Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta contoh konkritnya.
Pendapat dan argumentasi saya
tentang perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta contoh konkritnya.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan
berlaku saat ini di Indonesia. Baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah telah mengatur tata
cara pemberlakuan PKWT pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:
1.
Perusahaan
dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan
terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
2.
Pembaruan
perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian
kerja berakhir.
3.
PKWT
diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang
dikerjakan di musim tertentu.
4.
PKWT
bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum
diangkat menjadi karyawan tetap.
5.
Upah
karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
6.
Jika
karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat
diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah
menjadi PKWTT.
Dengan arti kata, karyawan
dengan perjanjian kerja berstatus PKWT disebut karyawan kontrak atau hanya
sementara. Meski dalam praktiknya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau
diperbaharui. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis
pekerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis,
sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT), Meski sekilas mirip, namun pada praktiknya PKWT dan PKWTT
berbeda. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu diperuntukkan untuk karyawan
tetap. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa
pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.
Sesuai dengan pengertian
tersebut, PKWTT bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan
kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT berstatus sebagai
karyawan tetap. Perusahaan biasanya tidak menetapkan status PKWTT secara
langsung kepada karyawan baru. Pemerintah menetapkan bahwa, perusahaan harus
memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama tiga
bulan yang menggunakan perjanjian PKWT.
Setelah masa percobaan
tersebut berakhir, karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan
menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan dianggap telah memenuhi
persyaratan.
Berikut perbedaan antara PKWT
dan PKWTT:
1.
Durasi
atau waktu kontrak.
Pembeda utama antara PKWT dan PKWTT adalah durasi atau
waktu perjanjian kerja. Dalam PKWT, durasi minimum adalah ketika sebuah
pekerjaan selesai dilakukan oleh pekerja dan durasi maksimumnya adalah 3 tahun.
Sementara dalam PKWTT, durasi minimum tidak ditentukan dan durasi maksimumnya
tidak ada, sehingga bisa terus berjalan hingga usia pensiun pekerja atau ketika
pekerja meninggal dunia.
2.
Status
kepegawaian.
Perbedaan kedua terletak pada status pekerja di mata hukum.
Mengingat PKWT memiliki durasi kontrak, maka status kepegawaian pekerja adalah
pekerja kontrak atau pekerja lepas. Pekerja magang juga akan mendapat PKWT
ketika mulai bekerja di sebuah perusahaan. PKWTT tidak memiliki durasi
pekerjaan, sehingga status kepegawaian pekerja adalah pekerja tetap.
3.
Masa
percobaan.
Sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan dan Ciptaker,
PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan (probation). Bila
diberlakukan, masa percobaan akan batal di mata hukum dan dianggap tidak pernah
ada. Dalam PKWTT, masa percobaan diperbolehkan, dengan maksimal durasi selama 3
bulan dan pemberian upah minimum yang berlaku.
4.
Keabsahan
kontrak kerja.
PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan
dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tulisan maupun
lisan, selama melibatkan dua pihak (pemberi kerja dan pekerja).
5.
Pemutusan
hubungan kerja (PHK)
Pegawai
atau karyawan dengan PKWT dapat diberhentikan hubungan kerjanya setelah kontrak
berakhir. Bila ini terjadi, pemberi kerja (perusahaan) tidak ada kewajiban
untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya,
pegawai atau karyawan dengan PKWTT dapat diberhentikan hubungan kerjanya pada
waktu kapan pun. Dengan catatan, pemberi kerja (perusahaan) wajib memberikan
sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang
pesangon.
PKWT merupakan perjanjian
kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk
kurun waktu tertentu. Perjanjian kerja ini dulunya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang
menegaskan bahwa durasi perjanjian kerja adalah maksimal 2 tahun dengan opsi
perpanjangan maksimal 1 tahun, alias total maksimalnya 3 tahun.
Setelah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, ketentuan tentang
durasi perjanjian kerja PKWT sedikit mengalami perubahan. Pada kontrak awal,
durasi perjanjian kerja menyesuaikan dengan yang disepakati oleh pemberi kerja
dan pekerja dalam kontrak tersebut. Meski begitu, total maksimal kontraknya
tetap 3 tahun.
Merujuk pada PP No. 35 tahun
2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis
pekerjaan yang sifatnya terbatas sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat
tetap.
Sebagaimana dijelaskan pada
Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut
ini, jenis pekerjaan yang bisa melakukan PKWT:
1.
pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2.
pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
3.
pekerjaan
yang bersifat musiman;
4.
pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
5.
pekerjaan
yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Besarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa pekerjaan dari karyawan dengan PKWT hanya bersifat sementara
dan hanya bekerja ketika ada event-event tertentu atau biasa disebut karyawan
kontrak. Sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah jenis
kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu selagi perusahaan atau
pemberi kerja masih membutuhkan jasanya dan mendapatkan hak-hak yang sama
dengan pekerja tetap, seperti cuti dan tunjangan (karyawan tetap).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2o2i Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Hardjoprajitno, Purbadi,
2022, Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Comments
Post a Comment