Tanggung jawab lingkungan Negara Maju terhadap kerusakan lingkungan di Negara Berkembang. Apakah Negara Maju memiliki kewajiban moral atau hukum untuk membantu mengatasi masalah ini? Jelaskan dengan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Tanggung jawab lingkungan
Negara Maju terhadap kerusakan lingkungan di Negara Berkembang. Apakah Negara
Maju memiliki kewajiban moral atau hukum untuk membantu mengatasi masalah ini?
Jelaskan dengan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan.
Secara global, Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengakui bahwa negara-negara maju lebih bertanggung jawab dalam
menjaga lingkungan. Negara-negara maju secara historis telah menyebabkan
pemanasan global dan negara-negara berkembang besar seperti Cina dan India
turut berkontribusi dalam hal tersebut.
Negara maju sering dianggap memiliki
kewajiban moral dan hukum untuk membantu negara berkembang dalam mengatasi
masalah lingkungan. Kewajiban ini dapat dilihat dari perspektif keadilan
lingkungan yang menekankan bahwa semua orang terlepas dari lokasi geografis memiliki
hak untuk hidup di lingkungan yang sehat.
Negara maju memiliki
kewajiban moral dan hukum untuk membantu mengatasi masalah lingkungan
berdasarkan prinsip keadilan lingkungan, yang mencakup distribusi yang adil,
partisipasi, dan reparasi. Referensi dari organisasi internasional mendukung
pentingnya peran negara maju dalam hal ini
Prinsip keadilan lingkungan
mencakup beberapa aspek:
1.
Distribusi
yang Adil
Beban dan manfaat dari sumber daya alam harus dibagi secara
adil. Negara maju, yang seringkali menjadi penyebab utama polusi dan kerusakan
lingkungan, memiliki tanggung jawab untuk membantu negara yang lebih rentan.
2.
Partisipasi
Negara berkembang harus dilibatkan dalam pengambilan
keputusan yang mempengaruhi lingkungan mereka. Negara maju harus mendukung proses
ini.
3.
Reparasi
Negara
maju yang telah berkontribusi pada kerusakan lingkungan global harus memberikan
kompensasi atau bantuan kepada negara yang terkena dampak.
Pada Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan yang diadakan di Rio de
Janeiro tahun 1992, prinsip Tanggung Jawab Bersama Namun Berbeda (CBDR)
diformalkan. Prinsip 7 Deklarasi Rio ditetapkan sebagai konsep CBDR. Dinyatakan
dalam deklarasi tersebut bahwa, “Mengingat kontribusi yang berbeda terhadap
degradasi lingkungan global, Negara-negara memiliki tanggung jawab bersama
namun berbeda. Negara-negara maju mengakui tanggung jawab yang mereka pikul
dalam upaya internasional untuk mencapai pembangunan berkelanjutan mengingat
tekanan yang diberikan masyarakat mereka terhadap lingkungan global dan
teknologi serta sumber daya keuangan yang mereka miliki.”
Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 1992 difokuskan pada tema-tema utama perubahan iklim, yaitu
penggurunan, penggundulan hutan, degradasi keanekaragaman hayati. Ini adalah
masalah lingkungan utama yang memerlukan respons kolektif untuk disejajarkan
dalam tanggung jawab bersama. Secara hukum, prinsip CBDR menggambarkan
kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan sumber daya lingkungan.
Negara-negara berkembang
dalam upaya mereka untuk mencapai pembangunan ekonomi dan pengurangan
kemiskinan diharapkan untuk menempatkan pertumbuhan ekonomi, energi untuk
semua, dan industrialisasi di garis depan tujuan mereka sebelum
mempertimbangkan isu-isu lingkungan. Oleh karena itu, memaksa negara-negara
berkembang seperti negara-negara di Afrika Sub-Sahara dan Asia Selatan untuk
mengejar tujuan-tujuan lingkungan, khususnya pengurangan emisi CO2 akan
memerlukan dukungan ekonomi, teknologi, dan keuangan yang substansial dari negara-negara
maju dan masyarakat internasional untuk mengkompensasi kerugian ekonomi yang
terkait dengan pengurangan polusi.
Adji Samekto, 2024, Hukum
Lingkungan Edisi 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Comments
Post a Comment