Perbedaan penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum adminitrasi negara, penegakan hukum lingkungan melalui instrumen perdata dan penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum pidana!
Perbedaan penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum adminitrasi negara, penegakan hukum lingkungan melalui instrumen perdata dan penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum pidana!
Perbedaan Penegakan Hukum
Lingkungan Melalui Instrumen Hukum
a.
Penegakan
hukum lingkungan melalui instrumen hukum administrasi negara melibatkan aturan
dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga administrasi negara.
Sanksi yang diberikan biasanya berupa denda, perintah untuk
memperbaiki kerusakan lingkungan, atau pencabutan izin usaha.
Penggunaan hukum administrasi dalam penegakan hukum lingkungan
mempunyai dua fungsi yaitu bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif
yaitu berkaitan dengan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap
pelaku kegiatan, dan dapat juga berupa pemberian penerangan dan nasihat.
Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang terhadap pelaku atau penanggung jawab kegiatan untuk mencegah dan
mengakhiri terjadinya pelanggaran.
Penegakan hukum administrasi memberikan sarana bagi warga
negara untuk menyalurkan haknya dalam mengajukan gugatan terhadap badan
pemerintahan. Gugatan hukum administrasi dapat terjadi karena kesalahan atau
kekeliruan dalam proses penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang
berdampak penting terhadap lingkungan.
Penegakan hukum administrasi yang bersifat preventif berawal
dari proses pemberian izin terhadap pelaku kegiatan sampai kewenangan dalam
melakukan pengawasan yang diatur dalam Pasal 18, 22, 23, dan 24 U.U.P.L.H.
Sedangkan yang bersifat represif berhubungan dengan sanksi administrasi yang
harus diberikan terhadap pencemar yang diatur dalam
Pasal 25 sampai Pasal 27 U.U.P.L.H No.23 Tahun 1997.
b.
Penegakan
hukum lingkungan melalui instrumen hukum pidana melibatkan tindakan kriminal
yang melanggar hukum lingkungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman
penjara, denda yang lebih berat, atau sanksi pidana lainnya.
Penegakan hukum lingkungan kepidanaan tidak lain adalah penegakan
terhadap ketentuan-ketentuan pidana dari hukum lingkungan. Substansi, wewenang
kelembagaan, dan prosedur yang digunakan secara umum tunduk pada ketentuan
hukum lingkungan kecuali jika hal itu belum diatur secara khusus.
Dalam hal demikian, maka yang digunakan adalah ketentuan yang
berlaku dalam hukum pidana pada umumnya, misalnya mengenai lembaga peradilan,
personil, dan hukum acara yang berlaku.
Ketentuan pidana di bidang hukum lingkungan secara umum
diatur dalam Pasal 94-120 UUPPLH 2009. Selain itu, ketentuan pidana lingkungan
juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sector, seperti UU Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya (UU No. 5 Tahun 1990), UU No. 10 Tahun
1997 tentang Ketanaganukliran, UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004
tentang Kehutanan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 27
Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU
No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan UU lain sebagainya.
Perbuatan hukum yang dimaksud berupa pelanggaran-pelanggaran
atas ketentuan yang diatur dalam undang-undang PPLH. Sedikitnya ada 7 ketentuan
yang dapat menjadi dipidana jika ketentuan dilanggar oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Ketentuan yang dimaksud adalah :
a.
Ketentuan
tentang baku mutu
b.
Ketentuan
tentang rekayasa genetika
c.
Ketentuan
tentang Limbah
d.
Ketentuan
tentang Lahan
e.
Ketentuan
tentang Izin Lingkungan
f.
Ketentuan
tentang Informasi Lingkungan Hidup.
c.
Penegakan
hukum lingkungan melalui instrumen hukum perdata melibatkan penyelesaian
sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan melalui
gugatan perdata. Sanksi yang diberikan biasanya berupa ganti rugi atau
pemulihan lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan dalam perdata dapat
dilakukan dengan 3 cara yait :
-
Class
Action atau Gugatan Masyarakat Class Action atau gugatan masyarakat dalam UU PPLH
diatur dalam pasal 90. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok
untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila
mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup.
Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar
hukum, sertajenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
-
Hak
gugat organisasi sendiri diatur dalam pasal 92 UU PPLH, hak ini dapat diberikan
dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
-
Hak
Gugat Pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah Hak gugat pemerintah
pasal 90 dalam UU PPLH, Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti
rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan
hidup.
Pada realita
pelaksanaan praktiknya, kombinasi dari ketiga instrumen hukum ini sering
digunakan untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang efektif.
Adji Samekto, 2024, Hukum
Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Comments
Post a Comment