Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Jelaskan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen hukum administrasi dalam kasus ini. Sebutkan contoh-contoh tindakan administratif yang spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

 

1.    Jelaskan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen hukum administrasi dalam kasus ini. Sebutkan contoh-contoh tindakan administratif yang spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Jawab:

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tegas bahwa undang-undang ini mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat melalui mediasi atau sejenisnya. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan dapat meliputi gugatan perorangan, gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.

 

Penegak hukum dalam penegakan hukum lingkungan dengan menggunakan tiga instrumen hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masing-masing instrumen hukum berbeda-beda. Instrumen hukum administratif oleh pejabat administratif dalam hal ini adalah pemerintah yang berwenang untuk itu, instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri, baik secara perorangan maupun badan hukum, instrumen hukum pidana oleh polisi yang kemudian diteruskan oleh jaksa. Pada dasarnya setiap instrumen hukum mempunyai jangkauannya masing-masing dengan tujuan yang berskala proporsional yang tergantung dari kepentingan yang ingin diselesaikan. 

 

Penegakan hukum melalui tiga instrument hukum ini merupakan upaya represif yang perlu dilakukan secara efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Dalam pengelolaan lingkungan hidup, dapat mendayagunakan hukum administrasi, karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengkoordinasikan dengan instansi lain.

 

Jenis-jenis sanksi administrasi dalam enegakan hukum lingkungan diatur pada bab 12 bagian kedua pasal 76 sampai dengan pasal 83 UUPPLH  sebagai berikut :

a.    Teguran tertulis

b.    Paksaan pemerintah

c.    Pembekuan izin lingkungan atau

d.    Pencabutan izin lingkungan.

 

Berdasarkan kasus diatas, bahwa PT. Industri Lestari melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena membuang limbah organik cair yang menyebabkan pencemaran sungai dan kerugian bagi petani.

 

Dengan demikian pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan administratif berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:

a.    Melakukan Pemberitahuan Tertulis, dengan Memberikan surat peringatan kepada PT. Industri Lestari untuk menghentikan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan.

b.    Melakukan Pembekuan Izin, dengan memberhentikan sementara izin operasional perusahaan hingga perusahaan melakukan perbaikan dan penanganan limbah yang benar.

c.    Memberikan Sanksi Administratif, dengan memberikan denda administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran.

d.    Melakukan Pengambilalihan Perusahaan, Jika pelanggaran tak kunjung mendapat perhatian serius dan masih berlanjut, maka pemerintah dapat mengambil alih operasi perusahaan untuk melakukan perbaikan lingkungan.

 

Dari uraian diatas dapat disimpulkakn bahwa instrumen hukum administrasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan melakukan penegakan hukum lingkungan melalui pemberitahuan tertulis, pembekuan izin, pemberian sanksi administratif, dan pengambilalihan perusahaan.

 

Contoh-contoh tindakan administratif yang spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

a.    Pemerintah dapat memberlakukan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan pencemaran lingkungan.

b.    Jika PT. Industri Lestari terbukti melanggar regulasi lingkungan, pemerintah dapat mencabut izin usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

 

2.    Bagaimana kelompok petani dapat menggunakan instrumen hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat pencemaran tersebut? Jelaskan jenis gugatan perdata apa yang dapat diajukan dan pihak-pihak yang dapat dijadikan tergugat.

Jawab:

Kelompok petani dapat menggunakan instrumen hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat pencemaran tersebut. Mereka dapat mengajukan gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan PT. Industri Lestari sebagai tergugat. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum, yaitu pencemaran sungai yang mengakibatkan kematian ikan, ternak, dan penurunan produktivitas pertanian.

 

Dalam tuntutan atas gugatan tersebut, kelompok petani dapat menuntut ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang mereka alami akibat pencemaran tersebut, seperti kerugian ekonomi akibat penurunan produktivitas pertanian dan kerugian non-ekonomi akibat hilangnya sumber mata pencaharian.

 

 

Adji Samekto, 2024, Hukum Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

miqBachrul, Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Lingkungan, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2013.

Erwin Muhamad, Hukum Lingkungan, RefikaAditama, Bandung, 2008.

Muslimin Amrah, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Adminitrasi dan Hukum Administrasi, Bandung, 1985.

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2005.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...