Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Langkah-langkah konkret yang seharusnya dilakukan oleh PT. Energi Nusantara untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam proyek pembangunan PLTU

 PT. Energi Nusantara berencana membangun sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di dekat kawasan hutan lindung dan pemukiman penduduk. Meskipun teknologi yang akan digunakan sudah cukup modern dan diklaim ramah lingkungan, namun sejumlah ahli lingkungan khawatir bahwa pembangunan PLTU tersebut dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran udara, air, dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem hutan.

 

Anda berperan sebagai konsultan hukum PT Energi Nusantara, langkah-langkah konkret yang seharusnya dilakukan oleh PT. Energi Nusantara untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam proyek pembangunan PLTU ini?


Langkah-langkah konkret yang seharusnya dilakukan oleh PT. Energi Nusantara untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam proyek pembangunan PLTU

 

Langkah-langkah untuk Menerapkan Asas Kehati-hatian dalam Proyek Pembangunan PLTU

1.    Analisis Dampak Lingkungan

Melakukan analisis terhadap dampak lingkungan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif dari pembangunan PLTU terhadap udara, air, tanah, dan ekosistem hutan.

2.    Konsultasi dengan Ahli Lingkungan

melibatkan ahli lingkungan, masyarakat sekitar, pemerintah setempat untuk memahami kehawatiran serta memberikan masukan dan rekomendasi tentang teknologi yang akan digunakan dan langkah-langkah mitigasi yang perlu diterapkan untuk mengurangi dampak negatif.

3.    Rencana Mitigasi

Menyusun rencana mitigasi yang jelas dan terperinci untuk mengatasi dampak yang telah teridentifikasi mencakup penggunaan teknologi yang lebih bersih, pengelolaan limbah yang baik, dan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala untuk meminimalkan emisi dan dampak lingkungan.

4.    Pelibatan Masyarakat

Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan implementasi proyek untuk memastikan keberlanjutan dan penerimaan dari mereka serta memberikan informasi kepada penduduk setempat mengenai proyek dan mendengarkan kekhawatiran mereka  untuk membangun kepercayaan dan mendapatkan dukungan masyarakat.

5.    Kepatuhan Hukum

Memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku termasuk izin lingkungan dan izin pembangunan yang relevan.

6.    Pemantauan dan Evaluasi

Setelah pembangunan, tahap akhir adalah melalakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa dampak lingkungan tetap dalam batas yang dapat diterima dan rencana mitigasi berjalan efektif.

 

Berdasarkan langkah-langkah tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa PT Energi Nusantara harus melakukan analisis dampak lingkungan, konsultasi dengan ahli, menyusun rencana mitigasi, melibatkan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan melakukan pemantauan pasca-pembangunan untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam proyek PLTU.

 

 

Adji Samekto, 2024, Hukum Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman P/Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...