Apakah penerapan otonomi daerah sudah berhasil ?
Dalam UU No. 32 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan otonomi yang
nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di
bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan
berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab
adalah berupa
perwujudan pertanggung
jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam
wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan,
serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah
tujuan utamanya untuk memberikan wewenang serta tanggung jawab kepada
pemerintah daerah untuk mengelola urusan dalam lingkup daerahnya. Evaluasi atas
keberhasilan dari penyelengaraan otonomi daerah tergantung pada sudut pandang maupun
parameter penilaiannya yang digunakan.
Setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia mengalami
perkembangan yang sangat signifikan dalam konteks otonomi daerah. Penerapan
otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung mulai tahun 2001 dengan telah
disahkan serta berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah yaitu untuk
memberikan kekuasaan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam
mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya. Otonomi daerah telah memberikan ruang
dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk lebih leluasa dalam berpartisipasi untuk
pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur di tingkat lokal.
Penerapan otonomi
daerah menjadi salah satu wujud demokratisasi dan memberikan ruang terhadap
masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada
di daerah. Keberhasilan utama otonomi daerah adalah dengan tercapainya
peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Dalam rangka
menggapai keberhasilan otonomi daerah
memiliki sejumlah faktor keberhasilan dan faktor penghambat.
Faktor
Keberhasilan
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah di indonesia :
a. Faktor
Sumber Daya Manusia
Manusia sebagai
pelaku pemerintahan daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengurus
rumah tangga daerah demi tercapainya tujuan.
b. Kemampuan
Struktural Organisasi
Struktur organisasi
pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
c. Kemampuan
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Pemerintah daerah
harus mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan.
d. Kemampuan
Keuangan Daerah
Keuangan daerah
harus mampu mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
e. Faktor
Anggaran
Sebagai alat utama
dalam pengendalian keuangan daerah, sehingga dibutuhkan rencana anggaran yang
tepat guna.
f. Faktor
Peralatan
Setiap alat yang
digunakan harus mampu memperlancar kegiatan pemerintah daerah.
g. Manajemen
yang Baik
susunan organisasi
beserta pejabat, tugas,dan wewenang harus memiliki hubungan yang baik dalam
rangka mencapai tujuan.
Faktor
Penghambat Otonomi Daerah
Faktor-faktor
yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah :
a. Kurangnya
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia
Salah satu
tantangan utama adalah kurangnya kapasitas dan sumber daya Manusia di tingkat
pemerintah daerah. Banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengelola
tanggung jawab mereka karena sumber daya manusia dan keuangan yang terbatas. Hal
ini menghambat kemampuan mereka dalam memberikan layanan mendasar, melaksanakan
proyek pembangunan, dan mengatur wilayah mereka dengan efektif.
b. Komitmen
Politik
Penyelenggaraan
otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak
dianggap sebagai amanat konstitusi.
c. Korupsi
dan nepotisme
Beberapa kasus
korupsi dan nepotisme juga terjadi dalam penerapan otonomi daerah yang dapat
menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi
dari pemerintah daerah.
d. Masih
Terpaku pada Sentralisai
Daerah masih
memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat, sehingga mematikan kreativitas
masyarakat dan perangkat pemerintahan di daerah.
e. Kesenjangan
Antar daerah
Kesenjangan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta intra struktur ekonomi.
f. Ketimpangan
Sumber Daya Alam
Daerah yang tidak
memiliki kekayaan sumber daya alam tetapi populasi penduduknya tinggi akan
terengah-engah dalam melaksanakan otonomi.
g. Fragmentasi
dan Tumpang Tindih Kewenangan
Fragmentasi dan
tumpang tindih kewenangan antara berbagai tingkatan pemerintah adalah tantangan
lain dalam implementasi otonomi daerah.
h. Benturan
Kepentingan
Adanya perbedaan
kepentingan yang sangat melekat pada berbagai pihak yang menghambat proses
otonomi daerah, seperti benturan keinginan pimpinan daerah dengan kepentingan
partai politik.
i. Keinginan
Politik atau Political Will
Keinginan politik
yang tidak seragam dari pemerintah daerah untuk menata kembali hubungan
kekuasaan pusat dan daerah.
j. Perubahan
perilaku elit lokal
Elit lokal
mengalami perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena
pengaruh kekuasaan yang dimilikinya.
Penerapan otonomi
daerah di Indonesia masih berada dalam proses yang terus berkembang. Meskipun
ada beberapa keberhasilan yang dapat diperlihatkan tetapi masih terdapat
kendala yang perlu diatasi.
Keberhasilan dari
penerapan otonomi daerah tercermin dalam peningkatan indeks pembangunan manusia
(IPM) di beberapa daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, Peningkatan
tata kelola lokal, pembangunan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Akan
tetapi masih terdapat berbagai tantangan maupun hambatan yang masih perlu untuk
diatasi. Beberapa daerah mungkin menghadapi kesulitan dalam pengelolaan
keuangan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, dan adanya disparitas
antara daerah yang maju dan yang masih tertinggal, Rendahnya serapan anggaran
daerah dan kasus korupsi atas penyelewengan APBD.
Dalam
menghadapi tantangan ini, evaluasi terus menerus, kolaborasi, transparansi, dan
inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di
Indonesia. Dengan memperkuat kapasitas, usaha bersama, sinergitas mengatasi
ketimpangan, dan mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, demi meningkatkan
keberhasilan otonomi daerah di Indonesia dan diharapkan otonomi daerah dapat
memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat.
Lasiyo,
Reno Wikandaru. 2022. Pendidikan Kewarganegaraan. Banten. Universitas Terbuka.
Haris,
Syamsuddin. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta. LIPI Press Kaho
Josef Riwu. 2002.
Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta. Rajawali
Press Sudantoko,
Djoko. 2003. Dilema Otonomi Daerah. Yogyakarta. Penerbit ANDI
Demikian
Comments
Post a Comment