1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
![]() |
https://bdkjakarta.kemenag.go.id/ |
PELUANG DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN DAERAH OTONOMI DI ERA GLOBALISASI
A. PENDAHULUAN
Globalisasi mengubah tatanan kehidupan yang sangat besar terutama dalam tatanan ekonomi maupun politik baik secara global maupun nasional. Globalisasi menjadikan semakin meningkatnya ketergantungan antar negara, terkoneksinya antar pasar, dan semakin luasnya pengaruh perusahaan multinasional. Saat ini, batas-batas geografis semakin tidak berpengaruh terhadap aktivitas global, aktivitas ekonomi bahkan informasi mengalir dengan sangat cepat melampaui batas geografis suatu negara. Fenomena globalisasi menjadi hal yang tak terhindarkan dalam segala sektor kehidupan berbangsa. Secara lebih spesifik, proses tersebut sangat menentukan karakter pembangunan di setiap negara.
Kondisi tersebut tentunya membawa dampat berdampak pada pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada 1999, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Namun, di era globalisasi saat ini pelaksanaan otonomi daerah menghadapi tantangan yang kompleks.
Jika sebelumnya pembangunan lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi nasional, pada era globalisasi ini setiap pembangunan didorong untuk menjadi bagian yang integral dari pertumbuhan ekonomi global. Dalam hal ini negara tidak lagi menjadi aktor tunggal dalam pembangunan,tetapi telah terkoneksi pada keterlibatan sektor privat.
B. KAJIAN PUSTAKA
Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Widjaja, Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Munajah, Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia. Melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi lain.
Dalam buku Menembus Badai Ekonomi (2018) oleh Patta Rapanna dan Yana Fajriah, Martin Albrown menyebutkan bahwa globalisasi menyangkut seluruh proses di dunia. Proses tersebut melibatkan seluruh penduduk dunia yang akhirnya menghubungkan mereka dalam komunitas dunia atau global.
C. PEMBAHASAN
1. Pembangunan di Indonesia
Dalam konteks keindonesiaan, sejarah bangsa dan negara ini pernah mencatat bahwa dalam rentang waktu yang cukup panjang, pemerintahan Orde Baru pernah menerapkan konsep developmentalisme atau sering disebut dengan istilah “pembangunanisme”. Istilahini lebih kental kepada pengertian tentang involusi tujuan pembangunan dan bahkan menyebabkan distorsi atas makna pembangunan itu sendiri.
Namun, sebagaimana yang dibahasakan Yoshihara Kunio, developmentalisme pada gilirannya menumbuhsuburkan oligarki kekuasaan dan pemburu rente dalam konstruksi kapitalisme semu (ersatz capitalism) yang ditandai dengan rapuhnya fondasi ekonomi negara saat itu.
Reformasi menjadi titik tolak bagi upaya untuk mereposisi sekaligus merevitalisasi peran negara. Konstitusi secara tegas mengamanatkan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Peran itu ditransformasikan dalam konstruksi pembangunan yang mandiri, namun tidak sempit dengan sikap anti asing.Pemerintah daerah tidak lagi menjadi objek pembangunan, namun sekaligus menjadi subjek penyelenggara pembangunan di daerah. Angin segar perubahan itu sendiri harus diakui berkorelasi kuat dengan perubahan global dalam bidang kepemerintahan.
2. Tantangan
Upaya pemerintah di era otonomi daerah ini adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri. Penekanannya pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi SDM dan SDA lokal (daerah),kelembagaan,dan teknologi.
Berkaitan dengan upaya memberdayakan daya saing daerah, langkah yang dapat dikembangkan antara lain melakukan pemetaan secara cermat dengan pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan, mengenai berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap daerah.
Hasilnya kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana strategis (renstra) daerah yang berisi analisis kekuatan, ancaman, peluang, kelemahan, dan kekuatan (istilah Hermawan Kartajaya: TOWS) yang dimiliki dan dihadapi oleh daerah berikut perumusan strategi pencapaiannya.
Kesemua itu akan mudah dilaksanakan oleh suatu daerah yang dipimpin oleh figur kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai, didukung oleh birokrasi yang profesional, DPRD yang legitimate, serta masyarakat yang kritis. Setiap daerah harus memunculkan dan memupuk core competence-nya masing-masing agar kemudian daerah mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di antero wilayah Tanah Air.
Pusat pertumbuhan dengan produk unggulannya masing-masing selanjutnya dapat menyusun networking system dalam semangat kerja sama antar daerah dan menjadi modal untuk mewujudkan ketahanan nasional. Itulah sebabnya diperlukan tata-hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat,provinsi,dan kabupaten/kota yang selalu harus dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.
Di samping alokasi keuangan sektor publik untuk penyediaan infrastruktur dasar,fungsi utama pemerintah daerah yang sangat penting dalam kaitan ini adalah merumuskan berbagai bentuk regulasi da-erah (perda) dalam rangka menciptakan iklim yang kon-dusif bagi investasi.
Regulasi yang dibuat harus mengandung sifat fasilitatif, akomodatif, sustainable, dan konsisten. Perda yang tidak mengandung beberapa sifat sebagaimana tersebut tentu akan menghambat perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik bagi percepatan pembangunan daerah.
a. Tantangan Ekonomi
Globalisasi ekonomi menciptakan pasar bebas dengan persaingan yang ketat antar pelaku ekonomi. Hal ini menuntut daerah untuk meningkatkan daya saing agar mampu bersaing dan memanfaatkan peluang ekonomi global. Namun kondisi perekonomian daerah di Indonesia sangat timpang. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sudah maju dengan kontribusi besar terhadap PDB nasional. Sementara daerah lain di luar Jawa masih tertinggal. Ketimpangan ini menjadi tantangan tersendiri.
Selain itu, ketergantungan daerah pada bantuan keuangan dari pemerintah pusat masih tinggi. Sebanyak 70% pendapatan daerah berasal dari dana transfer pemerintah pusat. Kondisi ini menghambat upaya daerah untuk mandiri dan berdaya saing. Ditambah lagi, krisis ekonomi global kerap berdampak pada perekonomian daerah. Misalnya krisis keuangan 2008 yang memukul sektor ekspor daerah. Juga pandemi Covid-19 pada 2020 yang melumpuhkan sektor pariwisata daerah. Krisis global ini menjadi tantangan bagi ketahanan ekonomi daerah.
b. Tantangan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam di daerah kerap dieksploitasi berlebihan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam itu sendiri. Misalnya, eksploitasi hutan alam untuk perkebunan sawit di Kalimantan dan Sumatera yang berkontribusi pada deforestasi dan polusi udara akibat kebakaran hutan. Atau pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas tanpa ijin di sejumlah daerah.
Tantangannya adalah bagaimana daerah bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana untuk kepentingan ekonomi sekaligus menjaga kelestariannya. Perlu kebijakan yang seimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan.
c. Tantangan Sosial
Otonomi daerah idealnya bertujuan untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. Namun pada kenyataannya, kesenjangan sosial ekonomi antar penduduk masih menjadi masalah di banyak daerah. Misalnya tingginya angka kemiskinan di daerah tertentu, rendahnya akses masyarakat desa terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan, atau masih buruknya infrastruktur dan utilitas umum di perkotaan. Pemerintah daerah perlu berupaya keras untuk mengatasi persoalan ini dan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Di sisi lain, globalisasi membuka peluang masuknya budaya asing yang dapat mengikis nilai-nilai lokal dan sosial masyarakat daerah. Pengaruh budaya global perlu
disikapi bijaksana oleh pemerintah daerah.Misalnya, eksploitasi hutan alam untuk perkebunan sawit di Kalimantan dan Sumatera yang berkontribusi pada deforestasi dan polusi udara akibat kebakaran hutan. Atau pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas tanpa ijin di sejumlah daerah.
Tantangannya adalah bagaimana daerah bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana untuk kepentingan ekonomi sekaligus menjaga kelestariannya. Perlu kebijakan yang seimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan.
d. Tantangan Tata Kelola
Tantangan berikutnya terkait kapasitas pemerintahan dan tata kelola di daerah. Masalah korupsi, rendahnya kualitas birokrasi, ego sektoral antar dinas, ego daerah, hingga konflik politik lokal masih menghambat optimalisasi otonomi daerah. Selain itu, koordinasi dan kerja sama antar daerah juga masih lemah. Padahal di era globalisasi, kolaborasi lintas daerah diperlukan untuk memanfaatkan peluang bersama. Misalnya, pengembangan kawasan ekonomi baru yang melibatkan beberapa daerah di sekitarnya.
Meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah serta koordinasi antar daerah menjadi pekerjaan rumah agar otonomi daerah dapat berjalan efektif. Pemerintah pusat perlu terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi untuk mengatasi tantangan ini.
e. Tantangan Administratif
dalam otonomi daerah meliputi kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, kurangnya infrastruktur, dan kurangnya akses terhadap teknologi informasi. Hal ini dapat menghambat efisiensi dan efektivitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
f. Tantangan Keuangan
Otonomi daerah juga dihadapkan pada tantangan keuangan di mana pemerintah daerah sering kali mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan daerah terutama terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.
3. Stategis
a. Penguatan Sumber Daya Manusia
Untuk mengatasi tantangan administratif, diperlukan penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pengembangan infrastruktur dan akses terhadap teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
b. Penguatan Identitas Lokal
Untuk mengatasi tantangan sosial dan budaya, pemerintah daerah perlu memperkuat identitas lokal dan mempromosikan keragaman budaya sebagai kekuatan dalam pembangunan daerah. Peningkatan dialog antar masyarakat dari berbagai latar belakang juga menjadi kunci dalam mengatasi konflik sosial.
c. Penguatan Kerjasama Antar-Daerah
Otonomi daerah perlu diiringi dengan upaya meningkatkan kerjasama antar-daerah. Melalui kolaborasi yang baik, daerah dapat saling mendukung dan memanfaatkan potensi lokal untuk bersaing secara global.
d. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Meningkatkan kapasitas SDM lokal dalam menghadapi globalisasi menjadi kunci. Pelatihan dan pendidikan yang relevan perlu diperkuat agar pejabat pemerintah daerah dapat mengelola perubahan dengan lebih efektif.3. Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan Daerah perlu mendorong inovasi dan kewirausahaan sebagai sarana untuk menghadapi persaingan global. Pembaruan kebijakan yang mendukung ekosistem bisnis lokal dan inovasi teknologi dapat menjadi langkah yang signifikan.
e. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi
Investasi dalam infrastruktur digital dan teknologi sangat penting untuk mengatasi kesenjangan teknologi antar-daerah. Hal ini akan membantu daerah untuk terlibat aktif dalam ekonomi digital global dan memanfaatkan peluang yang ada.
f. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan
Otonomi daerah harus diiringi dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi harus menjadi fokus utama dalam kebijakan daerah.
g. Transparansi dan Akuntabilitas
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting. Hal ini dapat mengurangi risiko korupsi dan memastikan bahwa manfaat dari otonomi daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
D. PENUTUP
Otonomi daerah di era globalisasi membawa berbagai tantangan yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang holistik. Globalisasi membawa dampak signifikan terhadap dinamika ekonomi, sosial, dan politik di tingkat lokal. Sementara otonomi daerah dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan lokal, tantangan-tantangan tertentu muncul dalam menghadapi globalisasi.
Globalisasi pada dasarnya memberikan peluang sekaligus tantangan bagi daerah. Untuk memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan globalisasi, daerah perlu meningkatkan daya saing dan kualitas tata kelolanya.
Pemerintah daerah harus berupaya keras untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, mengelola sumber daya alam secara bijaksana, memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, serta terus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan optimal di tengah arus globalisasi.
Beberapa tantangan utama yang dihadapi otonomi daerah di era globalisasi melibatkan ketidaksetaraan pembangunan antar-daerah, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, adaptasi terhadap perubahan ekonomi global, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam konteks persaingan global. Selain itu, adanya ketidakseimbangan informasi dan teknologi antar-daerah juga menjadi perhatian serius.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya penguatan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan daerah yang transparan, serta penguatan identitas lokal. Dengan demikian, implementasi otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dengan pendekatan yang terkoordinasi, otonomi daerah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam membawa daerah-daerah menuju kemajuan dalam konteks
globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Lasiyo, Reno Wikandaru. 2022. Pendidikan Kewarganegaraan. Banten. Universitas Terbuka.
HAW, Widjaja. 2017. Otonomi daerah dan daerah otonom. Depok. Rajawali Pers.
Rapanna, Patta dan Yana Fajriah. 2018. Menembus Badai Ekonomi. Makassar. Sah Media.
Comments
Post a Comment