Apakah untung ruginya bagi seorang pekerja dan pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing ? sertakan alasan hukumnya.
Menurut saudara, apakah
untung ruginya bagi seorang pekerja dan
pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing ? sertakan alasan hukumnya.
Izin menyampaikan pendapat
dan argumentasi saya tentang apakah untung ruginya bagi seorang pekerja dan
pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing? sertakan alasan hukumnya
Menurut saya, bila merujuk
pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih
Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada
pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan
outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia
jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis
pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan
tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre,
petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini,
penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Keuntungan bagi pekerja
outshorching ialah sebagai berikut:
a.
Membuka
kesempatan bagi pekerja pemula dalam menempuh dunia pekejaan Memudahkan calon
pekerja yang baru lulus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem
outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke
banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
b.
Mendapat
banyak pengalaman dan relasi Sering pindah kerja, shingga akan lebih menambah
relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar
dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika
beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap
di perusahaan tersebut.
c.
Lebih
mampu mengekspresikan bakat pada spesialis kerja tertentu Menjadi pekerja
outsourcing memberi peluang bagi anda yang ingin lebih serius mendalami skill
tertentu. Terutama untuk para pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak
oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan
semakin
d.
mendalami
sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi
status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk
mampu bekerja secara lebih maksimal. Misalya ialah ada calon pekerja yang
lulusan SMK kejuruan maka dia akan lebih mudah dalam mengapresiasikan nya
dengan pelatihan yang di berikan pada pihak outshorchinh sebelum terjun
langsung ke perusahaan tertentu.
e.
Menjadi
pekerja outsourcing memberikan ruang yang cukup untuk pengembangan diri Berbeda
dengan menjadi sebuah pekerja tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa
kenaikan karir dan jabatan, menjadi pekerja outsorcing akan lebih memberikan
ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih
fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan.
Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik
di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pekerja outsourcing
tersebut.
f.
Mendapat
pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing. Sebelum
ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan
sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
Kelemahan atau ruginya jadi
pekerja outshorching ialah sebagai berikut:
a.
Masa
kerja yang tidak jelas
Pekerja outsourcing sangat
rentan menjadi korban PHK. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan
memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps
atau bangkrut.
b.
Kesejahteraan
tidak terjamin
Berbeda jika kita menjadi
karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan
kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan
biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan
jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya
akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.
c.
Pendapatan
yang terbatas
Dengan penghasilan yang tidak
terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan
para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi
jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan
penghasilan bisa nihil.
d.
Potongan
upah yang tidak jelas
Tidak adanya transparansi
pemotongan upah pekerja outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan.
Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini
pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status
kontrak ini. Sepertinya banyak hal yaitu seperti uang ganti rugi seragam serta
ganti rugi untuk para pekerja kasir maka kerugian biasanya mencakup semua
karyawan yang ada.
e.
Tidak
adanya jenjang karir
Pekerja memang harus
mengikuti semua aturan perusahaan, dan sebagai pekerja outshorching dengan
sistemkontrak dari perusahaan yang mana kondisi ini akan mempersulit keadaan
pekerja untuk mendapat posisi yang lebih tinggi bahkan tidak mendapatkan sama
sekali.
Keuntungan yang di dapat oleh
pengusaha apabila bekerja sama dengan outshourching ialah sebagai berikut:
a.
Resiko
ditanggung oleh pihak ketiga atau outshourching. Resiko kegagalan yang tinggi
dan biaya teknologi yang semakin meningkat akan lebih menguntungkan bagi
perusahaan jika menggunakan tenaga kerja dari outshourching.
b.
Pengusaha
dapat fokus pada kegiatan inti bisnis mereka.
c.
Pengusaha
dapat mengurangi biaya operasional dan administratif.
d.
Pengusaha
dapat mengakses tenaga kerja dengan keahlian khusus sesuai kebutuhan proyek.
Kerugian bagi Pengusaha:
a.
Pengusaha
mungkin kehilangan kendali langsung terhadap kualitas dan produktivitas
pekerja.
b.
Pengusaha
mungkin menghadapi risiko reputasi jika layanan dari pihak outsourcing tidak
memenuhi standar yang diharapkan.
Menurut hukum
ketenagakerjaan, kerjasama dengan outsourcing harus mematuhi peraturan terkait
kontrak kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja. Pekerja harus tetap mendapatkan
perlakuan yang adil dan hak-haknya dilindungi. Pengusaha juga harus memastikan
bahwa kerjasama dengan outsourcing tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan
yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Darwan, P. (2000). Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Peraturan Permintah Pengganti
Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 81 Angka 44 pasal
156 ayat (1), dan ayat (5)
Asri Wijanti, 2014, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Comments
Post a Comment