Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi pendapat masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya dan memperoleh informasi yang sebanyak-banyaknya, akan tetapi apakah pendapat yang disampaikan serta informasi yang diperoleh layak atau tidak di jadikan konsumsi publik sehingga pemerintah mengatur hal tersebut. sehinga pemerintah memberikan ketentuan dalam proses keterbukaan informasi publik tersebut berdasarkan pada pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik. setujukah anda terhadap tujuan utama dalam keterbukaan Informasi yang telah diatur tersebut silahkan diskusikan
berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut
Pada prinsipnya saya setuju dengan tujuan utama dalam
keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik di
Indonesia. Tujuan utama tersebut adalah untuk memastikan bahwa masyarakat
memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang relevan dan penting
untuk kehidupan mereka.
Keterbukaan informasi publik memiliki beberapa manfaat antara
lain :
1.
Transparansi Pemerintah: Keterbukaan informasi publik
memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan memahami kebijakan dan tindakan
pemerintah. Hal ini membantu mencegah korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan
kekuasaan.
2.
Partisipasi Masyarakat: Dengan adanya akses yang lebih luas
terhadap informasi, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses
pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Masyarakat dapat
memberikan masukan, mengajukan pertanyaan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan
publik.
3.
Akuntabilitas: Keterbukaan informasi publik memungkinkan
masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan lembaga publik. Dengan
adanya akses informasi yang lebih luas, masyarakat dapat menilai apakah
pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak.
4.
Pemberdayaan Masyarakat: Dengan memiliki informasi yang
cukup, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam kehidupan
sehari-hari mereka. Masyarakat dapat menggunakan informasi tersebut untuk
meningkatkan kualitas hidup, mengadvokasi hak-hak mereka, dan mengatasi masalah
yang dihadapi.
Namun demikian penting untuk diingat bahwa keterbukaan
informasi publik juga harus memperhatikan aspek privasi dan keamanan. Informasi
yang diungkapkan haruslah sesuai dengan hukum dan tidak merugikan individu atau
kepentingan nasional.
Dari penjabaran diatas dapat saya tarik sebuah kesimpulan
bahwa keterbukaan informasi publik memiliki tujuan utama yang penting dalam
memastikan transparansi pemerintah, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan
pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi pada tahap implementasinya harus
memperhatikan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan privasi serta
keamanan.
Yos Johan
Utama. 2022. Hukum Administasi Negara. Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Demikian
Comments
Post a Comment