Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta contoh konkritnya.

 

Pendapat dan argumentasi saya tentang perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta contoh konkritnya.


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. Baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:

1.    Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.

2.    Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.

3.    PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.

4.    PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

5.    Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran

6.    Jika karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.

 

Dengan arti kata, karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski dalam praktiknya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Meski sekilas mirip, namun pada praktiknya PKWT dan PKWTT berbeda. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu diperuntukkan untuk karyawan tetap. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.

 

Sesuai dengan pengertian tersebut, PKWTT bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap. Perusahaan biasanya tidak menetapkan status PKWTT secara langsung kepada karyawan baru. Pemerintah menetapkan bahwa, perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama tiga bulan yang menggunakan perjanjian PKWT.

Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan dianggap telah memenuhi persyaratan.

 

Berikut perbedaan antara PKWT dan PKWTT:

1.    Durasi atau waktu kontrak.

Pembeda utama antara PKWT dan PKWTT adalah durasi atau waktu perjanjian kerja. Dalam PKWT, durasi minimum adalah ketika sebuah pekerjaan selesai dilakukan oleh pekerja dan durasi maksimumnya adalah 3 tahun. Sementara dalam PKWTT, durasi minimum tidak ditentukan dan durasi maksimumnya tidak ada, sehingga bisa terus berjalan hingga usia pensiun pekerja atau ketika pekerja meninggal dunia.

2.    Status kepegawaian.

Perbedaan kedua terletak pada status pekerja di mata hukum. Mengingat PKWT memiliki durasi kontrak, maka status kepegawaian pekerja adalah pekerja kontrak atau pekerja lepas. Pekerja magang juga akan mendapat PKWT ketika mulai bekerja di sebuah perusahaan. PKWTT tidak memiliki durasi pekerjaan, sehingga status kepegawaian pekerja adalah pekerja tetap.

3.    Masa percobaan.

Sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan dan Ciptaker, PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan (probation). Bila diberlakukan, masa percobaan akan batal di mata hukum dan dianggap tidak pernah ada. Dalam PKWTT, masa percobaan diperbolehkan, dengan maksimal durasi selama 3 bulan dan pemberian upah minimum yang berlaku.

4.    Keabsahan kontrak kerja.

PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tulisan maupun lisan, selama melibatkan dua pihak (pemberi kerja dan pekerja).

5.    Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pegawai atau karyawan dengan PKWT dapat diberhentikan hubungan kerjanya setelah kontrak berakhir. Bila ini terjadi, pemberi kerja (perusahaan) tidak ada kewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, pegawai atau karyawan dengan PKWTT dapat diberhentikan hubungan kerjanya pada waktu kapan pun. Dengan catatan, pemberi kerja (perusahaan) wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon.

 

PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk kurun waktu tertentu. Perjanjian kerja ini dulunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang menegaskan bahwa durasi perjanjian kerja adalah maksimal 2 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 1 tahun, alias total maksimalnya 3 tahun.

 

Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, ketentuan tentang durasi perjanjian kerja PKWT sedikit mengalami perubahan. Pada kontrak awal, durasi perjanjian kerja menyesuaikan dengan yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja dalam kontrak tersebut. Meski begitu, total maksimal kontraknya tetap 3 tahun.

 

Merujuk pada PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut ini, jenis pekerjaan yang bisa melakukan PKWT:

1.    pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

2.    pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

3.    pekerjaan yang bersifat musiman;

4.    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

5.    pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

 

Besarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan dari karyawan dengan PKWT hanya bersifat sementara dan hanya bekerja ketika ada event-event tertentu atau biasa disebut karyawan kontrak. Sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah jenis kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu selagi perusahaan atau pemberi kerja masih membutuhkan jasanya dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja tetap, seperti cuti dan tunjangan (karyawan tetap).

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2o2i Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Hardjoprajitno, Purbadi, 2022, Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...