, maka isi
keputusan hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang
disebut dan mengenai hal yang diatur dalam keputusan presiden tersebut. Jika
keputusan presiden tersebut berisi muatan yang bersifat abstrak, umum, dan
terus menerus, yang dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011,
maka keputusan presiden tersebut dianggap sebagai peraturan dan berlaku untuk
semua orang sampai keputusan presiden tersebut dicabut atau diganti dengan
aturan baru.
Artinya kedudukan keputusan
presiden yang bersifat mengatur (regeling) dan dikeluarkan sebelum berlakunya
UU 10/2004 dan UU 12/2011 sama dengan peraturan presiden. Peraturan presiden
berisi muatan yang bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus.
Semua orang terikat dengan peraturan presiden tersebut sampai peraturan
tersebut dicabut atau diganti dengan yang baru.
Dengan memahami perbedaan ini
penting untuk diingat bahwa baik Keppres maupun Perpres memiliki peran penting
dalam pengaturan pemerintah dan hukum di Indonesia.
Keduanya dapat digunakan
sebagai alat penting untuk mendorong pelaksanaan kebijakan pemerintah dan
mengatur aspek-aspek tertentu dalam pemerintahan. Namun, keduanya tetap harus
selaras dengan kerangka hukum yang lebih luas termasuk undang-undang yang
berlaku dan harus diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan
ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks permasalahan
polemik aset eks Mako Akabri di Magelang, baik Keppres maupun Perpres bisa
menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan sengketa dan menetapkan status
hukum yang jelas terkait kepemilikan aset negara tersebut.
2.
Sebuah
maklumat bukanlah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal itu
sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan jenis dan haerarki peraturan
perundang-undangan adalah :
a.
UUD
NRI Tahun 1945;
b.
Ketetapan
MPR;
c.
UU/Perpu;
d.
PP
(Peraturan Pemerintah);
e.
Peraturan
Presiden (Perpres);
f.
Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi;
g.
Perda
Kabupaten/ Kota.
Selanjutnya dalam
pasal 8 juga tidak ditemukan jenis peraturan perundang-undangan lain.
Berdasarkan kamus
bahasa Indonesia, maklumat adalah pengumuman atau pemberitahuan. Maklumat masih
banyak digunakan sebagai pijakan hukum di negara-negara monarki.
Kedudukan
Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Maklumat
Polri memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah
(PP), namun di atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
(UU)
Merupakan peraturan
perundang-undangan tertinggi di Indonesia. UU dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan harus disahkan oleh Presiden. UU mengatur prinsip-prinsip
dasar, hak, kewajiban, dan struktur pemerintahan.
b.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Merupakan peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan UU. PP dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. PP mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan UU.
c.
Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
Merupakan peraturan yang
dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk
mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban kepolisian. Perkap berada di bawah UU
dan PP.
d.
Maklumat
Polri
Merupakan peraturan yang
dikeluarkan oleh Kapolri untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota
kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Maklumat Polri berada di bawah UU, PP,
dan Perkap.
Dengan demikian, Maklumat
Polri memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan UU dan PP, namun
memiliki kekuatan hukum yang mengikat anggota kepolisian dalam melaksanakan
tugasnya.
3.
Kategorisasi
Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai Keputusan Menteri
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Menteri
Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa
Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak
dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri adalah keputusan yang dikeluarkan oleh
seorang Menteri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKB yang dibuat oleh beberapa
Menteri dan pejabat lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri
karena melibatkan lebih dari satu Menteri.
SKB merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh
beberapa Menteri atau pejabat lainnya untuk mengatur suatu hal tertentu yang
menjadi kewenangan masing-masing Menteri atau pejabat tersebut. SKB memiliki
kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam SKB tersebut.
Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung,
Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat
secara langsung dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.
Dalam konteks ini, Surat Keputusan Bersama melibatkan lebih
dari satu Menteri, yang menunjukkan adanya kolaborasi dan kerjasama
antarinstansi dalam mengambil keputusan. Surat Keputusan Bersama merupakan
instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan
antarlembaga atau antarinstansi yang terkait. Meskipun melibatkan beberapa
Menteri, Surat Keputusan Bersama biasanya lebih mengacu pada keputusan kolektif
atau keputusan bersama antarlembaga atau antarinstansi.
Sumber hukum yang mendukung penjelasan ini dapat ditemukan
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Penetapan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyebutkan tentang keputusan kolektif atau keputusan
bersama antarlembaga atau antarinstansi.
Dalam
hal ini, SKB yang mengatur larangan kegiatan, penggunaan simbol, atribut, serta
penghentian Front Pembela Islam (FPI) merupakan instrumen hukum yang
dikeluarkan oleh beberapa Menteri dan pejabat lainnya. Oleh karena itu, SKB
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.
Indrat, Maria Farida dkk.
2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian
semoga membantu yaa jawabanya
Comments
Post a Comment