Bagaimana hubungan dan kedudukan antara pemerintah dengan pekerja/buruh dalam perjalanan sejarah perkembangan kaum buruh di Indonesia dan alasannya.
Bagaimana hubungan dan kedudukan antara pemerintah
dengan pekerja/buruh dalam perjalanan sejarah perkembangan kaum buruh di
Indonesia dan alasannya.
Jawab:
Berikut ringkasan hubungan
dan kedudukan antara pemerintah dengan buruh pada perkembangan bangsa
Indonesia, yaitu:
1.
Masa
Kolonial Belanda (1602-1942)
Awal Mula berlakunya Eksploitasi tenaga kerja buruh
perkebunan dan pekerja paksa (kuli) menjadi ciri utama masa ini. Sedangkan Kebijakan
Pemerintah kolonial lebih berpihak pada pengusaha dan menerapkan aturan yang
mengeksploitasi buruh, seperti Poenale Sanctie (1830) dan Kontrak Kerja Paksa
(1880). Dalam perjalanannya terlahir organisasi buruh pertama, Sarekat Dagang
Islam (SDI) pada tahun 1903, menandai perlawanan buruh yang membuat Pemerintah colonial
melalkukan tindakan represif terhadap organisasi buruh dan melarang aksi demonstrasi.
2.
Masa
Penjajahan Jepang (1942-1945)
Kebijakan Pemerintah pada masa ini melakukan Pengerahan
tenaga kerja paksa (romusha) yang brutal dan eksploitatif diberlakukan sehingga
membuat Buruh bahu-membahu dengan rakyat melawan penjajah sehingga membuat
Pemerintah Jepang tetap represif terhadap organisasi buruh.
3.
Masa
Kemerdekaan (1945-Sekarang)
Pada awal Kemerdekaan penuh gejolak dengan perjuangan buruh
untuk mendapatkan hak-haknya membuat pemerintah menyusun berbagai undang-undang
ketenagakerjaan, seperti UU No. 12 Tahun 1948 tentang Perburuhan dan munculnya
organisasi buruh yang independen, seperti SOBSI (1946) dan FBSI (1950). Peran
pemerintah dalam melindungi buruh masih lemah, terutama di masa Orde Baru.
4.
Era
Reformasi Sejak 1998, terjadi perbaikan dalam hubungan dan kedudukan buruh,
seperti pengakuan hak untuk berserikat dan berunding bahkan masih banyak
pelanggaran hak buruh, seperti upah murah, PHK sepihak, dan outsourcing.
Sejak tahun 1951
dikeluarkannya suatu undang- undang di bidang ketenagakerjaan hingga saat ini
terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur perburuhan atau
Ketenagakerjaan yaitu:
1.
UU
Nomor 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 12/1948 tentang Kerja;
2.
UU
Nomor 2/1951 tentang Berlakunya UU Nomor 33/1947 tentang Kecelakaan Kerja;
3.
UU
Nomor 3 /1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 23/1948 tentang Pengawasan
Perburuhan;
4.
UU
Nomor 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;
5.
UU
Nomor 18/1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai berlakunya
Dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama;
6.
UU
Nomor 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
7.
UU
Nomor 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing;
8.
UU
Nomor 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
9.
UU
Nomor 14/ 1969 tentang ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan;
10. UU Nomor 1/ 1970 tentang
keselamatan kerja;
11. PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah;
12. Permenaker Nomor 6/ Men/1985;
13. Permenaker Nomor 5/MEN/1986
yang diganti dengan Permenaker Nomor 2/MEN/1993;
14. Permenaker Nomor 4/ MEN/1986
yang diganti dengan Permenaker Nomor 3/MEN/1996 dan akhir nya menjadi Pemenaker
Nomor 150/ MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Pesangon, Uang Jasa,
dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta;
15. Permenaker Nomor 5/ Men/1989
yang diganti dengan Permenaker No-mor 1/MEN/1996 dan akhirnya menja di
Permenaker Nomor 3/MEN /1997;
16. UU No.13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan;
17.
PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
18.
PP Nomor 35
Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK
19. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
20. PP
Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
21. UU no 22 tahun 2000 serikat Pekerja/Serikat
buruh;
22. PP
Nomor 51 Tahun 2023: Mengubah beberapa ketentuan dalam PP
Nomor 36 Tahun 2021, seperti formula penghitungan upah minimum, penetapan dan
pemberlakuan upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah;
23. UU
6/2023: Penetapan upah minimum menggunakan
formula
Dari Semua peraturan yang
dibentuk oleh pemerintah merupakan salah satu cara atau campur tangan
pemerintah untuk melindungi para pihak terutama pekerja atau buruh yang berada
dalam posisi yang tidak seimbang. Karena pada intinya bahwa hubungan antara
para memiliki usaha dengan pekerja merupakan hubungan yang bersifat private,
tetapi salah satu pihak atau pekerja/buruh berada di bawah perintah Para
pemilik perusahaan atau pihak lain maka dari itu tu pekerja atau buruh berada
dalam posisi yang lemah. Dilihat dari hubungan tersebut maka kedudukan
pemerintah harus dapat menyeimbangkan antara pemilik kerja dan penyedia tenaga
atau para pekerja sehingga dalam keadaan posisi yang seimbang. Kehadairan Negara/Pemerintah telah cukup
banyak menghasilkan produk produk hukum terkait dengan hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan majikana/pengusaha, namun dalam implementasinya. Pemerintah
belum memihak kepada kaum dzuafa/lemah (pekerja/buruh).
Sebagai salah satu indikator
bahwa akhir-akhir ini terjadi pemilihan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh
sebagian besar bukan berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga dalam
memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh seringkali tidak membawa hasil sesuai yang
diharapkan.
Hal yang paling penting
adalah menjaga para buruh atau pekerja dalam hal hak yang diterima dengan kata
lain upah, kesejahteraan dan lain-lain. Perjuangan buruh selama ini telah
menghasilkan kemajuan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk
mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh.
Referensi:
Anonim, tanpa tahun,
Organisasi Buruh Internacional (ILO) Biro Pendidikan Pekerja (Actrav): ILO dan
Pekerja
Anonim,tanpa tahun, Gabungan
Federasai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 20 Februari 2008
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja, Nomor 648/Men/1985 tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Kompas, Politik Perburuhan yang “Amburadul”, 6 Maret 2000,
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Revisi Pertama) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1997 Tentang Ketenegakerjaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20/1999. Ratifikasi konvensi ILO No. 38 Tentang usia minimum
yang diperbolehkan bekerja Undang-Undang Nomor 1/1951 tentang Pernyataan
Berlakunya UU Nomor 12/1948 Tentang Kerja;
Undang-Undang Nomor 2/1951 tentang Berlakunya
UU Nomor 33/1947 Tentang Kecelakaan Kerja
Undang-Undang Nomor 3 /1951
Tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 23/1948 Tentang Pengawasan Perburuhan;
Undang-Undang Nomor 21/1954
Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;
https://intisari.grid.id/read/034061109/hubungan-dan-kedudukan-antara-pemerintah-dengan-pekerja-atau-buruh-dalam-perjalanan-sejarah-perkembangan-kaum-buruh-di-indonesia;
Comments
Post a Comment