1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
![]() |
Trias Politica |
Saat ini hanya pembagian kekuasaan merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara, dan bagaimana pendapat saudara mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia.
Pembagian kekuasaan adalah prinsip dasar dalam sistem pemerintahan demokratis. Prinsip ini menjamin bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu individu atau kelompok akan tetapi dibagi antara lembaga-lembaga pemerintahan yang berbeda.
Saat ini hanya pembagian kekuasaan merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara karena dengan pembatasan kekuasaan negara, maka kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter bisa dihindari.
Pembagian kekuasaan secara horizontal dibuat agar lebih fokus menjalakan kewajiban menurut kekuasaan yang berwewenang. Kedudukan state auxiliary organ yang merupakan Lembaga resmi negara tetapi tidak dijelaskan dengan rinci kedudukan state auxiliary organ dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan pada cabang cabang khusus kekuasaan dalam negara hukum bertujuan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada satu titik yang berakibat kesewenangwenangan. Indonesia tidak menerapkan pembagian kekuasaan trias politica secara murni. Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi constitutional state organ dan state auxiliary organ.
Menurut Locke, pembatasan kekuasaan dilakukan dengan cara memisahkan kekekuasaan politik ke dalam tiga bentuk, yaitu: kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif. Pemisahan kekuasaan ini dimaksudkan untuk mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga.
Hal yang dimaksud kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara asing. Adanya pemisahan kekuasaan negara ini dimaksudkan untuk mencegah sentralisasi kekuasaan kedalam satu tangan atau lembaga.
Masih ada negara yang tidak membagi kekuasaan berdasarkan tiga cabang kekuasaan tersebut seperti Negara Komunis yang hanya mempunya satu partai cenderung menjauhi konsep Trias Politica terlihat jelas bahwa bentuk pemerintahan hanya dipegang oleh kalangan partai tunggal tersebut saja, sebut saja China, Korea Utara dan Uni Soviet (masa perang dingin) adalah sejumlah Negara yang menjauhi Trias Politica.
Bentuk pemerintahannya bersifat otoriterian karna tidak adanya pembagian kekuasaan. Beda dengan Negara yang mengenakan sistim Trias Politica. Dengan adanya lembaga Legislatif, kepentingan rakyat dapat terwakili secara baik karma merupakan cermin kedaulatan rakyat. Selain itu lembaga ini juga mempunyai fungsi sebagai check and balance terhadap dua lembaga lainnya agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dengan begitu jalannya pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien.
Konsep pembagian kekuasan di Indonesia adalah Trias Politica yang dicetuskan Montesquieu. Pembagian kekuasaan ini selaras dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Montesquieu menggagas pembagian kekuasaan ke dalam tiga jenis, antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Tujuan sistem checks and balances, yakni memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga negara dan membatasi kesewenang-wenangan lembaga negara.
Trias Politica di Indonesia
Penerapan Trias politica di Indonesia berdasarkan setiap pembagian kekuasaan.
a. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat tiga lembaga negara yang diberi kewenangan legislatif antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
b. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yakni para menteri.
c. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.
Ketentuan dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia juga terdapat kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aminoto. 2022.Ilmu Negara. Edisi Ke-2. Banten. Universitas Terbuka.
Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antar hukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016;
W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014.
Demikian
Wassalamualaikum
.
Comments
Post a Comment