1.
Proses
penyusunan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jawab:
Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) di Indonesia dilakukan sesuai dengan beberapa peraturan, yaitu:
a.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah beberapa konsep dalam
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU PPLH);
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi
Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa
Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup;
d.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup;
e.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari
suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai
prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
AMDAL sendiri tersusun
terdiri dari beberapa dokumen lingkungan yaitu:
a.
KA
(Kerangka Acuan)
b.
ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan),
c.
RKL-RPL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).
Pada proses penyusunan AMDAL
melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di
media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Komisi Penilai
AMDAL dan terakhir adalah penerbitan SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup).
Dalam penyusunannya,
sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 26 Perppu Cipta Kerja, amdal
haruslah disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kemudian, penyusunan amdal juga harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal.
2.
Analisis
bagaimana PT Sejahtera Bersama menyusun dan menerapkan dokumen UKL-UPL untuk
kegiatan yang dianggap kurang berisiko. Apakah UKL-UPL sudah cukup untuk
mengelola dampak lingkungan dari kegiatan tersebut? Apa saja kekuatan dan
kelemahan instrumen UKL-UPL dibandingkan AMDAL dalam konteks proyek ini?
Jawab:
PT
Sejahtera Bersama diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan
operasional yang dianggap kurang berisiko. UKL-UPL merupakan instrumen yang
diharapkan dapat mengelola dan memantau dampak lingkungan yang tidak tercakup
dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kekuatan UKL-UPL
Fleksibilitas, UKL-UPL
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dampak lingkungan untuk kegiatan
yang dianggap kurang berisiko, sehingga tidak terlalu membebani perusahaan
dengan persyaratan yang sama seperti pada AMDAL.
Pemantauan
Berkelanjutan: UKL-UPL memungkinkan perusahaan untuk terus memantau dan
mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan operasional, sehingga memungkinkan
respons yang cepat terhadap perubahan kondisi lingkungan.
Kelemahan UKL-UPL
Kurangnya
Partisipasi Masyarakat: Seperti yang disebutkan oleh LSM, proses penyusunan
UKL-UPL mungkin juga kurang melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga dapat
mengurangi validitas dan akuntabilitas dari dokumen tersebut.
Keterbatasan
Ruang Lingkup: UKL-UPL mungkin tidak mencakup semua potensi risiko dan dampak
lingkungan secara komprehensif seperti yang dilakukan dalam AMDAL, sehingga ada
potensi untuk mengabaikan aspek penting dari lingkungan.
Dalam konteks
proyek ini, UKL-UPL memberikan fleksibilitas dan pemantauan berkelanjutan,
namun kurangnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan ruang lingkup menjadi
kelemahan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi
mendalam terhadap implementasi UKL-UPL untuk memastikan bahwa dampak lingkungan
dari kegiatan yang dianggap kurang berisiko dapat dikelola secara efektif.
Ketentuan Pasal
24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak
penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk
diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
UKL-UPL adalah
rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan
dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).
Pemenuhan UKL-UPL
harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan
menerbitkan perizinan berusaha.
Adji Samekto, 2024, Hukum
Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah beberapa konsep dalam UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);
Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Comments
Post a Comment