Langkah-langkah konkret yang seharusnya dilakukan oleh PT. Energi Nusantara untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam proyek pembangunan PLTU
PT. Energi Nusantara berencana membangun sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di dekat kawasan hutan lindung dan pemukiman penduduk. Meskipun teknologi yang akan digunakan sudah cukup modern dan diklaim ramah lingkungan, namun sejumlah ahli lingkungan khawatir bahwa pembangunan PLTU tersebut dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran udara, air, dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem hutan.
Anda berperan sebagai
konsultan hukum PT Energi Nusantara, langkah-langkah konkret yang seharusnya
dilakukan oleh PT. Energi Nusantara untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam
proyek pembangunan PLTU ini?
Langkah-langkah konkret yang
seharusnya dilakukan oleh PT. Energi Nusantara untuk menerapkan asas
kehati-hatian dalam proyek pembangunan PLTU
Langkah-langkah untuk
Menerapkan Asas Kehati-hatian dalam Proyek Pembangunan PLTU
1.
Analisis
Dampak Lingkungan
Melakukan analisis terhadap dampak lingkungan untuk
mengidentifikasi potensi dampak negatif dari pembangunan PLTU terhadap udara,
air, tanah, dan ekosistem hutan.
2.
Konsultasi
dengan Ahli Lingkungan
melibatkan ahli lingkungan, masyarakat sekitar, pemerintah
setempat untuk memahami kehawatiran serta memberikan masukan dan rekomendasi
tentang teknologi yang akan digunakan dan langkah-langkah mitigasi yang perlu
diterapkan untuk mengurangi dampak negatif.
3.
Rencana
Mitigasi
Menyusun rencana mitigasi yang jelas dan terperinci untuk
mengatasi dampak yang telah teridentifikasi mencakup penggunaan teknologi yang
lebih bersih, pengelolaan limbah yang baik, dan pemantauan kualitas lingkungan
secara berkala untuk meminimalkan emisi dan dampak lingkungan.
4.
Pelibatan
Masyarakat
Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan
implementasi proyek untuk memastikan keberlanjutan dan penerimaan dari mereka
serta memberikan informasi kepada penduduk setempat mengenai proyek dan
mendengarkan kekhawatiran mereka untuk
membangun kepercayaan dan mendapatkan dukungan masyarakat.
5.
Kepatuhan
Hukum
Memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan
regulasi lingkungan yang berlaku termasuk izin lingkungan dan izin pembangunan
yang relevan.
6.
Pemantauan
dan Evaluasi
Setelah
pembangunan, tahap akhir adalah melalakukan pemantauan serta evaluasi secara
berkala untuk memastikan bahwa dampak lingkungan tetap dalam batas yang dapat
diterima dan rencana mitigasi berjalan efektif.
Berdasarkan langkah-langkah
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa PT Energi Nusantara harus melakukan
analisis dampak lingkungan, konsultasi dengan ahli, menyusun rencana mitigasi,
melibatkan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan melakukan pemantauan
pasca-pembangunan untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam proyek PLTU.
Adji Samekto, 2024, Hukum Lingkungan
Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman P/Keterlibatan Masyarakat dalam
Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Comments
Post a Comment