Bagaimana perkembangan peraturan perundang-undangan penyelesaian hubungan industrial yang pernah dan masih berlaku di Indonesia!
Bagaimana perkembangan
peraturan perundang-undangan penyelesaian hubungan industrial yang pernah dan
masih berlaku di Indonesia!
1.
Perkembangan
Peraturan Perundang-undangan Penyelesaian Hubungan Industrial
a.
Undang-Undang
No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur
tentang hubungan industrial, perjanjian kerja, dan perlindungan untuk hak atas
pekerjaan. UU ini memuat ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Peraturan ini mengatur
prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja / buruh
dan pengusaha. Alasan hukum yang melatarbelakangi peraturan ini adalah untuk
memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik yang dapat mengganggu
stabilitas hubungan industrial.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
c.
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
Peraturan ini mengatur tata
cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, melalui
mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Alasan hukum yang mendasari peraturan ini
adalah untuk memberikan alternatif penyelesaian yang cepat, efektif, dan adil
bagi para pihak yang terlibat dalam perselisihan.
d.
Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011
Putusan ini menguatkan hak
pekerja/buruh untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan ini
adalah untuk melindungi hak konstitusional pekerja/buruh dalam memperjuangkan
kepentingan mereka.
e.
Undang-Undang
No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang ini menawarkan
beragam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari
musyawarah dan mediasi, hingga pengadilan terkait di Departemen
Ketenagakerjaan.
2.
Prosedur
dan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
a.
Perundingan
Langsung
Prosedur ini dimulai dengan
perundingan langsung antara para pihak kedua, yaitu perwakilan serikat buruh
dan perusahaan.
b.
Mediasi
Jika perundingan langsung
tidak menemukan solusi, mediasi dapat dilakukan. Pihak ketiga yang independen
dan netral akan membantu mengadakan musyawarah antara kedua pihak.
c.
Arbitrase
Jika mediasi tidak memberi
solusi yang memuaskan, maka dapat dilakukan proses arbitrase. Teori arbitrase
memiliki tujuan untuk menghasilkan keputusan yang akhir dan mengakhiri
perselisihan di antara kedua pihak terkait.
d.
Pengadilan
Pengadilan merupakan
alternatif terakhir dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses
ini dimulai dengan mendaftar tuntutan ke Departemen Ketenagakerjaan, lalu pihak
Departemen akan menyelesaikannya melalui pengadilan.
Seluruh prosedur tersebut
didukung oleh beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang No 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang No 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Hardjoprajitno, Purbadi,
2022, Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Comments
Post a Comment