1.
Analisis
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan
dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan
partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan
lingkungan?
Jawab:
Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum
Indonesia melalui:
a.
Konstitusi
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisionalnya.
b.
Undang-undang
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan
peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
c.
Pengadilan
adat
Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau
lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah.
d.
Reformasi
hukum adat
Pemerintah telah berupaya mereformasi hukum adat untuk
mengakomodasi kebutuhan modern, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Desa.
e.
Perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat adat
UU Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengeloaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengatur
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hak-hak
masyarakat adat yang dilindungi oleh hukum Indonesia di antaranya:
a.
Hak
untuk memanfaatkan tanah, hutan, air, dan isinya;
b.
Hak
untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial, termasuk pendidikan, pekerjaan,
pelatihan, perumahan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan social;
c.
Hak
untuk meyakini kepercayaannya;
d.
Hak
untuk tidak dirampas harta miliknya dan warisan leluhurnya;
e.
Hak
untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Beberapa ketentuan hukum yang
melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan
perlindungan lingkungan, di antaranya:
a.
Pasal
18B ayat (2) UUD NRI 1945
Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
b.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Perbedaan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,
dan pemerintah.
c.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini bertujuan
untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem.
d.
Prinsip
Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE)
Prinsip ini harus diterapkan
dalam setiap proses penetapan kawasan konservasi. Prinsip ini memastikan bahwa
masyarakat adat memiliki kontrol dan partisipasi penuh dalam pengelolaan tanah
dan sumber daya alam mereka.
Selain itu, masyarakat adat
juga memiliki hak atas wilayah adat, hak atas pembangunan, hak atas
spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.
2.
Evaluasi
Peran Masyarakat Adat dalam Kasus Ini:
Bagaimana mereka dapat berkontribusi terhadap penegakan
hukum dan perlindungan lingkungan? Apakah hak-hak mereka telah dipenuhi dalam
proses perizinan dan pengelolaan hutan lindung?
Jawab:
Masyarakat dapat berkontribusi terhadap penegakan hukum dan
perlindungan lingkungan dengan berbagai cara, seperti:
Mengawasi proses penyelidikan kasus kriminal yang dilakukan
aparat penegak hukum, Melaporkan dugaan tindakan kriminal yang terjadi di
sekitar, Mematuhi peraturan yang berlaku, Menghormati keputusan hukum, Memberikan
dukungan kepada pemerintah, Memahami hak dan kewajiban, Menanamkan sikap patuh,
Membangun kesadaran hukum
Memahami pentingnya menjunjung hukum.
Penegakan hukum lingkungan juga merupakan tanggung jawab
masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
secara eksplisit mengatur peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Penegakan hukum dan perlindungan hukum penting untuk
memastikan hak-hak subjek hukum terpenuhi. Selain itu, penegakan hukum juga
dapat memberikan perlindungan kepada korban pelanggaran hak-hak tersebut.
Masyarakat adat memiliki hak-hak yang harus diakui dan
dilindungi oleh negara, salah satunya adalah hak atas lingkungan hidup. Namun,
dalam praktiknya, masih banyak tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam
keanekaragaman hayati, seperti:
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak sejalan dengan
prinsip keberlanjutan, Kebijakan pemerintah yang mengutamakan kepentingan
pengusaha daripada masyarakat adat, Pengusaha yang menguasai wilayah petuanan
masyarakat adat.
Untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, negara perlu:
a.
Mengakui
dan menghormati hak-hak adat masyarakat hukum adat;
b.
Melibatkan
masyarakat adat dalam proses pembangunan;
c.
Menjamin
bahwa investasi memperhitungkan kelangsungan dan kehidupan jangka Panjang;
d.
Menjamin
perlindungan secara ekologi;
Masyarakat adat
sendiri juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan, seperti Tidak menebang
pohon secara berlebihan, Berburu hewan secukupnya.
Adji Samekto, 2024, Hukum
Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bachrul, Penerapan Sanksi
Administrasi Dalam Hukum Lingkungan, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2013.
Erwin Muhamad, Hukum
Lingkungan, RefikaAditama, Bandung, 2008.
Supriadi, Hukum Lingkungan di
Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2005.
Comments
Post a Comment