Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Bagaimana peran literasi digital bagi generasi muda terkait isu-isu lingkungan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan hidup! Jelaskan dengan contoh!

 

Bagaimana peran literasi digital bagi generasi muda terkait isu-isu lingkungan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan hidup! Jelaskan dengan contoh!

Jawab:

Literasi digital memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran lingkungan hidup di kalangan generasi muda. Dalam era digital saat ini, informasi tentang isu-isu lingkungan dapat dengan mudah diakses melalui internet dan media sosial. Namun, untuk memahami dan menginterpretasikan informasi tersebut dengan benar, diperlukan literasi digital yang baik.

 

Berikut adalah beberapa peran literasi digital dalam meningkatkan kesadaran lingkungan hidup:

a.    Akses Informasi

Literasi digital memungkinkan generasi muda untuk mengakses berbagai sumber informasi tentang isu-isu lingkungan. Mereka dapat mencari dan menemukan data, laporan penelitian, artikel, dan berita terkini tentang lingkungan hidup. Dengan memiliki akses yang luas, mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang masalah lingkungan dan solusi yang ada.

b.    Evaluasi Informasi

Literasi digital membantu generasi muda dalam mengevaluasi kebenaran dan keandalan informasi yang mereka temui. Mereka dapat menggunakan keterampilan kritis untuk membedakan antara fakta dan opini, serta mengidentifikasi sumber yang dapat dipercaya. Dengan kemampuan ini, mereka dapat menghindari penyebaran informasi palsu atau tidak akurat tentang isu-isu lingkungan.

c.    Penggunaan Media Sosial

Literasi digital juga melibatkan penggunaan media sosial dengan bijak. Generasi muda dapat memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang isu-isu lingkungan dan mengajak orang lain untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Mereka dapat menggunakan tagar (hashtag) terkait, membagikan artikel, foto, atau video yang relevan, serta berpartisipasi dalam kampanye online.

d.    Kolaborasi dan Aktivisme

Literasi digital memungkinkan generasi muda untuk terlibat dalam kolaborasi dan aktivisme lingkungan secara online. Mereka dapat bergabung dengan kelompok atau organisasi lingkungan yang memiliki kepentingan serupa, berpartisipasi dalam diskusi online, dan berbagi ide atau pengalaman dengan orang lain. Dengan cara ini, mereka dapat memperluas jaringan dan memperkuat gerakan lingkungan.

e.    Penggunaan Teknologi Hijau

Literasi digital juga melibatkan penggunaan teknologi hijau atau teknologi yang ramah lingkungan. Generasi muda dapat mempelajari dan menerapkan teknologi seperti energi terbarukan, penghematan energi, daur ulang, dan penggunaan aplikasi atau perangkat lunak yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Dengan memahami dan mengembangkan literasi digital, generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran lingkungan hidup. Mereka dapat menggunakan pengetahuan dan keterampilan digital mereka untuk menyebarkan informasi, mengambil tindakan nyata, dan mendorong perubahan positif dalam upaya pelestarian lingkungan.

 

 

 

Adji Samekto, 2024, Hukum Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah beberapa konsep dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...