Bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.
Menurut saudara, bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.
Izin menyampaikan pendapat dan argumentasi saya tentang bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.
Jika mengacu pada UU Cipta
Kerja, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Cipta Kerja, bahwasanya perusahaan wajib mendiskusikan dan
memberitahukan rencana PHK yang akan dilakukan kepada pekerja. Perusahaan yang
melakukan PHK secara sepihak tentu menyalahi aturan yang ada. Hal ini lah yang
mengakibatkan perusahaan tersebut mendapatkan sanksi karena telah melanggar
eksistensi dari penegakan hukum yang berkeadilan. Adanya sanksi dalam setiap
peraturan perundangan ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk memberikan rasa
keadilan bagi para pekerja. Kemudian pemerintah juga harus bertindak tegas
memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, salah
satunya yaitu dengan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan.
1.
Pekerja/buruh
harus memahami hak-hak mereka yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan
seperti hak atas tunjangan pengangguran, hak atas pesangon, dan hak lainnya.
2.
Pekerja/buruh
dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka dari sumber yang
dapat dipercaya, seperti serikat pekerja atau advokat ketenagakerjaan.
Konsultasi dengan profesional hukum juga dapat membantu dalam memahami opsi dan
langkah-langkah yang dapat diambil.
3.
Mengumpulkan
bukti dan dokumen terkait seperti surat pemutusan hubungan kerja (PHK), surat
keputusan, atau dokumentasi lain yang menunjukkan bahwa pemutusan hubungan
kerja dilakukan secara sepihak.
1.
Meninjau
kontrak kerja untuk memastikan apakah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Melakukan
mediasi atau penyelesaian sengketa dengan mencoba melakukan mediasi atau
penyelesaian sengketa melalui dialog dengan pihak perusahaan atau melalui
lembaga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berwenang.
2.
Jika
penyelesaian melalui mediasi atau penyelesaian sengketa tidak berhasil,
pekerja/buruh dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
atau lembaga arbitrase ketenagakerjaan yang berwenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa PHK sah ketika perusahaan
dan pekerja sama-sama setuju, sedangkan jika pekerja yang tidak diterima di PHK
secara sepihak dapat menempuh dengan dua cara berikut:
a.
Perjanjian
Bersama yang merupakan musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa yang
mengartikan bahwa kedua belah pihak secara sukarela menerima dan menyetujui
adanya pemutusan hubungan kerja dan nilai pesangon atau kompensasi terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian bersama.
Perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. Hal ini karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai undang-undang.
Perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang memperjanjikan nilai pesangon atau kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 156-169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah sah menurut hukum yang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
b. Pengadilan Hubungan Industrial bagi yang belum menemukan kesepakatan melalui perjanjian Bersama sehingga perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Selain menangani kasus PHK yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, PHI juga menangani kasus perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh. Dalam PHI, prosedur yang disediakan biasanya melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Jika jalur ini tidak bisa ditempuh, maka dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan memerhatikan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan hukum terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Penting untuk mencari bantuan hukum yang tepat agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Jadi, Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak dari perusahaan adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Aisha, Berliana D. (2019).
Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja
Bersama. Jurist- Diction Law Journal, Vol.2, (No.1), pp.63-76.
Darwan, P. (2000). Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit.
Peraturan Permintah Pengganti
Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 81 Angka 44 pasal
156 ayat (1), dan ayat (5)
Asri Wijanti, 2014, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Lalu Husni, 2004, Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan,
PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Comments
Post a Comment