Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Bagaimana hubungan dan kedudukan antara pemerintah dengan pekerja/buruh dalam perjalanan sejarah perkembangan kaum buruh di Indonesia dan alasannya.

 

Bagaimana hubungan dan kedudukan antara pemerintah dengan pekerja/buruh dalam perjalanan sejarah perkembangan kaum buruh di Indonesia dan alasannya.


Jawab:


Berikut ringkasan hubungan dan kedudukan antara pemerintah dengan buruh pada perkembangan bangsa Indonesia, yaitu:

1.    Masa Kolonial Belanda (1602-1942)

Awal Mula berlakunya Eksploitasi tenaga kerja buruh perkebunan dan pekerja paksa (kuli) menjadi ciri utama masa ini. Sedangkan Kebijakan Pemerintah kolonial lebih berpihak pada pengusaha dan menerapkan aturan yang mengeksploitasi buruh, seperti Poenale Sanctie (1830) dan Kontrak Kerja Paksa (1880). Dalam perjalanannya terlahir organisasi buruh pertama, Sarekat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1903, menandai perlawanan buruh yang membuat Pemerintah colonial melalkukan tindakan represif terhadap organisasi buruh dan melarang aksi demonstrasi.

2.    Masa Penjajahan Jepang (1942-1945)

Kebijakan Pemerintah pada masa ini melakukan Pengerahan tenaga kerja paksa (romusha) yang brutal dan eksploitatif diberlakukan sehingga membuat Buruh bahu-membahu dengan rakyat melawan penjajah sehingga membuat Pemerintah Jepang tetap represif terhadap organisasi buruh.

3.    Masa Kemerdekaan (1945-Sekarang)

Pada awal Kemerdekaan penuh gejolak dengan perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya membuat pemerintah menyusun berbagai undang-undang ketenagakerjaan, seperti UU No. 12 Tahun 1948 tentang Perburuhan dan munculnya organisasi buruh yang independen, seperti SOBSI (1946) dan FBSI (1950). Peran pemerintah dalam melindungi buruh masih lemah, terutama di masa Orde Baru.

4.    Era Reformasi Sejak 1998, terjadi perbaikan dalam hubungan dan kedudukan buruh, seperti pengakuan hak untuk berserikat dan berunding bahkan masih banyak pelanggaran hak buruh, seperti upah murah, PHK sepihak, dan outsourcing.

 

Sejak tahun 1951 dikeluarkannya suatu undang- undang di bidang ketenagakerjaan hingga saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur perburuhan atau Ketenagakerjaan yaitu:

1.    UU Nomor 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 12/1948 tentang Kerja;

2.    UU Nomor 2/1951 tentang Berlakunya UU Nomor 33/1947 tentang Kecelakaan Kerja;

3.    UU Nomor 3 /1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 23/1948 tentang Pengawasan Perburuhan;

4.    UU Nomor 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;

5.    UU Nomor 18/1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai berlakunya Dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama;

6.    UU Nomor 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;

7.    UU Nomor 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing;

8.    UU Nomor 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;

9.    UU Nomor 14/ 1969 tentang ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan;

10. UU Nomor 1/ 1970 tentang keselamatan kerja;

11. PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;

12. Permenaker Nomor 6/ Men/1985;

13. Permenaker Nomor 5/MEN/1986 yang diganti dengan Permenaker Nomor 2/MEN/1993;

14. Permenaker Nomor 4/ MEN/1986 yang diganti dengan Permenaker Nomor 3/MEN/1996 dan akhir nya menjadi Pemenaker Nomor 150/ MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Pesangon, Uang Jasa, dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta;

15. Permenaker Nomor 5/ Men/1989 yang diganti dengan Permenaker No-mor 1/MEN/1996 dan akhirnya menja di Permenaker Nomor 3/MEN /1997;

16. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

17. PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

18. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK

19. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

20. PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

21. UU no 22 tahun 2000 serikat Pekerja/Serikat buruh;

22. PP Nomor 51 Tahun 2023: Mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, seperti formula penghitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah;

23. UU 6/2023: Penetapan upah minimum menggunakan formula

 

Dari Semua peraturan yang dibentuk oleh pemerintah merupakan salah satu cara atau campur tangan pemerintah untuk melindungi para pihak terutama pekerja atau buruh yang berada dalam posisi yang tidak seimbang. Karena pada intinya bahwa hubungan antara para memiliki usaha dengan pekerja merupakan hubungan yang bersifat private, tetapi salah satu pihak atau pekerja/buruh berada di bawah perintah Para pemilik perusahaan atau pihak lain maka dari itu tu pekerja atau buruh berada dalam posisi yang lemah. Dilihat dari hubungan tersebut maka kedudukan pemerintah harus dapat menyeimbangkan antara pemilik kerja dan penyedia tenaga atau para pekerja sehingga dalam keadaan posisi yang seimbang.  Kehadairan Negara/Pemerintah telah cukup banyak menghasilkan produk produk hukum terkait dengan hubungan kerja antara pekerja/buruh dan majikana/pengusaha, namun dalam implementasinya. Pemerintah belum memihak kepada kaum dzuafa/lemah (pekerja/buruh).

 

Sebagai salah satu indikator bahwa akhir-akhir ini terjadi pemilihan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar bukan berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh seringkali tidak membawa hasil sesuai yang diharapkan.

 

Hal yang paling penting adalah menjaga para buruh atau pekerja dalam hal hak yang diterima dengan kata lain upah, kesejahteraan dan lain-lain. Perjuangan buruh selama ini telah menghasilkan kemajuan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh.

 

Referensi:

Anonim, tanpa tahun, Organisasi Buruh Internacional (ILO) Biro Pendidikan Pekerja (Actrav): ILO dan Pekerja

Anonim,tanpa tahun, Gabungan Federasai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 20 Februari 2008

Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Nomor 648/Men/1985 tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila Kompas, Politik Perburuhan yang “Amburadul”, 6 Maret 2000,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Revisi Pertama) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenegakerjaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/1999. Ratifikasi konvensi ILO No. 38 Tentang usia minimum yang diperbolehkan bekerja Undang-Undang Nomor 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 12/1948 Tentang Kerja;

 Undang-Undang Nomor 2/1951 tentang Berlakunya UU Nomor 33/1947 Tentang Kecelakaan Kerja

Undang-Undang Nomor 3 /1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 23/1948 Tentang Pengawasan Perburuhan;

Undang-Undang Nomor 21/1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;

https://intisari.grid.id/read/034061109/hubungan-dan-kedudukan-antara-pemerintah-dengan-pekerja-atau-buruh-dalam-perjalanan-sejarah-perkembangan-kaum-buruh-di-indonesia;


Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...