Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

 

1.    Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan?

Jawab:

Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui:

a.    Konstitusi

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

b.    Undang-undang

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

c.    Pengadilan adat

Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah.

d.    Reformasi hukum adat

Pemerintah telah berupaya mereformasi hukum adat untuk mengakomodasi kebutuhan modern, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa.

e.    Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat

UU Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengeloaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengatur perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

 

Hak-hak masyarakat adat yang dilindungi oleh hukum Indonesia di antaranya:

a.     Hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air, dan isinya;

b.     Hak untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial, termasuk pendidikan, pekerjaan, pelatihan, perumahan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan social;

c.      Hak untuk meyakini kepercayaannya;

d.     Hak untuk tidak dirampas harta miliknya dan warisan leluhurnya;

e.     Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

 

Beberapa ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, di antaranya:

a.    Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

b.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Perbedaan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

c.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem.

d.    Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE)

Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap proses penetapan kawasan konservasi. Prinsip ini memastikan bahwa masyarakat adat memiliki kontrol dan partisipasi penuh dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam mereka.

 

 

Selain itu, masyarakat adat juga memiliki hak atas wilayah adat, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.

 

2.    Evaluasi Peran Masyarakat Adat dalam Kasus Ini:

Bagaimana mereka dapat berkontribusi terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan? Apakah hak-hak mereka telah dipenuhi dalam proses perizinan dan pengelolaan hutan lindung?

Jawab:

Masyarakat dapat berkontribusi terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dengan berbagai cara, seperti:

Mengawasi proses penyelidikan kasus kriminal yang dilakukan aparat penegak hukum, Melaporkan dugaan tindakan kriminal yang terjadi di sekitar, Mematuhi peraturan yang berlaku, Menghormati keputusan hukum, Memberikan dukungan kepada pemerintah, Memahami hak dan kewajiban, Menanamkan sikap patuh, Membangun kesadaran hukum

Memahami pentingnya menjunjung hukum.

 

Penegakan hukum lingkungan juga merupakan tanggung jawab masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara eksplisit mengatur peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penegakan hukum dan perlindungan hukum penting untuk memastikan hak-hak subjek hukum terpenuhi. Selain itu, penegakan hukum juga dapat memberikan perlindungan kepada korban pelanggaran hak-hak tersebut.

 

Masyarakat adat memiliki hak-hak yang harus diakui dan dilindungi oleh negara, salah satunya adalah hak atas lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati, seperti:

Eksploitasi sumber daya alam yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan, Kebijakan pemerintah yang mengutamakan kepentingan pengusaha daripada masyarakat adat, Pengusaha yang menguasai wilayah petuanan masyarakat adat.

 

Untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, negara perlu:

a.    Mengakui dan menghormati hak-hak adat masyarakat hukum adat;

b.    Melibatkan masyarakat adat dalam proses pembangunan;

c.    Menjamin bahwa investasi memperhitungkan kelangsungan dan kehidupan jangka Panjang;

d.    Menjamin perlindungan secara ekologi;

 

Masyarakat adat sendiri juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan, seperti Tidak menebang pohon secara berlebihan, Berburu hewan secukupnya.

 

 

 

Adji Samekto, 2024, Hukum Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bachrul, Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Lingkungan, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2013.

Erwin Muhamad, Hukum Lingkungan, RefikaAditama, Bandung, 2008.

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2005.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...