![]() |
Sumber : Media Indonesia |
Badan Publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu dan efisien. Di samping itu, penyajian informasi juga hendaknya mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini. Berikan analisis saudara penanganan informasi publik yang dikecualikan dari akses publik tersebut.
1. Kepentingan Keamanan Nasional
Informasi yang dapat membahayakan keamanan nasional,
pertahanan negara, atau hubungan internasional dapat dikecualikan dari akses
publik. Contohnya, informasi tentang strategi pertahanan, kekuatan militer,
atau intelijen negara.
2. Privasi dan Kerahasiaan
Pribadi
Informasi yang berkaitan dengan privasi individu atau
kerahasiaan pribadi dapat dikecualikan dari akses publik. Contohnya, informasi
medis, data pribadi, atau informasi yang dapat mengidentifikasi individu secara
pribadi.
3. Kepentingan Bisnis dan
Keuangan
Informasi yang dapat merugikan kepentingan bisnis atau
keuangan Badan Publik atau pihak ketiga dapat dikecualikan dari akses publik.
Contohnya, informasi tentang strategi bisnis, rahasia dagang, atau informasi
keuangan yang belum diumumkan.
4. Kepentingan Hukum
Informasi yang terkait dengan proses hukum, investigasi,
atau perlindungan saksi dapat dikecualikan dari akses publik. Contohnya,
informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan atau mengungkapkan
identitas saksi yang dilindungi.
5. Informasi Rahasia Negara
Informasi yang dianggap sebagai rahasia negara, seperti
kode rahasia, metode kriptografi, atau informasi yang dapat membahayakan
kepentingan nasional, dapat dikecualikan dari akses publik.
Penting untuk diingat bahwa
keputusan untuk mengkecualikan informasi publik dari akses publik harus
didasarkan pada undang-undang yang berlaku dan harus sejalan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Badan Publik harus menjelaskan alasan yang
jelas dan objektif mengapa informasi tersebut dikecualikan dari akses publik
serta memberikan mekanisme untuk mengajukan banding atau memperoleh informasi
tersebut dalam keadaan tertentu.
Comments
Post a Comment