Jelaskan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen hukum administrasi dalam kasus ini. Sebutkan contoh-contoh tindakan administratif yang spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
1.
Jelaskan
langkah-langkah penegakan hukum lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah
melalui instrumen hukum administrasi dalam kasus ini. Sebutkan contoh-contoh
tindakan administratif yang spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009.
Jawab:
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tegas bahwa undang-undang
ini mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum
perdata maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat melalui mediasi atau sejenisnya.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan dapat meliputi
gugatan perorangan, gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi
lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.
Penegak hukum dalam penegakan hukum lingkungan dengan menggunakan
tiga instrumen hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masing-masing
instrumen hukum berbeda-beda. Instrumen hukum administratif oleh pejabat
administratif dalam hal ini adalah pemerintah yang berwenang untuk itu,
instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri, baik secara
perorangan maupun badan hukum, instrumen hukum pidana oleh polisi yang kemudian
diteruskan oleh jaksa. Pada dasarnya setiap instrumen hukum mempunyai
jangkauannya masing-masing dengan tujuan yang berskala proporsional yang
tergantung dari kepentingan yang ingin diselesaikan.
Penegakan hukum melalui tiga instrument hukum ini merupakan
upaya represif yang perlu dilakukan secara efektif, konsekuen dan konsisten
terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, dapat mendayagunakan hukum
administrasi, karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri
untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup serta mengkoordinasikan dengan instansi lain.
Jenis-jenis sanksi administrasi dalam enegakan hukum
lingkungan diatur pada bab 12 bagian kedua pasal 76 sampai dengan pasal 83
UUPPLH sebagai berikut :
a.
Teguran
tertulis
b.
Paksaan
pemerintah
c.
Pembekuan
izin lingkungan atau
d.
Pencabutan
izin lingkungan.
Berdasarkan kasus diatas, bahwa PT. Industri Lestari
melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup karena membuang limbah organik cair yang
menyebabkan pencemaran sungai dan kerugian bagi petani.
Dengan demikian pemerintah dapat melakukan beberapa
tindakan administratif berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:
a.
Melakukan
Pemberitahuan Tertulis, dengan Memberikan surat peringatan kepada PT. Industri
Lestari untuk menghentikan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan
peraturan.
b.
Melakukan
Pembekuan Izin, dengan memberhentikan sementara izin operasional perusahaan
hingga perusahaan melakukan perbaikan dan penanganan limbah yang benar.
c.
Memberikan
Sanksi Administratif, dengan memberikan denda administratif atau sanksi lainnya
sesuai dengan tingkat pelanggaran.
d.
Melakukan
Pengambilalihan Perusahaan, Jika pelanggaran tak kunjung mendapat perhatian
serius dan masih berlanjut, maka pemerintah dapat mengambil alih operasi
perusahaan untuk melakukan perbaikan lingkungan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkakn bahwa instrumen hukum administrasi yang dapat
dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan melakukan penegakan hukum lingkungan
melalui pemberitahuan tertulis, pembekuan izin, pemberian sanksi administratif,
dan pengambilalihan perusahaan.
Contoh-contoh tindakan
administratif yang spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
a.
Pemerintah
dapat memberlakukan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 terkait dengan pencemaran lingkungan.
b.
Jika
PT. Industri Lestari terbukti melanggar regulasi lingkungan, pemerintah dapat
mencabut izin usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
2.
Bagaimana
kelompok petani dapat menggunakan instrumen hukum perdata untuk menuntut ganti
rugi atas kerugian yang mereka alami akibat pencemaran tersebut? Jelaskan jenis
gugatan perdata apa yang dapat diajukan dan pihak-pihak yang dapat dijadikan
tergugat.
Jawab:
Kelompok petani dapat menggunakan instrumen hukum perdata
untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat pencemaran
tersebut. Mereka dapat mengajukan gugatan perdata berupa gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH) dengan PT. Industri Lestari sebagai tergugat. Gugatan ini
bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat
perbuatan melanggar hukum, yaitu pencemaran sungai yang mengakibatkan kematian
ikan, ternak, dan penurunan produktivitas pertanian.
Dalam
tuntutan atas gugatan tersebut, kelompok petani dapat menuntut ganti rugi atas
kerugian material dan immaterial yang mereka alami akibat pencemaran tersebut,
seperti kerugian ekonomi akibat penurunan produktivitas pertanian dan kerugian
non-ekonomi akibat hilangnya sumber mata pencaharian.
Adji Samekto, 2024, Hukum
Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
miqBachrul, Penerapan Sanksi
Administrasi Dalam Hukum Lingkungan, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2013.
Erwin Muhamad, Hukum
Lingkungan, RefikaAditama, Bandung, 2008.
Muslimin Amrah, Beberapa Asas
dan Pengertian Pokok tentang Adminitrasi dan Hukum Administrasi, Bandung, 1985.
Supriadi, Hukum Lingkungan di
Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2005.
Comments
Post a Comment