Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan alasannya

 

Menurut saudara, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan alasannya.

 

Izin menyampaikan argumentasi dan jawaban atas pertanyaan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT? serta alasannya.

 

Pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) ataupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap) disebabkan oleh dua faktor utama, yakni faktor kelalaian dan faktor pemaksaan. Faktor kelalaian ialah ketika salah satu pihak tidak melakukan hal-hal berupa kewajiban yang diperlukan dalam suatu perjanjian kerja secara sengaja atau dengan kesadaran. Faktor pemaksaan ialah ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi perjanjian disebabkan karena hal atau peristiwa yang bukan kesalahannya. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi atau bahkan diketahui oleh pihak tersebut.

 

Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh pengusaha dan pekerja mengenai syarat, hak, dan kewajiban dalam suatu pekerjaan. Perjanjian kerja perlu disepakati di awal, sebelum pekerja mulai bekerja. Perjanjian kerja harus jelas dan dijelaskan sebaik mungkin agar tidak ada salah paham di kemudian hari. Secara umum, perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap).

 

Tujuan utama dibuatnya suatuperjanjian kerja adalah agar semua pihak mengetahui dan menjalankan kewajibannya masing-masing, jadi ketika ada satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya, maka hal itu disebut sebagai pelanggaran perjanjian kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku. PKWT maupun PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia, baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketika ada satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya, hal itu disebut sebagai pelanggaran perjanjian kerja. Dua faktor utama penyebab pelanggaran perjanjian kerja adalah faktor kelalaian dan faktor pemaksaan.

 

Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT antara lain:

1.    Perusahaan mengalami defisit anggaran, dampak defisit adalah buruk bagi keberlangsungan perusahaan atau negara, diantaranya adalah PHK para karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

2.    Efisiensi produktivitas kerja dengan pengurangan jumlah karyawan merupakan salah satu opsi efisiensi yang ada dengan tujuan tersebut terkadang perusahaan meminta kepada pekerja yang mengalami pemutusan untuk membuat surat pengunduran diri. Permintaan tersebut secara eksplisit merupakan suatu hal yang kontradiktif, sehingga patut dipertanyakan menimbulkan kerugian bagi para karyawan.

3.    Pengalihan tenaga manusia ke tenaga mesin, di satu sisi bisa meningkatkan produksi dan efisiensi perusahaan, namun disisi lain dapat menimbulkan permasalahan terkait pengurangan pekerja.

4.    Isi perjanjian kerja tidak jelas atau ambigu yang menyebabkan penafsiran yang berbeda antara perusahaan dan karyawan.

5.    Tidak adanya pemahaman yang sama antara perusahaan dan karyawan seperti tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, atau gaji dan benefit.

6.    Perusahaan mengubah kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja tanpa memberikan penjelasan atau konsultasi kepada karyawan.

7.    Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

8.    Perbedaan interpretasi hukum antara perusahaan dan karyawan mengenai perjanjian kerja,

9.    Kurangnya pengawasan atau penegakan hukum yang lemah sehingga pelanggaran perjanjian kerja dapat terjadi secara berulang.

10. Ketidakjelasan ketentuan kontrak seperti tidak ada definisi yang tepat mengenai tugas dan tanggung jawab pekerja, durasi kontrak, atau hak dan kewajiban masing-masing pihak.

11. Kesalahan dalam pengelolaan sumber daya manusia seperti diskriminasi, mobbing, atau pengabaian terhadap kesejahteraan pekerj.

12. Ketidaktahuan pekerja akan hak-haknya dalam perjanjian kerja dan dengan demikian mungkin tidak menyadari jika terjadi pelanggaran.

 

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Wiryani, Fifik. 2003, Perlindungan Pekerja Anak, Pusat Studi Kajian Wanita, UMM Press, Malang

Tadjhoedin, Noer Effendi, 1992, Buruh Anak Fenomena Dikota dan Pedesaan-Dalam Buruh Anak Disektor Informal-Tradisional Dan Formal, Sumberdaya Manusia, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta

Haryadi, Dedi, Tjandraningsih dan Indrasari, 1995, Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil,Alkatiga, Bandung

Libertus Jehani. 2006. Hak-hak Pekerja Bila di-PHK. Tangerang; Visi Media

Hardijan Rusli. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia

Indonesia. Kepmenakertrans Nomor: KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...