Berikut jawabanya
Kejahatan adalah setiap perbuatan yang dilarang
oleh undang -undang atau kegagalan untuk melakukan suatu perbuatan yang
diharuskan oleh perundang-undangan.
Perdagangan manusia adalah praktik kejahatan
serius dimana individu dieksploitasi melalui pemaksaan, penipuan, atau
kekerasan dengan tujuan menguntungkan secara finansial. Perdagangan manusia
sering melibatkan eksploitasi seksual, eksploitasi buruh, perdagangan organ,
dan bentuk-bentuk lainnya. Praktik ini melanggar hak asasi manusia dan
seringkali mengakibatkan penderitaan fisik dan emosional yang besar bagi para
korban.
Perdagangan manusia adalah pelanggaran serius
terhadap hak asasi manusia dan sering kali melibatkan kekerasan fisik, ancaman,
pemerasan, dan pemaksaan psikologis. Upaya untuk melawan perdagangan manusia
termasuk pencegahan, penegakan hukum, perlindungan bagi korban, dan penuntutan
terhadap pelaku. Ini adalah masalah global yang memerlukan kerja sama
antarnegara dan organisasi internasional untuk mengatasi akar penyebab dan
dampak dari perdagangan manusia.
Berdasarkan Pasal 58 UU No.21 Tahun 2007,
pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari
pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, LSM, organisasi profesi, dan
peneliti/akademisi bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dalam konteks kriminologi, kasus-kasus perdagangan
manusia yang mayoritas menimpa kaum perempuan menunjukkan kegagalan sistem yang
melibatkan berbagai pihak.
Berikut adalah penjelasan mengenai pihak-pihak
yang bertanggung jawab
1.
Pemerintah dan Kebijakan
Publik
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam
memastikan adanya undang-undang yang ketat terhadap perdagangan manusia dan
melindungi hak-hak perempuan. Kebijakan publik yang lemah, kurangnya penegakan
hukum, dan ketidakmampuan dalam melindungi kelompok yang rentan seperti
perempuan dan anak perempuan dapat memperburuk situasi.
2.
Organisasi Kriminal
Transnasional
Berdasarkan perspektif kriminologi, organisasi
kriminal transnasional sering kali bertanggung jawab atas operasi perdagangan
manusia yang merugikan kaum perempuan. Mereka memanfaatkan kerentanan sosial
dan ekonomi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Kekuatan mereka dalam
memanipulasi sistem hukum dan menghindari penangkapan seringkali membuat
penegakan hukum sulit dilakukan.
3.
Ketimpangan Sosial dan
Ekonomi
Teori kriminologi sosial menyoroti bahwa
ketimpangan sosial dan ekonomi menjadi faktor utama di balik masalah
perdagangan manusia. Ketidaksetaraan gender, pengangguran, kemiskinan, dan
akses terbatas terhadap pendidikan atau pekerjaan yang layak dapat memaksa
perempuan menjadi sasaran perdagangan manusia. Pihak-pihak yang bertanggung
jawab atas ketimpangan sosial dan ekonomi ini dapat termasuk sistem pendidikan,
sistem ekonomi, dan struktur sosial yang mengekang kesempatan bagi perempuan.
4.
Kelompok Masyarakat dan
Budaya Patriarki
Budaya patriarki yang memandang perempuan sebagai
objek dapat berkontribusi pada kasus perdagangan manusia. Diskriminasi gender
dan stereotipe yang melekat dalam masyarakat bisa memperburuk situasi. Kelompok
masyarakat yang mempertahankan struktur budaya ini, termasuk masyarakat yang
menerima perdagangan manusia sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, juga
harus bertanggung jawab atas situasi ini.
5.
Sistem Hukum dan
Penegakan Hukum
Kelemahan dalam sistem hukum dan penegakan hukum
sering kali memperburuk masalah perdagangan manusia. Korupsi, kurangnya sumber
daya, dan kurangnya kesadaran dari aparat penegak hukum tentang kompleksitas
kasus perdagangan manusia menghambat upaya penegakan hukum.
Dalam teori deterministik yang menyatakan bahwa
kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali manusia seperti faktor
biologis, psikologis, dan sosial. Dalam konteks perdagangan manusia
faktor-faktor deterministik yang dapat berkontribusi terhadap terjadinya
kejahatan ini antara lain faktor kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan
diskriminasi.
Sedangkan dalam teori subkultur menyatakan bahwa
kejahatan merupakan hasil dari interaksi sosial dalam suatu subkultur. Dalam
konteks perdagangan manusia subkultur yang dapat berkontribusi terhadap
terjadinya kejahatan ini antara lain subkultur kriminal dan subkultur
patriarki.
Kemudian, teori labeling juga yang menyatakan
bahwa kejahatan merupakan hasil dari proses labeling. Dalam konteks perdagangan
manusia proses labeling dapat terjadi ketika korban perdagangan manusia dicap
sebagai penjahat atau pelaku prostitusi.
Penanganan tindak pidana perdagangan orang
bersifat kompleks, dimana penanganan terhadapnya memerlukan pemetaan yang
komprehensif. Disamping itu keseriusan pemerintah
dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan
dapat berkontribusi secara partisipasif dalam upaya pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang. Masyarakat perlu banyak mendapat pengetahuan dan sosialisasi
tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Dalam rangka menangani masalah perdagangan manusia
yang menimpa perempuan penting bagi pihak-pihak diatas untuk bekerja sama dalam
melaksanakan langkah-langkah yang komprehensif. Hal ini termasuk menguatkan
undang-undang yang ada, memperkuat sistem penegakan hukum, memerangi korupsi,
mengedukasi masyarakat, dan mempromosikan kesetaraan gender secara luas. Kesadaran
akan kompleksitas masalah ini juga perlu ditingkatkan agar semua pihak dapat
berkontribusi pada solusi yang berkelanjutan.
Darmawan, M. Kemal. 2022. Teori Kriminologi Edisi
Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.
Purwanti, Cemerlang Maidah. 2019. Peran lembaga
pemerintah dalam upaya penanganan tindak pidana perdagangan orang di indonesia
studi kasus.Vol 1. No. 2
https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/02/143000069/perdagangan-manusia-pengertian-faktor-dan-perlindungan-korban?page=all
Ruth Rosenberg. 2003. Perdagangan Perempuan dan
Anak di Indonesia. Jakarta.ICMC
T.O.Ihromi dan A.S, Luhulima. 2004. Hak Asasi
Perempun. Jakarta. Conventional Watch UI dan Yayasan Obor
Undang Undang No.21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Manfaat untuk kehidupan pribadi mengandung
arti bahwa kriminologi menjadi salah
satu
alat penghalusan perbuatan
tingkah laku seseorang.
Dengan demikian, maka
manfaat
pribadi mempelajari kriminologi,
disatu pihak kita
mengetahui apa itu
kejahatan
dan gejala-gejalanya, sehingga
kita dapat mengambil
sikap atau tindakan
untuk
menghindarkan atau bahkan
memberantas kejahatan, di
lain pihak setidak-
tidaknya
dapat memperhalus sikap
kita terhadap orang
lain, serta sebagai
pedoman
untuk
introspeksi diri agar
kita dapat terhindar
dari kecenderungan-kecenderungan
untuk berbuat yang tidak dikehendaki
masyarakat
Manfaat untuk kehidupan pribadi mengandung
arti bahwa kriminologi menjadi salah
satu
alat penghalusan perbuatan
tingkah laku seseorang.
Dengan demikian, maka
manfaat
pribadi mempelajari kriminologi,
disatu pihak kita
mengetahui apa itu
kejahatan
dan gejala-gejalanya, sehingga
kita dapat mengambil
sikap atau tindakan
untuk
menghindarkan atau bahkan
memberantas kejahatan, di
lain pihak setidak-
tidaknya
dapat memperhalus sikap
kita terhadap orang
lain, serta sebagai
pedoman
untuk
introspeksi diri agar
kita dapat terhindar
dari kecenderungan-kecenderungan
untuk berbuat yang tidak dikehendaki
masyarakat
Demikian
Comments
Post a Comment