faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan alasannya
Menurut saudara,
faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap
perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan alasannya.
Izin menyampaikan argumentasi
dan jawaban atas pertanyaan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya
pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT? serta alasannya.
Pelanggaran terhadap
perjanjian kerja baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) ataupun PKWTT
(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap) disebabkan oleh dua faktor utama, yakni
faktor kelalaian dan faktor pemaksaan. Faktor kelalaian ialah ketika salah satu
pihak tidak melakukan hal-hal berupa kewajiban yang diperlukan dalam suatu
perjanjian kerja secara sengaja atau dengan kesadaran. Faktor pemaksaan ialah
ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi perjanjian disebabkan karena hal
atau peristiwa yang bukan kesalahannya. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa
yang tidak dapat diprediksi atau bahkan diketahui oleh pihak tersebut.
Perjanjian kerja adalah
perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh pengusaha dan pekerja mengenai
syarat, hak, dan kewajiban dalam suatu pekerjaan. Perjanjian kerja perlu
disepakati di awal, sebelum pekerja mulai bekerja. Perjanjian kerja harus jelas
dan dijelaskan sebaik mungkin agar tidak ada salah paham di kemudian hari.
Secara umum, perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni baik PKWT (Perjanjian
Kerja Waktu Tetap) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap).
Tujuan utama dibuatnya
suatuperjanjian kerja adalah agar semua pihak mengetahui dan menjalankan
kewajibannya masing-masing, jadi ketika ada satu pihak yang tidak melakukan
kewajibannya, maka hal itu disebut sebagai pelanggaran perjanjian kerja. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak
dan pekerja lepas. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)adalah
perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
PKWT maupun PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan
berlaku saat ini di Indonesia, baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam UU No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketika ada satu pihak yang tidak melakukan
kewajibannya, hal itu disebut sebagai pelanggaran perjanjian kerja. Dua faktor
utama penyebab pelanggaran perjanjian kerja adalah faktor kelalaian dan faktor
pemaksaan.
Faktor-faktor yang
menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun
PKWTT antara lain:
1.
Perusahaan
mengalami defisit anggaran, dampak defisit adalah buruk bagi keberlangsungan
perusahaan atau negara, diantaranya adalah PHK para karyawan yang dilakukan
secara sepihak oleh perusahaan.
2.
Efisiensi
produktivitas kerja dengan pengurangan jumlah karyawan merupakan salah satu
opsi efisiensi yang ada dengan tujuan tersebut terkadang perusahaan meminta
kepada pekerja yang mengalami pemutusan untuk membuat surat pengunduran diri.
Permintaan tersebut secara eksplisit merupakan suatu hal yang kontradiktif,
sehingga patut dipertanyakan menimbulkan kerugian bagi para karyawan.
3.
Pengalihan
tenaga manusia ke tenaga mesin, di satu sisi bisa meningkatkan produksi dan
efisiensi perusahaan, namun disisi lain dapat menimbulkan permasalahan terkait
pengurangan pekerja.
4.
Isi
perjanjian kerja tidak jelas atau ambigu yang menyebabkan penafsiran yang
berbeda antara perusahaan dan karyawan.
5.
Tidak
adanya pemahaman yang sama antara perusahaan dan karyawan seperti tugas dan
tanggung jawab, hak dan kewajiban, atau gaji dan benefit.
6.
Perusahaan
mengubah kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja tanpa
memberikan penjelasan atau konsultasi kepada karyawan.
7.
Wanprestasi
terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja.
8.
Perbedaan
interpretasi hukum antara perusahaan dan karyawan mengenai perjanjian kerja,
9.
Kurangnya
pengawasan atau penegakan hukum yang lemah sehingga pelanggaran perjanjian kerja
dapat terjadi secara berulang.
10. Ketidakjelasan ketentuan
kontrak seperti tidak ada definisi yang tepat mengenai tugas dan tanggung jawab
pekerja, durasi kontrak, atau hak dan kewajiban masing-masing pihak.
11. Kesalahan dalam pengelolaan
sumber daya manusia seperti diskriminasi, mobbing, atau pengabaian terhadap
kesejahteraan pekerj.
12. Ketidaktahuan pekerja akan
hak-haknya dalam perjanjian kerja dan dengan demikian mungkin tidak menyadari
jika terjadi pelanggaran.
Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Wiryani, Fifik. 2003,
Perlindungan Pekerja Anak, Pusat Studi Kajian Wanita, UMM Press, Malang
Tadjhoedin, Noer Effendi,
1992, Buruh Anak Fenomena Dikota dan Pedesaan-Dalam Buruh Anak Disektor
Informal-Tradisional Dan Formal, Sumberdaya Manusia, Yayasan Tenaga Kerja
Indonesia, Jakarta
Haryadi, Dedi, Tjandraningsih
dan Indrasari, 1995, Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil,Alkatiga, Bandung
Libertus Jehani. 2006.
Hak-hak Pekerja Bila di-PHK. Tangerang; Visi Media
Hardijan Rusli. 2004. Hukum Ketenagakerjaan
2003. Jakarta: Ghalia Indonesia
Indonesia. Kepmenakertrans
Nomor: KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu
Comments
Post a Comment