Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.

 

Menurut saudara, bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.

Izin menyampaikan pendapat dan argumentasi saya tentang bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.

 

Jika mengacu pada UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, bahwasanya perusahaan wajib mendiskusikan dan memberitahukan rencana PHK yang akan dilakukan kepada pekerja. Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak tentu menyalahi aturan yang ada. Hal ini lah yang mengakibatkan perusahaan tersebut mendapatkan sanksi karena telah melanggar eksistensi dari penegakan hukum yang berkeadilan. Adanya sanksi dalam setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pekerja. Kemudian pemerintah juga harus bertindak tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, salah satunya yaitu dengan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan.

 Sikap buruh yang perlu dilakukan dalam situasi pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:

1.    Pekerja/buruh harus memahami hak-hak mereka yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan seperti hak atas tunjangan pengangguran, hak atas pesangon, dan hak lainnya.

2.    Pekerja/buruh dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka dari sumber yang dapat dipercaya, seperti serikat pekerja atau advokat ketenagakerjaan. Konsultasi dengan profesional hukum juga dapat membantu dalam memahami opsi dan langkah-langkah yang dapat diambil.

3.    Mengumpulkan bukti dan dokumen terkait seperti surat pemutusan hubungan kerja (PHK), surat keputusan, atau dokumentasi lain yang menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak.

 Tahapan dan prosedur yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK antara lain:

 

1.    Meninjau kontrak kerja untuk memastikan apakah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa dengan mencoba melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa melalui dialog dengan pihak perusahaan atau melalui lembaga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berwenang.

2.    Jika penyelesaian melalui mediasi atau penyelesaian sengketa tidak berhasil, pekerja/buruh dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga arbitrase ketenagakerjaan yang berwenang.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa PHK sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju, sedangkan jika pekerja yang tidak diterima di PHK secara sepihak dapat menempuh dengan dua cara berikut:

a.    Perjanjian Bersama yang merupakan musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa yang mengartikan bahwa kedua belah pihak secara sukarela menerima dan menyetujui adanya pemutusan hubungan kerja dan nilai pesangon atau kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian bersama.

Perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. Hal ini karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai undang-undang.

Perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang memperjanjikan nilai pesangon atau kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 156-169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah sah menurut hukum yang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. 

b.    Pengadilan Hubungan Industrial bagi yang belum menemukan kesepakatan melalui perjanjian Bersama sehingga perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Selain menangani kasus PHK yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, PHI juga menangani kasus perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh. Dalam PHI, prosedur yang disediakan biasanya melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Jika jalur ini tidak bisa ditempuh, maka dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan memerhatikan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan hukum terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Penting untuk mencari bantuan hukum yang tepat agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Jadi, Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak dari perusahaan adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Aisha, Berliana D. (2019). Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama. Jurist- Diction Law Journal, Vol.2, (No.1), pp.63-76.

Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit.

Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 81 Angka 44 pasal 156 ayat (1), dan ayat (5)

Asri Wijanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...