Bagaimana perbedaan serta pengaruhnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan di masa sekarang ? sertakan alasan hukumnya.
bagaimana perbedaan serta
pengaruhnya setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja dengan
perkembangan hukum ketenagakerjaan di masa sekarang ? sertakan alasan hukumnya.
Jawab:
Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terhadap Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja memiliki perbedaan
dan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan hukum ketenagakerjaan di
masa sekarang. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan dan pengaruhnya:
Perbedaan Setelah Putusan MK
1.
Pada
Pasal 186, Sebelum putusan MK, Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa mogok kerja harus dilakukan oleh serikat
pekerja yang terdaftar secara sah. Namun setelah putusan MK, persyaratan ini
dihapuskan sehingga mogok kerja dapat dilakukan oleh serikat pekerja sekalipun yang
tidak terdaftar secara sah.
2.
Pasal
137, Sebelum putusan MK, Pasal 137 mengatur bahwa mogok kerja hanya dapat
dilakukan setelah upaya mediasi dan arbitrase gagal. tetapi setelah putusan MK,
persyaratan ini dihapuskan sehingga serikat pekerja dapat langsung melakukan
mogok kerja tanpa harus melalui proses mediasi dan arbitrase terlebih dahulu.
3.
Pasal
138, Sebelum putusan MK, Pasal 138 mengatur bahwa mogok kerja hanya dapat
dilakukan jika ada perselisihan hubungan industrial yang belum diselesaikan. Akan
tetapi setelah putusan MK, persyaratan ini dihapuskan sehingga serikat pekerja
dapat melakukan mogok kerja tanpa harus menunggu adanya perselisihan hubungan
industrial.
Pengaruh Putusan MK
1.
Peningkatan
Hak Serikat Pekerja
Putusan MK memberikan
pengaruh positif terhadap hak serikat pekerja dalam melakukan mogok kerja.
Dengan menghapuskan persyaratan yang membatasi mogok kerja, serikat pekerja
memiliki kebebasan yang lebih besar untuk melaksanakan hak mogok kerja.
2.
Peningkatan
Perlindungan Pekerja
Putusan MK juga memberikan
pengaruh positif terhadap perlindungan pekerja. Dengan menghapuskan persyaratan
yang membatasi mogok kerja, pekerja memiliki kebebasan yang lebih besar untuk
memperjuangkan hak-hak mereka melalui mogok kerja.
3.
Perubahan
Dinamika Hubungan Industrial
Putusan MK mengubah dinamika
hubungan industrial dengan menghilangkan persyaratan yang membatasi mogok
kerja. Hal ini dapat mempengaruhi taktik dan strategi yang digunakan oleh
serikat pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial.
Putusan MK didasarkan pada
prinsip-prinsip konstitusional yang melindungi hak-hak konstitusional pekerja
dan serikat pekerja. MK berpendapat bahwa persyaratan yang membatasi mogok
kerja bertentangan dengan hak konstitusional pekerja untuk melakukan mogok
kerja sebagai bentuk perjuangan dan perlindungan hak-hak mereka.
Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan
prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan yang mengakui pentingnya kebebasan
berserikat dan berunding serta perlindungan hak-hak pekerja. Dengan
menghapuskan persyaratan yang membatasi mogok kerja, MK berupaya memperkuat
perlindungan hukum bagi pekerja dan serikat pekerja dalam melaksanakan hak-hak
mereka.
Namun, perlu diingat bahwa
pengaruh putusan MK terhadap perkembangan hukum ketenagakerjaan tidak hanya
terbatas pada perubahan Pasal 186, 137, dan 138. Putusan MK juga dapat
mempengaruhi interpretasi dan implementasi hukum ketenagakerjaan secara lebih
luas, serta memicu perubahan dan perbaikan dalam regulasi ketenagakerjaan di
masa depan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 012/PUU-I/2003
Asri Wijanti, 2014, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Comments
Post a Comment