Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

YANG MENGADILI PELAKU TINDAK PIDANA PENERBANGAN

YANG BERHAK MENGADILI TINDAK PIDANA PENERBANGAN 

Pesawat Garuda
(https://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Indonesia_Penerbangan_152)




Sebuah pesawat terbang Garuda Indonesia mendarat darurat di Singapore dengan alasan pilot pesawat yang berkewarganegaraan Malaysia dalam keadaan terluka berat setelah dianiaya oleh seorang diplomat berkewarganegaraan India yang merupakan penumpang pesawat tersebut.

Kasus ini sementara ditangani oleh kepolisian Singapore, sementara itu pihak Indonesia merasa berhak untuk mengadili, demikian pula dengan India yang mengatakan berhak mengadili kasus tersebut karena yang melakukan penganiayaan adalah warga negaranya.  
Pertanyaan : 
Silakan dianalisis,  
A. argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut!. Jawaban anda dikaitkan dengan asas-asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana dan sertakan juga dasar hukum yang mengaturnya. 

B. Apakah hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut?, berikan argumentasi anda dengan menggunakan asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana 

berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut :

Jawaban Nomor 1 :

Indonesia dapat mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia yang dapat berargumentasi dengan menggunakan prinsip yurisdiksi.

Sebagaimana diketahui bahwa Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).

Yurisdiksi negara jauh lebih luas daripada pengertian kedaulatan negara sebab tidak hanya terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi territorial sebagai konsekuensi adanya kedaulatan teritorial akan tetapi juga mencakup yurisdiksi negara yang bukan yurisdiksi teritorial (yurisdiksi ekstra teritorial atau extra territorial jurisdiction) yang eksistensinya bersumber dari hukum internasional seperti yurisdiksi negara pada jalur tambahan, ZEE, landas kontinen, laut bebas, ruang angkasa dan sebagainya.

Dari beberapa macam prinsip-prinsip yurisdiksi salah satunya adalah yurisdiksi menurut prinsip perlindungan yaitu suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara.

Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada asas-asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana. Berikut adalah beberapa asas yang mendukung penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana :

 a.    Asas Territorial

Hukum pidana Indonesia berlaku di wilayah Indonesia. Jadi, jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap pelakunya.

b.    Asas Nasionalitas

Hukum pidana Indonesia juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana dapat diadili di Indonesia berdasarkan hukum pidana Indonesia.

c.    Asas Universalitas

Beberapa tindak pidana dianggap sebagai kejahatan yang melanggar norma-norma internasional dan diakui oleh komunitas internasional. Dalam hal ini, Indonesia dapat mengadili pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan hukum pidana internasional yang telah diadopsi.

d.    Asas Ekstradisi

Jika pelaku tindak pidana berada di luar wilayah Indonesia, Indonesia dapat meminta negara lain untuk mengekstradisi pelaku tersebut agar dapat diadili di Indonesia.

Asas Territoraial dalam hukum pidana yang berarti perundang-undangan suatu negara berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan di wilayah negara yang bersangkutan. Di Indonesia asas territorial diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi Ketentuan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.  Rincian kata “Indonesia” diatur dalam pasal 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang  Wilayah Negara yang menyebukan wilayah Indonesia mencakup daratan, perairan, dan juga udara yang berada diatasnya.

Asas territorial juga diatur dalam pasal 3 KUHP yang berbunyi ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pada ketentuan Pasal 3 KUHP diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Selanjutnya disebut UU 4/1976). Dalam Undang-Undang ini dipaparkan pada Pasal 95 a bahwa yang dimaksud dengan “pesawat udara Indonesia” adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu asas keberlakuan hukum pidana menurut tempat terjadinya yaitu asas teritorial berlaku di Indonesia. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu pula, mengenai perpanjangan asas teritorial ke trasportasi udara juga dijelaskan dalam pengaturan khusus dalam UU 4/1976 yang memberikan klasifikasi tindak pidana di pesawat udara yang dapat di tuntut. Dengan begitu melalui asas ini mengartikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku atas pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia, baik di daratan, di perairan, maupun di udara, dan juga di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Namun penting untuk dicatat bahwa penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana juga tergantung pada peraturan hukum yang berlaku dan prosedur hukum yang ada. Selain itu ada juga prinsip-prinsip hukum pidana seperti asas legalitas, asas kesalahan, dan asas proporsionalitas yang harus dipertimbangkan dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Jawaban Nomor 2 :

 Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut, terutama jika Indonesia dapat membuktikan bahwa tindakan penganiayaan itu melanggar hukum pidana Indonesia. Argumentasi ini didasarkan pada asas territorialitas dan asas perlindungan.

 a.    Asas territorialitas

Menyatakan bahwa hukum pidana berlaku di wilayah suatu negara. Dalam hal ini tindakan penganiayaan terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana Penerbangan.

 b.    Asas perlindungan

Menyatakan bahwa suatu negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang melibatkan kepentingan atau perlindungan negara atau warganya meskipun tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah negara tersebut. Dalam hal ini Indonesia berpendapat bahwa sebagai negara pemilik maskapai penerbangan dan demi melindungi integritas negaranya.

 Namun penting dicatat bahwa dalam situasi seperti ini biasanya terjadi negosiasi dan kerja sama antara negara-negara terlibat untuk menentukan yurisdiksi dan proses hukum yang tepat.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia dapat di terapkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

 

  

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925).

Delianor, Alamsah Nandang, dkk. Edisi Ke-3. 2023. Sistem Hukum Indonesia. Banten. Universitas Terbuka.

 

Demikian

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...