Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Apakah untung ruginya bagi seorang pekerja dan pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing ? sertakan alasan hukumnya.

 

Menurut saudara, apakah untung ruginya bagi seorang pekerja dan  pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing ? sertakan alasan hukumnya.

 

Izin menyampaikan pendapat dan argumentasi saya tentang apakah untung ruginya bagi seorang pekerja dan pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing? sertakan alasan hukumnya

 

Menurut saya, bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

 

Keuntungan bagi pekerja outshorching ialah sebagai berikut:

a.    Membuka kesempatan bagi pekerja pemula dalam menempuh dunia pekejaan Memudahkan calon pekerja yang baru lulus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.

b.    Mendapat banyak pengalaman dan relasi Sering pindah kerja, shingga akan lebih menambah relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.

c.    Lebih mampu mengekspresikan bakat pada spesialis kerja tertentu Menjadi pekerja outsourcing memberi peluang bagi anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin

d.    mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih maksimal. Misalya ialah ada calon pekerja yang lulusan SMK kejuruan maka dia akan lebih mudah dalam mengapresiasikan nya dengan pelatihan yang di berikan pada pihak outshorchinh sebelum terjun langsung ke perusahaan tertentu.

e.    Menjadi pekerja outsourcing memberikan ruang yang cukup untuk pengembangan diri Berbeda dengan menjadi sebuah pekerja tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi pekerja outsorcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pekerja outsourcing tersebut.

f.     Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.

 

Kelemahan atau ruginya jadi pekerja outshorching ialah sebagai berikut:

a.    Masa kerja yang tidak jelas

Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.

b.    Kesejahteraan tidak terjamin

Berbeda jika kita menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.

c.    Pendapatan yang terbatas

Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.

d.    Potongan upah yang tidak jelas

Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan. Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini. Sepertinya banyak hal yaitu seperti uang ganti rugi seragam serta ganti rugi untuk para pekerja kasir maka kerugian biasanya mencakup semua karyawan yang ada.

e.    Tidak adanya jenjang karir

Pekerja memang harus mengikuti semua aturan perusahaan, dan sebagai pekerja outshorching dengan sistemkontrak dari perusahaan yang mana kondisi ini akan mempersulit keadaan pekerja untuk mendapat posisi yang lebih tinggi bahkan tidak mendapatkan sama sekali.

 

Keuntungan yang di dapat oleh pengusaha apabila bekerja sama dengan outshourching ialah sebagai berikut:

a.    Resiko ditanggung oleh pihak ketiga atau outshourching. Resiko kegagalan yang tinggi dan biaya teknologi yang semakin meningkat akan lebih menguntungkan bagi perusahaan jika menggunakan tenaga kerja dari outshourching.

b.    Pengusaha dapat fokus pada kegiatan inti bisnis mereka.

c.    Pengusaha dapat mengurangi biaya operasional dan administratif.

d.    Pengusaha dapat mengakses tenaga kerja dengan keahlian khusus sesuai kebutuhan proyek.

 

Kerugian bagi Pengusaha:

a.    Pengusaha mungkin kehilangan kendali langsung terhadap kualitas dan produktivitas pekerja.

b.    Pengusaha mungkin menghadapi risiko reputasi jika layanan dari pihak outsourcing tidak memenuhi standar yang diharapkan.

 

Menurut hukum ketenagakerjaan, kerjasama dengan outsourcing harus mematuhi peraturan terkait kontrak kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja. Pekerja harus tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya dilindungi. Pengusaha juga harus memastikan bahwa kerjasama dengan outsourcing tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya

Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 81 Angka 44 pasal 156 ayat (1), dan ayat (5)

Asri Wijanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...