Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan

 

Serikat Pekerja atau Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh pekerja atau buruh, baik di perusahaan atau diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung­jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta mampu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dasar pembentukan Serikat Pekerja/Buruh adalah UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.

 Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasannya


Jawaban: 

Kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia masih belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang disebabkan banyak anak-anak yang masih bekerja di usia yang seharusnya mereka berada di sekolah. Hal ini sanagt bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk bekerja.

 

Masih banyak anak yang bekerja di sektor informal dengan kondisi kerja yang tidak aman dan berisiko bagi kesehatan mereka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 69 UU Nomor 13 tahun 2003 yang menjamin perlindungan bagi pekerja/buruh termasuk anak. Juga masih banyak anak yang bekerja di sektor formal dengan upah yang rendah bahkan tanpa jaminan sosial yang memadai. Padahal berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjamin upah yang layak dan jaminan sosial bagi pekerja/buruh termasuk anak.

 

Secara aturan dan perlindungan Hukum telah terimplemtansikan denan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh anak. Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja/buruh anak memiliki hak yang sama dengan pekerja/buruh dewasa dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Usia Minimum pekerja termaktub dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur usia minimum untuk bekerja yaitu Pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan, pendidikan, dan moral anak. Jika pekerja/buruh anak berusia di bawah 15 tahun, mereka tidak diizinkan bekerja. Sektor Pendidikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pendidikan bagi pekerja/buruh anak. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja/buruh anak yang berusia di bawah 18 tahun wajib mengikuti pendidikan formal sesuai dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.

 

Namun, kenyataannya masih banyak pekerja/buruh anak di Indonesia yang bekerja di usia yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hal tersebut disebabkan masih banyaknya kondisi sosial ekonomi yang memaksa anak-anak untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka. Disisi lain terdapat beberapa celah hukum dan praktik yang belum sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1.    Terdapat perusahaan atau tempat kerja yang mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun tanpa memperhatikan kesehatan, moral, dan fisik anak;

2.    Terdapat perusahaan atau tempat kerja yang mempekerjakan anak usia 15-18 tahun tanpa memperhatikan hak-hak anak, kesehatan, keselamatan, dan moralitas anak, serta tidak mengganggu pendidikan anak;

3.    Terdapat praktik kerja yang memaksakan anak-anak untuk bekerja dalam kondisi kerja yang berbahaya dan tidak aman.

 

Meskipun pada peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun dan pengaturan perlindungan bagi anak yang bekerja tetapi pada kenyataannya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sehingga perlu upaya dari semua pihak untuk mengawasi dan menegakkan aturan tersebut agar pekerja/ buruh anak mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Meskipun aturannya sudah ada, implementasinya belum berjalan secara optimal. Pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi kemiskinan, dan mengefektifkan aturan-aturan yang telah ada. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut. Pengusaha yang melanggar ketentuan tentang pempekerjaan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta.

 

Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik ketenagakerjaan yang melibatkan anak-anak agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu juga upaya untuk memberikan pendidikan dan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak untuk bersekolah dan tidak terlibat dalam dunia kerja pada usia yang masih sangat muda.

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Wiryani, Fifik. 2003, Perlindungan Pekerja Anak, Pusat Studi Kajian Wanita, UMM Press, Malang

Tadjhoedin, Noer Effendi, 1992, Buruh Anak Fenomena Dikota dan Pedesaan-Dalam Buruh Anak Disektor Informal-Tradisional Dan Formal, Sumberdaya Manusia, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta

Haryadi, Dedi, Tjandraningsih dan Indrasari, 1995, Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil,Alkatiga, Bandung

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...