![]() |
ilustrasi jual beli dibawah tangan |
Tanah dalam
kehidupan manusia mempunyai arti yang penting, sebab sebagian besar dari
kehidupan manusia sangat tergantung pada tanah. Tanah berfungsi sebagai tempat
pemukiman, tempat usaha dan lahan pertanian. Tanah juga dapat dicadangkan
sebagai investasi bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang. Tanah juga
dapat dialihkan kepemilikannya dengan cara jual beli, hibah, mewaris, dan tukar
menukar.
Menurut analisis saudara, mengapa jual beli tanah tidak dapat dilakukan dengan akta di bawah tangan?
Berikut jawabannya
Dalam suatu kegiatan peralihan hak atas atas tanah dilakukan
adanya suatu pemindahan hak atas tanah dari penjual pada pembeli. Timbulnya
pemindahan hak didasarkan dari kegiatan jual beli yang timbul dari suatu proses
pemindahan hak milik yang menggunakan uang sebagi alat tukarnya tersebut.
(Rinto Manulang. 2011).
Jual beli yang dilakukan dibawah tangan diperbolehkan
bilamana telah memenuhi syarat yang ada pada pasal 1320 KuhPerdata,dan memenuhi
syarat materil yang bersifat tunai,terang dan rill. Akan tetapi hal tersebut
menjadikan ketidak adanya suatu kepastian hukum seperihalnya dalam peralihan
hak atau status yang mau dibalik nama pada sertifikat tidak bisa dikarenakan
tidak terdaftarnya di pejabat pembuat akta tanah. Hal tersebut melakukan
transaksi yang berdasarkan suatu pegangan pada kwitansi. Padahal dalam
melakukan suatu perbuatan yang terdaftar di pejabat yang membuat akta tersebut
telah sesuai dengan pasal 19 UUPA, dan diatur dengan ketentuan PP nomor 24
Tahun 2016. (Angreni & Wairocana. 2018)
Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para
pihak yang membuatnya tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau bias
disebut PPAT. Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam akta dibawah
tangan sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebut bahwasanya
diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan
undang-undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuai
dengan pasal 1338 KuhPerdata.(Rismadewi & Utari, 2015) Terkecuali
bilamana persetujuan antara kedua belah pihak dan telah ditetapkan
undang-undang Pasal 1459, Artinya bilamana belum ada penyerahan dilakukan pada
si pembeli maka segala resiko menjadi tanggungjawab penjual. (R.Subekti, 2010).
Berdasarkan uraian diatas dapat saya simpulkan bahwa Akta
dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para pihak yang membuatnya
tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau bias disebut PPAT.
Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam akta dibawah tangan
sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebut bahwasanya
diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan
undang-undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuai dengan
pasal 1338.
Ad, H. Nandang, Dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi Ke
4. Banteng. Universitas Terbuka.
Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G.
N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 6.
R Subekti. (2010). Pokok-Pokok Hukum
Perdata. Intermasa.
Rinto Manulang. (2011). Segala Hal Tentang
Jual Beli. Buku Pintar.
Rismadewi, A., & Utari, A. A. S.
(2015). Kekuatan Hukum dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Ilmu Hukum, 3, 3–4.
Soenaryo. (2010). Metode Research Kesatu.
Universitas Sebelas Maret Press.
Comments
Post a Comment