![]() |
pengadaan tanah |
Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah
wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum. UU ini juga mengatur
bahwa pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum. Tak hanya
itu, pendanaannya pun dijamin oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun
daerah.
Pertanyaan :
Menurut analisis saudara, permasalahan apa yang
sering timbul akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum !
berikut jawaban dari soal diatas
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
disebutkan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara
memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Beberapa permasalahan
umum yang sering timbul dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum
adalah sebagai berikut :
1. Konflik Kepentingan
Pengadaan tanah untuk
kepentingan umum seringkali melibatkan konflik antara kepentingan public dan
kepentingan individu atau kelompok yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Pemilik tanah mungkin memiliki
kepentingan ekonomi atau emosional yang kuat dalam tanah mereka sementara
pemerintah atau lembaga yang mengadakan pengadaan tanah berusaha untuk memenuhi
kebutuhan umum seperti pembangunan infrastruktur.
2.
Kompensasi yang Adil
Salah satu permasalahan yang
sering timbul adalah menentukan kompensasi yang adil bagi pemilik tanah yang
terkena pengadaan. Penilaian yang tidak akurat atau tidak memadai dari nilai
tanah dan properti dapat menimbulkan ketidakpuasan dan perselisihan. Penting
untuk memiliki mekanisme yang jelas dan transparan untuk menentukan nilai tanah
yang adil dan memberikan kompensasi yang sesuai kepada pemilik tanah.
3.
Keterlibatan Masyarakat
Dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, penting untuk melibatkan masyarakat terkait secara proaktif
dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Kurangnya keterlibatan
masyarakat dapat mengakibatkan ketidakpercayaan, protes, dan penolakan terhadap
pengadaan tanah yang dapat menghambat proyek tersebut.
4.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Pengadaan tanah untuk
kepentingan umum seringkali memiliki dampak sosial dan lingkungan yang
signifikan. Pengusiran masyarakat lokal, gangguan terhadap mata pencaharian,
kerusakan lingkungan, dan perubahan sosial dapat menjadi permasalahan yang
sering timbul. oleh karena itu penting untuk melakukan penilaian dampak sosial
dan lingkungan yang komprehensif serta mengambil langkah-langkah untuk
memitigasi dampak negatif tersebut.
5.
Ketidakpastian Hukum
Proses pengadaan tanah untuk
kepentingan umum sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat
menjadi permasalahan. Ketidakjelasan dalam peraturan hukum terkait pengadaan
tanah, perizinan, kompensasi, dan proses hukum dapat menyebabkan penundaan
proyek, sengketa, dan ketidakadilan bagi pemilik tanah.
6.
Proses Pemindahan dan Penyesuaian
Pengadaan tanah seringkali
mengharuskan pemindahan masyarakat yang tinggal di tanah yang akan diambil. Proses pemindahan ini dapat
menjadi kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang, ketersediaan fasilitas
pengganti, dukungan sosial, dan pemulihan mata pencaharian yang memadai bagi
masyarakat yang terkena dampak.
7.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dalam beberapa kasus terdapat
masalah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Korupsi, praktik penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran
terhadap hak asasi manusia dapat terjadi, yang mengakibatkan ketidakadilan dan
kerugian bagi pemilik tanah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya
mekanisme pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah
penyalahgunaan dan melindungi hak-hak pemilik tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan
umum merupakan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Untuk mengatasi permasalahan yang muncul, penting untuk melibatkan partisipasi
publik yang aktif, transparansi dalam proses pengambilan keputusan, pemantauan
yang efektif, dan perlindungan hak-hak pemilik tanah.
AD, H. Nandang, dkk.
2022. Administrasi Pertanahan, Edisi ke 4. Banteng. Universitas Terbuka.
Soerjono
Soekanto. 2015. Hukum Adat Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers
Irfantri Mahaputra 2018
Skripsi, Analisis Dampak Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera terhadap Sosial
ekonomi Masyarakat (Studi Kasus Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Desa
Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan , Universitas Islam
Negeri Raden Intan Lampung
Triana Rossalina
Noor,Ali Hamdan, Saifuddin, M Athoiful Fanan, Prosiding Seminar Nasional dan
Temu Imiah Jaringan Peneliti, Analisis Dampak Sosial Ekonomi Pembangunan Jalan
Tol Surabaya-Mojokerto(Studi Kasus Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di
Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo Kabupaten
Gresik
Ushwathun
Khasanah,Nurhadji Nugraha, Wawan Kokotiasa 2017 Jurnal Sosial Ekonomi, Dampak
Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono Terhadap Hak Ekonomi Masyarakat Desa
Kasreman Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Universitas PGRI Madiun
Victorianus Aries
Siswanto, Tri Pudji Wahjuningsih, Murtini, 2019 Jurnal Litbang Kota Pekalongan,
Dampak Pembangunan Jalan Tol Terhadap Faktor Sosial, Ekonomi dan Lingkungan
pada usaha Batik dan Perhotelan di Kota Pekalongan, STIMIK Widya Pratama
Pekalongan
Vina Maria Ompusunngu,
Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi masyarakat
di Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Fakultas Ekonomi
Universitas Quality Medan
Undang Undang No 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Demikian
Comments
Post a Comment