Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

DAPATKAH ADMINISTRASI PERTANAHAN MENCEGAH KONFLIK AGRARIA


DAPATKAH ADMINISTRASI PERTANAHAN MENCEGAH KONFLIK AGRARIA???

konflik agraria

 

Administrasi pertanahan adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut analisis saudara, apakah administrasi pertanahan dapat mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik dalam agraria ?


Berikut Jawabannya 


Berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam pasal 19 ayat 1 yang berbunyi  Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut  ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang bertujuan untuk memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Catur Tertib Pertanahan yang bertujuan untuk menumbuhkan kepasatian hukum pertanahan sebagai perlindungan terhadap hak-hak atas tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Dari peraturan tersebut diatas, dapat saya simpulkan bahwa administrasi pertanahan sangat bisa dan mampu dalam mencegah terjadinya konflik agraria maupun dalam menyelesaikan terjadinya sengketa. Karena dengan adanya peraturan yang telah di susun dan organisasi yang menjalankan administrasi dalam bidang agraria yang bertujuan untuk menumbuhkan kepastian hukum pertanahan sebagai pelindung terhadap hak atas tanah dan penggunanya, Dengan tertibnya administrasi pertanahan, status kepemilikan tanah, sehingga dapat mencegah maupun menyelesaikan konflik agrarian dengan belandaskan tertib administrasi.


Kebijakan manajemen pertanahan merupakan peraturan peraturan yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Untuk itu pemanfaatan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah. Apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ?

 

Berikut Jawabnya


Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang memiliki  izin ataupun yang sama sekali tidak mempunyai izin, dikenakan sanksi antara lain mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,

1)      Pasal 62 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif. Pada pasal 62 dijabarkan jenis sanksi administratif antara lain :

a.      peringatan tertulis;

b.      penghentian sementara kegiatan;

c.       penghentian sementara pelayanan umum;

d.      penutupan lokasi;

e.      pencabutan izin;

f.        pembatalan izin;

g.      pembongkaran bangunan;

2)      pada pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3)      Pada pasal 69 ayat 3 berbunyi Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

 

Dari uraian tersebut diatas, dapat saya simpulkan bahwa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dikenakan sanksi antara lain mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.



Aturan pertanahan di Indonesia mencakup berbagai macam hak atas tanah. Hak-hak tersebut tersebar luas di berbagai peraturan. Akan tetapi, tetap yang utama untuk diketahui adalah hak-hak atas tanah yang langsung diatur di UUPA. Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara. Negara juga mengatur mengenai hak ulayat. Menurut analisis saudara, bagaimanakah konsep pengaturan mengenai hubungan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan hak menguasai negara?

 

Jawabanya adalah 


ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasaioleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang,  Pasal 3 berbunyi Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah.

 

Berdasarkan peraturan diatas, Hak ulayat mengandung 2 (dua) unsur yaitu unsur kepunyaan dan unsur tugas kewenangan. Masyarakat hukum adat merupakan penjelmaan dari seluruh anggotanya yang mempunyai hak ulayat. Dalam Penjelasan Umum II/2 UUPA, perkataan “dikuasai” dalam Pasal ini bukanlah berarti “dimiliki” tetapi memiliki arti yang memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu untuk tingkat yang lebih tinggi antara lain

a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;

b.    Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;

c.    Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang- orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruarng angkasa; dan

d.    segala sesuatu dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

    

Dari konsep pengaturan diatas dapat saya simpulkan bahwa terdapat 2 (dua) hal utama yang saling berhubungan yaitu hak menguasai negara dan penguasaan tersebut ditujukan untuk menciptakan kemakmuran/kesejahteraan bagi rakyat. Sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945 yang secara keseluruhan mengatur mengenai kewajiban negara untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat yang berupa pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial serta penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

 

Hubungan hukum antara negara dengan sumber daya alamnya melahirkan hak menguasai sumber daya alam itu oleh negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan sumber daya alam di lingkungan wilayah adatnya melahirkan hak ulayat. sejatinya hubungan hak menguasai oleh negara dan hak ulayat terjalin secara harmonis dan seimbang sehingga kedua hak itu sama kedudukan dan kekuatannya dimana tidak saling merugikan.

 

AD, H. Nandang, dkk. 2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng. Universitas Terbuka.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah

 


Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...