Langkah dan tahapan-tahapan yang tepat yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh ketika terjadi perselisihan hubungan Industrial dengan perusahaan ? sertakan alasan dasar hukumnya.
Langkah dan tahapan-tahapan
yang tepat yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh ketika terjadi perselisihan
hubungan Industrial dengan perusahaan ? sertakan
alasan dasar hukumnya.
Jawab:
Langkah dan tahapan yang
tepat yang harus dilakukan oleh pekerja/buruh ketika terjadi perselisihan
hubungan industrial dengan perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan
perselisihan secara musyawarah
Pekerja/buruh dan perusahaan harus berupaya menyelesaikan
perselisihan secara musyawarah terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk
menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan saling menguntungkan.
Jika kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka
tidak perlu melakukan langkah-langkah berikutnya. Alasan dasar hukumnya adalah
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Mediasi
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui
musyawarah, maka langkah selanjutnya adalah mediasi. Mediasi merupakan upaya
penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan bersama antara kedua belah pihak
dengan bantuan mediator. Alasan dasar hukumnya adalah Pasal 156 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.
Arbitrase
Jika mediasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya
adalah arbitrase. Arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa yang
melibatkan pengadilan arbitrase yang diakui oleh pemerintah. Alasan dasar
hukumnya adalah Pasal 154 dan 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
4.
Pengadilan
Hubungan Industrial
Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase, maka langkah terakhir
yang dapat dilakukan adalah melalui pengadilan hubungan industrial. Pengadilan
hubungan industrial adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau perusahaan. Alasan dasar hukumnya
adalah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Darwan, P. (2000). Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Asri Wijanti, 2014, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Comments
Post a Comment