Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

MENGAPA JUAL BELI TANAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN

 

ilustrasi jual beli dibawah tangan

Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang penting, sebab sebagian besar dari kehidupan manusia sangat tergantung pada tanah. Tanah berfungsi sebagai tempat pemukiman, tempat usaha dan lahan pertanian. Tanah juga dapat dicadangkan sebagai investasi bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang. Tanah juga dapat dialihkan kepemilikannya dengan cara jual beli, hibah, mewaris, dan tukar menukar.

 

Menurut analisis saudara, mengapa jual beli tanah tidak dapat dilakukan dengan akta di bawah tangan?

 

Berikut  jawabannya

Dalam suatu kegiatan peralihan hak atas atas tanah dilakukan adanya suatu pemindahan hak atas tanah dari penjual pada pembeli. Timbulnya pemindahan hak didasarkan dari kegiatan jual beli yang timbul dari suatu proses pemindahan hak milik yang menggunakan uang sebagi alat tukarnya tersebut. (Rinto Manulang. 2011).

Jual beli yang dilakukan dibawah tangan diperbolehkan bilamana telah memenuhi syarat yang ada pada pasal 1320 KuhPerdata,dan memenuhi syarat materil yang bersifat tunai,terang dan rill. Akan tetapi hal tersebut menjadikan ketidak adanya suatu kepastian hukum seperihalnya dalam peralihan hak atau status yang mau dibalik nama pada sertifikat tidak bisa dikarenakan tidak terdaftarnya di pejabat pembuat akta tanah. Hal tersebut melakukan transaksi yang berdasarkan suatu pegangan pada kwitansi. Padahal dalam melakukan suatu perbuatan yang terdaftar di pejabat yang membuat akta tersebut telah sesuai dengan pasal 19 UUPA, dan diatur dengan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2016. (Angreni & Wairocana. 2018)

 

Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para pihak yang membuatnya tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau bias disebut PPAT. Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam akta dibawah tangan sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebut bahwasanya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan undang-undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuai

dengan pasal 1338 KuhPerdata.(Rismadewi & Utari, 2015) Terkecuali bilamana persetujuan antara kedua belah pihak dan telah ditetapkan undang-undang Pasal 1459, Artinya bilamana belum ada penyerahan dilakukan pada si pembeli maka segala resiko menjadi tanggungjawab penjual. (R.Subekti, 2010).

Berdasarkan uraian diatas dapat saya simpulkan bahwa Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para pihak yang membuatnya tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau bias disebut PPAT. Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam akta dibawah tangan sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebut bahwasanya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan undang-undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuai dengan pasal 1338.

 

 

Ad, H. Nandang, Dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi Ke 4. Banteng. Universitas Terbuka.

Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G. N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 6.

R Subekti. (2010). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Rinto Manulang. (2011). Segala Hal Tentang Jual Beli. Buku Pintar.

Rismadewi, A., & Utari, A. A. S. (2015). Kekuatan Hukum dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Ilmu Hukum, 3, 3–4.

Soenaryo. (2010). Metode Research Kesatu. Universitas Sebelas Maret Press.

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...