YANG BERHAK MENGADILI TINDAK PIDANA PENERBANGAN
Pertanyaan :
Silakan dianalisis,
A. argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut!. Jawaban anda dikaitkan dengan asas-asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana dan sertakan juga dasar hukum yang mengaturnya.
B. Apakah hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut?, berikan argumentasi anda dengan menggunakan asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana
Jawaban Nomor 1 :
Indonesia dapat mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia yang dapat berargumentasi dengan menggunakan prinsip yurisdiksi.
Sebagaimana diketahui bahwa Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).
Yurisdiksi negara jauh lebih luas daripada pengertian kedaulatan negara sebab tidak hanya terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi territorial sebagai konsekuensi adanya kedaulatan teritorial akan tetapi juga mencakup yurisdiksi negara yang bukan yurisdiksi teritorial (yurisdiksi ekstra teritorial atau extra territorial jurisdiction) yang eksistensinya bersumber dari hukum internasional seperti yurisdiksi negara pada jalur tambahan, ZEE, landas kontinen, laut bebas, ruang angkasa dan sebagainya.
Dari beberapa macam prinsip-prinsip yurisdiksi salah satunya adalah yurisdiksi menurut prinsip perlindungan yaitu suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara.
Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada asas-asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana. Berikut adalah beberapa asas yang mendukung penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana :
Hukum pidana Indonesia berlaku di wilayah Indonesia. Jadi,
jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, hukum pidana Indonesia dapat
diterapkan terhadap pelakunya.
b.
Asas
Nasionalitas
Hukum pidana Indonesia juga berlaku bagi warga negara
Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Dalam hal
ini, pelaku tindak pidana dapat diadili di Indonesia berdasarkan hukum pidana
Indonesia.
c.
Asas
Universalitas
Beberapa tindak pidana dianggap sebagai kejahatan yang
melanggar norma-norma internasional dan diakui oleh komunitas internasional.
Dalam hal ini, Indonesia dapat mengadili pelaku tindak pidana tersebut
berdasarkan hukum pidana internasional yang telah diadopsi.
d.
Asas
Ekstradisi
Jika
pelaku tindak pidana berada di luar wilayah Indonesia, Indonesia dapat meminta
negara lain untuk mengekstradisi pelaku tersebut agar dapat diadili di
Indonesia.
Asas Territoraial dalam hukum pidana yang berarti perundang-undangan suatu negara berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan di wilayah negara yang bersangkutan. Di Indonesia asas territorial diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi Ketentuan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Rincian kata “Indonesia” diatur dalam pasal 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara yang menyebukan wilayah Indonesia mencakup daratan, perairan, dan juga udara yang berada diatasnya.
Asas territorial juga diatur dalam pasal 3 KUHP yang berbunyi ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pada ketentuan Pasal 3 KUHP diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Selanjutnya disebut UU 4/1976). Dalam Undang-Undang ini dipaparkan pada Pasal 95 a bahwa yang dimaksud dengan “pesawat udara Indonesia” adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu asas keberlakuan hukum pidana menurut tempat terjadinya yaitu asas teritorial berlaku di Indonesia. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu pula, mengenai perpanjangan asas teritorial ke trasportasi udara juga dijelaskan dalam pengaturan khusus dalam UU 4/1976 yang memberikan klasifikasi tindak pidana di pesawat udara yang dapat di tuntut. Dengan begitu melalui asas ini mengartikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku atas pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia, baik di daratan, di perairan, maupun di udara, dan juga di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Namun penting untuk dicatat bahwa penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana juga tergantung pada peraturan hukum yang berlaku dan prosedur hukum yang ada. Selain itu ada juga prinsip-prinsip hukum pidana seperti asas legalitas, asas kesalahan, dan asas proporsionalitas yang harus dipertimbangkan dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Jawaban Nomor 2 :
Menyatakan
bahwa hukum pidana berlaku di wilayah suatu negara. Dalam hal ini tindakan
penganiayaan terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap
Sarana/prasarana Penerbangan.
Menyatakan bahwa suatu negara memiliki yurisdiksi untuk
mengadili tindak pidana yang melibatkan kepentingan atau perlindungan negara
atau warganya meskipun tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah negara
tersebut. Dalam hal ini Indonesia berpendapat bahwa sebagai negara pemilik
maskapai penerbangan dan demi melindungi integritas negaranya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia dapat di terapkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan
Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925).
Delianor, Alamsah Nandang, dkk. Edisi Ke-3. 2023.
Sistem Hukum Indonesia. Banten.
Universitas Terbuka.
Demikian
Comments
Post a Comment