Uraikan Komponen Upah Minimun
yang dipergunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada pasal 94 dijelaskan bahwa komponen upah
terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit
75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian dijabarkan lagi
menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, pada pasal 7 ayat
1 disebutkan bahwa upah terdiri atas komponen:
a.
upah
tanpa tunjangan;
b.
upah
pokok dan tunjangan tetap;
c.
upah
pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
d.
upah
pokok dan tunjangan tidak tetap.
Pada pasal 7 ayat 2
dijabarkan bahwa dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling
sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan
tetap.
Atau pada ayat 3 dijabarkan dalam
hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling
sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan
tetap.
Ayat 4 bahwa Komponen Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dan ayat 5 dijelaskan bahwa Persentase
besaran Upah pokok dalam komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pada pasal 23 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dijelaskan bahwa Upah
minimum merupakan Upah bulanan terendah yaitu:
a.
Upah
tanpa tunjangan; atau
b.
Upah
pokok dan tunjangan tetap.
Berdasarkan uraian diatas
dapat saya Tarik kesimpulan bahwa komponen Komponen Upah Minimun yang
dipergunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia adalah upah tanpa tunjangan
atau upah pokok dan tunjangan tetap yang dilakukan penyesuaian setiap tahunnya nilai
Upah Minimum dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan
Hardjoprajitno, Purbadi,
2022, Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Comments
Post a Comment