Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Proses penyusunan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

1.    Proses penyusunan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jawab:

Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia dilakukan sesuai dengan beberapa peraturan, yaitu:

a.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah beberapa konsep dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

c.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

d.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

e.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

AMDAL sendiri tersusun terdiri dari beberapa dokumen lingkungan yaitu:

a.    KA (Kerangka Acuan)

b.    ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan),

c.    RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).

 

Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL dan terakhir adalah penerbitan SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup).

 

Dalam penyusunannya, sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 26 Perppu Cipta Kerja, amdal haruslah disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Kemudian, penyusunan amdal juga harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

 

2.    Analisis bagaimana PT Sejahtera Bersama menyusun dan menerapkan dokumen UKL-UPL untuk kegiatan yang dianggap kurang berisiko. Apakah UKL-UPL sudah cukup untuk mengelola dampak lingkungan dari kegiatan tersebut? Apa saja kekuatan dan kelemahan instrumen UKL-UPL dibandingkan AMDAL dalam konteks proyek ini?

Jawab:

PT Sejahtera Bersama diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan operasional yang dianggap kurang berisiko. UKL-UPL merupakan instrumen yang diharapkan dapat mengelola dan memantau dampak lingkungan yang tidak tercakup dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kekuatan UKL-UPL

Fleksibilitas, UKL-UPL memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dampak lingkungan untuk kegiatan yang dianggap kurang berisiko, sehingga tidak terlalu membebani perusahaan dengan persyaratan yang sama seperti pada AMDAL.

Pemantauan Berkelanjutan: UKL-UPL memungkinkan perusahaan untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan operasional, sehingga memungkinkan respons yang cepat terhadap perubahan kondisi lingkungan.

Kelemahan UKL-UPL

Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Seperti yang disebutkan oleh LSM, proses penyusunan UKL-UPL mungkin juga kurang melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga dapat mengurangi validitas dan akuntabilitas dari dokumen tersebut.

Keterbatasan Ruang Lingkup: UKL-UPL mungkin tidak mencakup semua potensi risiko dan dampak lingkungan secara komprehensif seperti yang dilakukan dalam AMDAL, sehingga ada potensi untuk mengabaikan aspek penting dari lingkungan.

 

Dalam konteks proyek ini, UKL-UPL memberikan fleksibilitas dan pemantauan berkelanjutan, namun kurangnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan ruang lingkup menjadi kelemahan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi UKL-UPL untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan yang dianggap kurang berisiko dapat dikelola secara efektif.

 

Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

 

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).

 

Pemenuhan UKL-UPL harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menerbitkan perizinan berusaha.

 

Adji Samekto, 2024, Hukum Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah beberapa konsep dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

 

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...