urgensi ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan lingkungan bagi Indonesia! Beserta contoh dan referensinya.
urgensi ratifikasi perjanjian
internasional yang berkaitan dengan lingkungan bagi Indonesia!
Beserta contoh dan referensinya.
Pengesahan atau ratification
merupakan cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional.
Ratifikasi bertujuan memberikan kesempatan kepada Negara-negara guna mengadakan
peninjauan serta pengamatan apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu
atau tidak. Selain itu dengan adanya ratifikasi akan menumbuhkan keyakinan pada
lembaga perwakilan rakyat bahwa yang menandatangani isi perjanjian tidak
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Perjanjian internasional
lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara
tertulis dan juga bisa dijadikan sebagai sumber hukum Internasional. Perjanjian
internasional mengatur berbagai masalah yang menyangkut kepentingan bersama di
antara para subjek hukum internasional.
Ratifikasi menurut
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah salah
satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional. Sehingga dengan melakukan ratifikasi yang Indonesia mengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional.
Pengesahan suatu perjanjian
internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan
oleh perjanjian internasional tersebut dan dilakukan melalui Undang-Undang atau
Keputusan Presiden.
Setelah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, pengesahan perjanjian internasional tertentu hanya
dilakukan dengan Undang-Undang. Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional
tertentu” adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Urgensi Ratifikasi perjanjian
internasional yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Negara-negara
guna mengadakan peninjauan serta pengamatan apakah negaranya dapat diikat oleh
perjanjian itu atau tidak.
Perjanjian internasional
lingkungan yang telah diratifikasi Indonesia adalah Konvensi Rotterdam dengan
di undangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi
Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan
Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional
(Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain
Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade).
Urgensi ratifikasi Pengesahan
Konvensi Rotterdam dengan melihat ancaman pengiriman limbah ke Indonesia
seperti limbah obat-obatan dan logam bekas. Dukungan legislasi untuk menjaga
lingkungan juga datang dari komunitas internasional, hingga kini Indonesia
sudah menandatangani 23 perjanjian internasional bidang lingkungan hidup, baik
berbentuk protokol maupun konvensi.
Berikut adalah beberapa
perjanjian internasional yang telah diratifikasi di Indonesia antara lain:
Deklarasi Stockholm (1972
yaitu dokumen internasional pertama yang mengakui hak atas lingkungan hidup
yang sehat.
Konvensi Ramsar tentang Lahan
Basah (1971) tentang Perjanjian yang mengadopsi pendekatan pengelolaan
ekosistem.
Konvensi tentang Konservasi
Sumber Daya Hayati Laut Antartika (1980) tentang Perjanjian yang mengadopsi
pendekatan pengelolaan ekosistem.
Konvensi tentang
Keanekaragaman Hayati (1992) tentang Perjanjian yang mengadopsi pendekatan
pengelolaan ekosistem.
Perjanjian lingkungan
multilateral (MEA) adalah salah satu pakta yang mendukung gerakan lingkungan
global. MEA dinegosiasikan dan disetujui oleh negara-negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Adji Samekto, 2024, Hukum
Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Comments
Post a Comment