Kebijakan pengupahan yang telah diterapkan oleh pemerintah apakah sudah dilaksanakan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya ? sertakan alasan hukumnya.
Menurut saudara, kebijakan
pengupahan yang telah diterapkan oleh pemerintah apakah sudah dilaksanakan
secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya ? sertakan
alasan hukumnya.
Kebijakan pengupahan yang telah diterapkan oleh pemerintah apakah sudah dilaksanakan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya ? sertakan alasan hukumnya.
Menurut saya kebijakan pengupahan yang telah diterapkan oleh pemerintah belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap para pekerjanya.
Upah dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sistem Pengupahan Karyawan merupakan suatu pertimbangan-pertimbangan dan atau cara yang dilakukan secara rinci agar sampai pada besarnya upah yang diberikan kepada karyawan atau pekerja atau buruh yang digunakan oleh pengusaha berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya penerapan sistem pengupahan karyawan ini, diharapkan akan terpenuhinya kebutuhan hidup layak atau disingkat bagi karyawan atau pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan. Mengenai bentuk upah dapat berupa uang, barang, maupun jasa. Adapun yang berupa uang, K.U.H.Per. Pasal 1602 h, menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam alat pembayaran yang sah di Indonesia, artinya dengan mata uang Indonesia.
Pekerja dan keluarganya sangat tergantung pada upah yang mereka terima untuk dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lain. Maka dari itu, para pekerja dan serikat pekerja selalu mengharapkan upah yang lebih besar untuk menghidupkan taraf hidup mereka. Namun di lain pihak, para pengusaha sering melihat upah sebagai bagian dari biaya saja, sehingga pengusaha biasanya enggan atau sangat hati-hati untuk meningkatkan upah. Pemerintah berkepentingan untuk menetapkan kebijakan pengupahan. Di satu pihak untuk tetap dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat. Di lain pihak, kebijakan pengupahan dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta mampu menahan laju inflasi.
Dengan demikian sistem pengupahan di satu sisi harus mencerminkan keadilan dengan memberikan imbalan yang sesuai dengan kontribusi jasa kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Di sisi lain, sistem pengupahan di perusahaan harus mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja, serta pertumbuhan dan pengembangan perusahaan. Sebagaimana bunyi pasal Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003 bahwa Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pemerintah mengenai
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
1.
1.upah
minimum;
2.
upah
kerja lembur;
3.
3.upah
tidak masuk kerja karena berhalangan;
4.
4.upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
5.
upah
karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
6.
6.bentuk
dan cara pembayaran upah;
7.
7.denda
dan potongan upah;
8.
8.hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah;
9.
9.struktur
dan skala pengupahan yang proporsional;
10. upah untuk pembayaran
pesangon; serta
11. upah untuk perhitungan pajak
penghasilan.
Upah Layak dapat ditelusuri
dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
1.
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
2.
Untuk
mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh. Intinya adalah berupa kebijakan-kebijakan
pengupahan yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka untuk melindungi
pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan. Perusahaan dalam
membuat besarnya upah, melandaskan pada undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah dalam hal ini terdapat dalam Kepmenakertrans Nomor 49 Tahun 2004
tentang Ketentuan Struktur Dan Skala Upah, dimana dalam menentukan besarnya
upah, perusahaan memperhatikan analisa jabatan, uraian jabatan, dan evaluasi
jabatan. Perusahaan juga memperhatikan dasar-dasar pertimbangan penyusunan
struktur upah yang dapat dilakukan melalui struktur organisasi, rasio perbedaan
bobot pekerjaan antar jabatan, kemampuan perusahaan, upah minimum, dan kondisi
pasar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Aisha, Berliana D. (2019).
Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja
Bersama. Jurist- Diction Law Journal, Vol.2, (No.1), pp.63-76.
Darwan, P. (2000). Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit.
Peraturan Permintah Pengganti
Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 81 Angka 44 pasal
156 ayat (1), dan ayat (5)
Asri Wijanti, 2014, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Lalu Husni, 2004,
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar
Pengadilan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Comments
Post a Comment