1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya
Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan
perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di
Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha
di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanyaan :
Terkait kasus
tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni
hukum konsumen (consumer law) dan hukum perlindungan konsumen (consumer
protection law
protection law
protection law) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan
hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum
konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua
bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan!
Berdasarkan pertanyaan tersebut diatas dapat kita uraikan sebagai berikut
Hukum konsumen adalah cabang hukum
yang mengatur individu yang membeli barang atau jasa untuk penggunaan pribadi
atau perusahaan yang menjual barang atau jasa tersebut, ini mencakup beberapa
aspek seperti standar produk ,praktik perdagangan dan hak hak konsumen.
Hukum perlindungan konsumen adalah
sub hukum yang berfokus pada hukum perlindungan konsumen, ini mencakup regulasi
yang mencegah penipuan,penyalahgunaan dan praktik lain yang merugikan konsumen.
Menurut analisis saya kedua istilah
hukum konsumen dan perlindungan konsumen kedua istilah tersebut sering
digunakan bergantian karrna keduanya tunduk pada UU No 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen di Indonesia, namun hukum perlindungan konsumen dapat
dianggap bagian khusus dari hukum konsumen yang lebih luas dengan fokus yang
lebih tajam pada perlindungan konsumen.
Alasan sulit memisahkan keduanya
karena terkadang saling tumpang tindih dalam praktiknya
Comments
Post a Comment