Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

DISKUSI 3 KRIMINOLOGI KASUS-KASUS PERDAGANGAN MANUSIA YANG KEBANYAKAN MENIMPA KAUM PEREMPUAN?

 


Menurut Anda, pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kasus-kasus perdagangan manusia yang kebanyakan menimpa kaum perempuan? Jelaskan menggunakan teori-teori Kriminologi dalam pertemuan ini


Berikut jawabanya

Kejahatan adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh undang -undang atau kegagalan untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh perundang-undangan.

Perdagangan manusia adalah praktik kejahatan serius dimana individu dieksploitasi melalui pemaksaan, penipuan, atau kekerasan dengan tujuan menguntungkan secara finansial. Perdagangan manusia sering melibatkan eksploitasi seksual, eksploitasi buruh, perdagangan organ, dan bentuk-bentuk lainnya. Praktik ini melanggar hak asasi manusia dan seringkali mengakibatkan penderitaan fisik dan emosional yang besar bagi para korban. 

 

Perdagangan manusia adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan sering kali melibatkan kekerasan fisik, ancaman, pemerasan, dan pemaksaan psikologis. Upaya untuk melawan perdagangan manusia termasuk pencegahan, penegakan hukum, perlindungan bagi korban, dan penuntutan terhadap pelaku. Ini adalah masalah global yang memerlukan kerja sama antarnegara dan organisasi internasional untuk mengatasi akar penyebab dan dampak dari perdagangan manusia. 

 

Berdasarkan Pasal 58 UU No.21 Tahun 2007, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, LSM, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

 

Dalam konteks kriminologi, kasus-kasus perdagangan manusia yang mayoritas menimpa kaum perempuan menunjukkan kegagalan sistem yang melibatkan berbagai pihak.

 

Berikut adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab

1.    Pemerintah dan Kebijakan Publik

Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memastikan adanya undang-undang yang ketat terhadap perdagangan manusia dan melindungi hak-hak perempuan. Kebijakan publik yang lemah, kurangnya penegakan hukum, dan ketidakmampuan dalam melindungi kelompok yang rentan seperti perempuan dan anak perempuan dapat memperburuk situasi.

2.    Organisasi Kriminal Transnasional

Berdasarkan perspektif kriminologi, organisasi kriminal transnasional sering kali bertanggung jawab atas operasi perdagangan manusia yang merugikan kaum perempuan. Mereka memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Kekuatan mereka dalam memanipulasi sistem hukum dan menghindari penangkapan seringkali membuat penegakan hukum sulit dilakukan.

 

3.    Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Teori kriminologi sosial menyoroti bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi menjadi faktor utama di balik masalah perdagangan manusia. Ketidaksetaraan gender, pengangguran, kemiskinan, dan akses terbatas terhadap pendidikan atau pekerjaan yang layak dapat memaksa perempuan menjadi sasaran perdagangan manusia. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas ketimpangan sosial dan ekonomi ini dapat termasuk sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan struktur sosial yang mengekang kesempatan bagi perempuan.

4.    Kelompok Masyarakat dan Budaya Patriarki

Budaya patriarki yang memandang perempuan sebagai objek dapat berkontribusi pada kasus perdagangan manusia. Diskriminasi gender dan stereotipe yang melekat dalam masyarakat bisa memperburuk situasi. Kelompok masyarakat yang mempertahankan struktur budaya ini, termasuk masyarakat yang menerima perdagangan manusia sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, juga harus bertanggung jawab atas situasi ini.

5.    Sistem Hukum dan Penegakan Hukum

Kelemahan dalam sistem hukum dan penegakan hukum sering kali memperburuk masalah perdagangan manusia. Korupsi, kurangnya sumber daya, dan kurangnya kesadaran dari aparat penegak hukum tentang kompleksitas kasus perdagangan manusia menghambat upaya penegakan hukum.

 

Dalam teori deterministik yang menyatakan bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali manusia seperti faktor biologis, psikologis, dan sosial. Dalam konteks perdagangan manusia faktor-faktor deterministik yang dapat berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan ini antara lain faktor kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan diskriminasi.

Sedangkan dalam teori subkultur menyatakan bahwa kejahatan merupakan hasil dari interaksi sosial dalam suatu subkultur. Dalam konteks perdagangan manusia subkultur yang dapat berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan ini antara lain subkultur kriminal dan subkultur patriarki.

Kemudian, teori labeling juga yang menyatakan bahwa kejahatan merupakan hasil dari proses labeling. Dalam konteks perdagangan manusia proses labeling dapat terjadi ketika korban perdagangan manusia dicap sebagai penjahat atau pelaku prostitusi.

 

Penanganan tindak pidana perdagangan orang bersifat kompleks, dimana penanganan terhadapnya memerlukan pemetaan yang komprehensif. Disamping itu keseriusan pemerintah

dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipasif dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat perlu banyak mendapat pengetahuan dan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Dalam rangka menangani masalah perdagangan manusia yang menimpa perempuan penting bagi pihak-pihak diatas untuk bekerja sama dalam melaksanakan langkah-langkah yang komprehensif. Hal ini termasuk menguatkan undang-undang yang ada, memperkuat sistem penegakan hukum, memerangi korupsi, mengedukasi masyarakat, dan mempromosikan kesetaraan gender secara luas. Kesadaran akan kompleksitas masalah ini juga perlu ditingkatkan agar semua pihak dapat berkontribusi pada solusi yang berkelanjutan.

 

Darmawan, M. Kemal. 2022. Teori Kriminologi Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.

Purwanti, Cemerlang Maidah. 2019. Peran lembaga pemerintah dalam upaya penanganan tindak pidana perdagangan orang di indonesia studi kasus.Vol 1. No. 2

 https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/02/143000069/perdagangan-manusia-pengertian-faktor-dan-perlindungan-korban?page=all

Ruth Rosenberg. 2003. Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta.ICMC

T.O.Ihromi dan A.S, Luhulima. 2004. Hak Asasi Perempun. Jakarta. Conventional Watch UI dan Yayasan Obor

Undang Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Manfaat untuk kehidupan pribadi mengandung arti bahwa kriminologi menjadi salah

satu  alat  penghalusan  perbuatan  tingkah  laku  seseorang.  Dengan  demikian,  maka

manfaat  pribadi  mempelajari  kriminologi,  disatu  pihak  kita  mengetahui  apa  itu

kejahatan  dan  gejala-gejalanya,  sehingga  kita  dapat  mengambil  sikap  atau  tindakan

untuk  menghindarkan  atau  bahkan  memberantas  kejahatan,  di  lain  pihak  setidak-

tidaknya  dapat  memperhalus  sikap  kita  terhadap  orang  lain,  serta  sebagai  pedoman

untuk  introspeksi  diri  agar  kita  dapat  terhindar  dari  kecenderungan-kecenderungan

untuk berbuat yang tidak dikehendaki masyarakat

Manfaat untuk kehidupan pribadi mengandung arti bahwa kriminologi menjadi salah

satu  alat  penghalusan  perbuatan  tingkah  laku  seseorang.  Dengan  demikian,  maka

manfaat  pribadi  mempelajari  kriminologi,  disatu  pihak  kita  mengetahui  apa  itu

kejahatan  dan  gejala-gejalanya,  sehingga  kita  dapat  mengambil  sikap  atau  tindakan

untuk  menghindarkan  atau  bahkan  memberantas  kejahatan,  di  lain  pihak  setidak-

tidaknya  dapat  memperhalus  sikap  kita  terhadap  orang  lain,  serta  sebagai  pedoman

untuk  introspeksi  diri  agar  kita  dapat  terhindar  dari  kecenderungan-kecenderungan

untuk berbuat yang tidak dikehendaki masyarakat

Demikian

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...