![]() |
konflik agraria |
Administrasi pertanahan adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut analisis saudara, apakah administrasi pertanahan dapat mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik dalam agraria ?
Berikut Jawabannya
Berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam pasal 19 ayat 1 yang
berbunyi Untuk menjamin kepastian hukum
oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan
Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang bertujuan
untuk memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan, Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 1979 Tentang Catur Tertib Pertanahan yang bertujuan untuk menumbuhkan
kepasatian hukum pertanahan sebagai perlindungan terhadap hak-hak atas tanah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Dari peraturan tersebut diatas, dapat saya simpulkan bahwa administrasi pertanahan sangat bisa dan mampu dalam mencegah terjadinya konflik agraria maupun dalam menyelesaikan terjadinya sengketa. Karena dengan adanya peraturan yang telah di susun dan organisasi yang menjalankan administrasi dalam bidang agraria yang bertujuan untuk menumbuhkan kepastian hukum pertanahan sebagai pelindung terhadap hak atas tanah dan penggunanya, Dengan tertibnya administrasi pertanahan, status kepemilikan tanah, sehingga dapat mencegah maupun menyelesaikan konflik agrarian dengan belandaskan tertib administrasi.
Kebijakan manajemen pertanahan merupakan peraturan peraturan yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Untuk itu pemanfaatan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah. Apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ?
Berikut Jawabnya
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang, baik yang memiliki
izin ataupun yang sama sekali tidak mempunyai izin, dikenakan sanksi
antara lain mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau
sanksi pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang,
1)
Pasal 62 berbunyi Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.
Pada pasal 62 dijabarkan jenis sanksi administratif antara lain :
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin;
g.
pembongkaran bangunan;
2)
pada pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang
yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3)
Pada pasal 69 ayat 3 berbunyi Jika tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dari uraian tersebut diatas, dapat saya simpulkan bahwa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dikenakan sanksi antara lain mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Aturan pertanahan di Indonesia mencakup berbagai macam hak atas tanah. Hak-hak tersebut tersebar luas di berbagai peraturan. Akan tetapi, tetap yang utama untuk diketahui adalah hak-hak atas tanah yang langsung diatur di UUPA. Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara. Negara juga mengatur mengenai hak ulayat. Menurut analisis saudara, bagaimanakah konsep pengaturan mengenai hubungan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan hak menguasai negara?
Jawabanya adalah
ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasaioleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 2 Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang, Pasal 3 berbunyi Dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah.
Berdasarkan peraturan
diatas, Hak ulayat mengandung 2 (dua) unsur yaitu unsur kepunyaan dan unsur
tugas kewenangan. Masyarakat hukum adat merupakan penjelmaan dari seluruh
anggotanya yang mempunyai hak ulayat. Dalam Penjelasan Umum II/2 UUPA,
perkataan “dikuasai” dalam Pasal ini bukanlah berarti “dimiliki” tetapi
memiliki arti yang memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan
dari bangsa Indonesia itu untuk tingkat yang lebih tinggi antara lain
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
b. Menentukan dan mengatur
hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
c. Menentukan dan mengatur
hubunganhubungan hukum antara orang- orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruarng angkasa; dan
d. segala sesuatu dengan tujuan
untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang
adil dan makmur.
Dari konsep pengaturan
diatas dapat saya simpulkan bahwa terdapat 2 (dua) hal utama yang saling
berhubungan yaitu hak menguasai negara dan penguasaan tersebut ditujukan untuk
menciptakan kemakmuran/kesejahteraan bagi rakyat. Sesuai dengan Pasal 34 UUD
1945 yang secara keseluruhan mengatur mengenai kewajiban negara untuk
memberikan kesejahteraan bagi rakyat yang berupa pemeliharaan bagi fakir miskin
dan anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial serta penyediaan
fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Hubungan hukum antara negara
dengan sumber daya alamnya melahirkan hak menguasai sumber daya alam itu oleh
negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan sumber daya alam di
lingkungan wilayah adatnya melahirkan hak ulayat. sejatinya hubungan hak
menguasai oleh negara dan hak ulayat terjalin secara harmonis dan seimbang
sehingga kedua hak itu sama kedudukan dan kekuatannya dimana tidak saling
merugikan.
AD, H. Nandang, dkk.
2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng. Universitas Terbuka.
Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah
Comments
Post a Comment