APA PERBEDAAN GADAI DALAM TANAH PERTANIAN YANG DIATUR DALAM HUKUM PERTANAHAN DENGAN GADAI DALAM HUKUM PERDATA BW ?
![]() |
gadai tanah |
Dalam
pelaksanaan ketentuan Pasal 17 UUPA, keluar Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 oleh pemerintah pada 29 Desember 1960
yang mulai berlaku 1 Januari 1961. Perpu Nomor 56 Tahun 1960 kemudian
ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 56 Prp Tahun 1960. Undang-Undang Nomor
56 Prp Tahun 1960 terkenal sebagai undang-undang landreform. Salah satu hal
yang diatur dalam undang-undang ini mengenai penebusan tanah-tanah pertanian
yang digadaikan.
Pertanyaan
:
Menurut
analisis saudara, apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang diatur dalam
hukum pertanahan dengan gadai dalam hukum perdata BW ?
Yang dimaksud dengan Gadai tanah pertanian dalam penjelasan
umum Undang - Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian pada angka 9 huruf (a) dijelaskan bahwa Gadai adalah hubungan antara seseorang dengan
tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya selama utang
tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang
meminjamkan uang tadi (pemegang gadai). Selama itu hasil tanah seluruhnya
menjadi hak pemegang gadai, yang dengan demikian merupakan bunga dari utang
tersebut.
Gadai tanah merupakan suatu
perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara
terang dan tunai sehingga pihak yang melakukan pemindahan hak mempunyai hak
untuk menebus kembali tanah tersebut. Dengan demikian pemindahan hak atas tanah
pada gadai bersifat sementara.
Pada Undang-Undang Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960 pasal 53 ayat 1 dijelaskan bahwa Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang
dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi
hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi
sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut
diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.
Jangka waktu gadai tanah pertanian
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960
pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa batas maksimal waktu gadai adalah 7 Tahun dan
jika tahan pertanaian yang digadai sudah melebihi batas waktu tersebut maka
wajib untuk mengembalikan tahan itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan
setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut
pembayaran uang tebusan.
Sedangkan Gadai menurut KUH Perdata, pada Pasal 1150
dijelaskan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda
bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya,
untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk
mendapatkan pelunasan dari benda tersebut terlebih dulu daripada kreditor
lainnya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan, biaya-biaya mana
harus di dahulukan.
Pihak yang menggadaikan dinamakan “pemberi gadai” dan yang
menerima gadai, dinamakan “penerima atau pemegang gadai”. Kadang-kadang dalam
gadai terlibat tiga pihak, yaitu debitur (pihak yang berhutang), pemberi gadai,
yaitu pihak yang menyerahkan benda gadai dan pemegang gadai yaitu kreditur yang
menguasai benda gadai sebagai jaminan piutangnya.
AD, H.
Nandang, dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng. Universitas
Terbuka.
Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Soerjono Soekanto. 2015. Hukum Adat Indonesia. Jakarta.
Rajawali Pers
Demikian
Comments
Post a Comment